Oleh: Pdt. Andreas Loanka
BGA dari Keluaran 20:1-17
Hukum Taurat itu biasa dipergunakan dalam tiga pengertian: 1. Keseluruhan agama Yahudi yang diberikan melalui Musa; 2. Aturan-aturan moral/kelakuan bagi umat Allah, yakni terutama kesepuluh hukum (Kel. 20:1-17), mengasihi Allah (Ul. 6:5) dan mengasihi sesama (Im.19:18b); dan 3. Ketetapan-ketetapan di bidang sipil, yuridis, dan hukum seremonial.
Orang-orang Kristen telah bebas dan tidak lagi berada di bawah hukum Taurat dalam arti “Covenat of Work,” yang mana mengharapkan untuk dibenarkan dan diselamatkan dengan melakukan seluruh hukum Taurat. Namun orang-orang Kristen belum bebas dari hukum Taurat jika yang dimaksud adalah hukum moral, yaitu melakukan apa yang berkenan kepada Allah.
Ada orang yang memahami hukum Taurat secara legalis. Artinya, hukum Taurat dianggap sebagai hukum yang wajib dilakukan. Orang yang tidak melakukannya akan dihukum, tetapi orang yang melakukannya akan diselamatkan. Pandangan ini tidak sesuai dengan ajaran Alkitab. Alkitab mengajarkan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat dibenarkan karena melakukan hukum Taurat, sebab tidak ada seorangpun yang dapat melakukan hukum Taurat dengan sempurna (Rm. 3:19-20). Tetapi karena kasih-Nya, Allah telah menyediakan anugerah keselamatan di dalam Kristus (Rm. 3:21-24; Yoh. 3:16).
Pahamilah hukum Allah dengan kasih. Allah mengasihi kita. Kasihnya diwujudkan dalam penciptaan, penebusan, pemeliharaan-Nya. Ia memberikan perintah-Nya adalah karena Ia mengasihi kita dan agar kita hidup di dalam kasih-Nya. Hendaklah kita meresponi perintah Allah dengan hati yang mengasihi Allah. Kita mentaati dan melakukannya karena mengasihi-Nya, dan bukan karena kewajiban semata.
Tuhan Yesus mengajarkan bahwa hukum yang pertama dan terutama adalah “kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu”. Hukum yang kedua yang sama dengan itu ialah: “Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.” Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi (Mat. 22:37-40).
Sepuluh hukum (Kel. 20:1-17) tergantung pada hukum kasih ini. Sepuluh hukum dapat dibagi dua, yaitu hukum pertama hingga hukum keempat, dan hukum kelima hingga hukum kesepuluh. Hukum pertama hingga keempat berkenaan dengan mengasihi Allah, dan hukum kelima hingga hukum kesepuluh berkenaan dengan mengasihi sesama.
Salam dari,
Pdt. Andreas Loanka
GKI Gading Serpong