Agenda Politik Pilpres 2024: Sumbangan Pemikiran Untuk Pemilih, Capres Dan Partai Politik.
Oleh: Merphin Panjaitan.
Pendahuluan.
Republik Indonesia adalah negara bangsa; didirikan oleh bangsa Indonesia, yaitu sekumpulan manusia merdeka, setara, merasa senasib sepenanggungan, memiliki cita-cita yang sama, dan mendiami tanah air Indonesia, yaitu Kepulauan Nusantara. Bangsa Indonesia mendeklarasikan kehadirannya di muka bumi pada Kongres Pemuda II, tgl 28 Oktober 1928, di Jakarta, dalam bentuk sumpah, yaitu Sumpah Pemuda; Kongres Pemuda II ini membawa semangat nasionalisme ke tingkat yang lebih tinggi. Sumpah Pemuda berbunyi: 1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; 2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; 3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Bangsa Indonesia sangat majemuk; dengan berbagai ragam suku bangsa, bahasa daerah, budaya dan agama, serta kepercayaan; pada tahun 2020 ini berjumlah sekitar 270 juta jiwa; hidup di sekitar 17.500 pulau, yang membentang dari 6o 08′ LU hingga 110 15′ LS, dan dari 94′ 45’BT hingga 141 05′ BT.
Walaupun Indonesia telah mencapai banyak kemajuan di bidang politik, di berbagai bidang kehidupan lain masih terbelakang; kita terjerat dalam perangkap keterbelakangan; keterbelakangan dalam bidang ilmu, teknologi, dan seni; keterbelakangan dalam pembuatan peralatan material; pola pikir dan perilaku masyarakat kita cenderung emosional berorientasi status. Masyarakat lebih mengedepankan status ketimbang prestasi; pangkat dan jabatan; gelar akademik dan gelar lainnya; gelar pendidikan dipajang berderet-deret, tetapi tidak disertai dengan prestasi kerja. Jabatan politik diburu, kalau perlu dengan menuang banyak uang; dan setelah didapat tidak digunakan melayani rakyat, tetapi digunakan menumpuk kekayaan, yang kemudian digunakan meraih jabatan lebih tinggi, begitu seterusnya. Jabatan tidak digunakan melayani rakyat, tetapi untuk meningkatkan statusnya; status sosial segala-galanya; emosi dipupuk, rasio dikubur, kebencian dan permusuhan dikobarkan. Perangkap keterbelakangan ini membuat kita terpuruk dan menderita; sangat tergantung kepada pihak lain; kalah bersaing di pasar global; kurang percaya diri; dan kurang setia menjaga kehormatan bangsa. Kita sedang menghadapi masalah besar, ada banyak politisi suka menjalankan politisasi agama yang diskriminatif untuk memenangkan suatu jabatan politik, seperti yang terjadi dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Pemilihan Umum adalah puncak kedaulatan rakyat Indonesia; dalam Pemilihan Umum kita memilih para pemimpin bangsa, yang akan menjadi pejabat negara di lembaga eksekutif dan legislatif; kita juga memilih agenda politik yang mereka tawarkan; memilih partai politik yang mencalonkan anggota legislatif; dan juga menjatuhkan sanksi politik kepada pejabat negara yang gagal menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Sayangnya, banyak Pemilih yang hanya melihat partai politik dan para calon; kurang memperhatikan agenda politik yang mereka tawarkan. Partai politik dan para calon memang penting; tetapi tanpa agenda politik yang jelas dan terukur, Pemilihan Umum akan menjadi ajang pemberian kekuasaan politik kepada para calon tanpa ikatan janji yang jelas. Dalam Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober sd 25 November 2023; pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April sd 25 November 2023; Pileg dan Pilpres serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Tahun 2023 dan 2024 adalah tahun-tahun penting dalam dunia politik Indonesia; pada tahun 2023 ini kita sibuk membicarakan calon Presiden dan Wakil Presiden; pada 14 Februari 2024 memilih Presiden dan Wakil Presiden; Pilkada serentak akan dilaksanakan 27 November 2024.
Tulisan ini berisi pemikiran yang bisa dijadikan agenda politik bagi para Capres dan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024. Secara umum, Presiden RI yang terpilih pada Pilpres 2024 perlu melanjutkan kerja besar bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo; memperdalam, memperluas, dan memperkuat kebijakan negara yang telah terbukti bermanfaat bagi kemanusiaan dan kemajuan Indonesia; meningkatkan kemampuan ilmu, teknologi dan seni; mencerdaskan kehidupan bangsa; meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendukung perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Waktu ke depan ini adalah waktu kerja keras untuk meningkatkan kemanusiaan, kemajuan, keadilan, kemakmuran rakyat, kekuatan dan kehormatan Indonesia; waktu kerja keras untuk menyebarluaskan kesejahteraan dan keadilan ke seluruh Indonesia; waktu pemerataan penduduk Indonesia ke seluruh Nusantara; waktu memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita harus segera keluar dari perangkap keterbelakangan; mandiri dan memperkuat daya saing nasional di pasar global; dan kerja keras memelihara bumi. Kita bergotongroyong memajukan seluruh rakyat Indonesia; mengembangkan segala potensi yang ada, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menjadi kemajuan dan kekuatan bangsa; kebencian dan permusuhan di antara anak bangsa harus dihentikan; dan diganti dengan toleransi, dialog yang setara, serta hidup rukun dan damai
Kesetaraan Manusia Dan Keadilan Bagi Semua.
Hak Asasi Manusia (HAM) telah ada sebelum negara ada; fungsi negara menjamin terpenuhinya hak tersebut, bukan menciptakannya. Semua kekuasaan negara berasal dari rakyat, kekuasaan tersebut terbatas dan dibagikan kepada lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif secara berimbang dan saling mengawasi; pengaturan ini dimuat dalam konstitusi; konstitusi adalah batu karang tempat pemerintahan negara demokrasi bertumpu. Warganegara suatu negara demokrasi tunduk pada hukum; semua orang bersamaan kedudukan di hadapan hukum, baik dalam menerima sanksi hukum maupun dalam memperoleh perlindungan hukum; kesamaan dihadapan hukum bukanlah watak manusia, tetapi kesamaan yang dipaksakan oleh watak hukum. Tujuan undang-undang adalah menciptakan kesamaan, yaitu perlakuan yang sama di depan undang-undang; kesamaan di depan hukum bukan suatu kesadaran, tetapi suatu tuntutan rasional, untuk menghindarkan berbagai keistimewaan yang tidak boleh ada di negara hukum. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948: Pasal 1: Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan. Pasal 4: Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang. Pasal 10: Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Kesetaraan manusia menuntut perlakuan yang sama terhadap semua pandangan dan pemikiran warganegara dalam penentuan kebijakan publik; tidak ada yang diabaikan, tidak ada yang diistimewakan, semuanya setara sebagai manusia dan sebagai warganegara; setiap warganegara dewasa harus dianggap mampu ikut mengurus negara, sebagaimana mereka mampu mengurus dirinya sendiri. Kesetaraan manusia mengharuskan semua peraturan perundang-undangan disusun bersama-sama di lembaga perwakilan rakyat, dan diberlakukan secara sama terhadap semua warganegara; negara demokrasi haruslah negara hukum; semua warganegara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Dalam negara demokrasi berlaku prinsip supremasi hukum, bukan supremasi orang perorang; penyelenggaraan negara berdasarkan hukum, artinya semua pejabat negara, baik pejabat dipilih atau diangkat, harus menjalankan kekuasaan sesuai dengan hukum. Hubungan negara dan masyarakat ditentukan oleh hukum; semua pejabat negara memikul pertanggungjawaban hukum, yaitu pertanggungjawaban di depan pengadilan apabila melakukan pelanggaran hukum.
Keadilan adalah kondisi dimana semua orang mendapatkan haknya; keadilan adalah kebutuhan dasar dalam kehidupan bersama manusia; keadilan adalah hak semua manusia; dan untuk itu, semua manusia, baik secara pribadi ataupun kelompok perlu ikut serta berjuang mewujudkan keadilan. Ketidakadilan dilawan dengan keadilan; kebencian dihadapi dengan kebaikan; permusuhan dihadapi dengan persaudaraan; kekerasan dihadapi dengan kelemah-lembutan; hukum mata ganti mata dan gigi ganti gigi dihentikan; dan diganti dengan Hukum Kasih. Menjalankan hukum mata ganti mata pada akhirnya membuat semua orang buta; dan hukum gigi ganti gigi pada akhirnya membuat semua orang ompong; tentu kumpulan manusia buta dan ompong ini tidak diharapkan. Keadilan menjadi kebutuhan semua pihak, dan oleh karena itu masyarakat luas dan para korban ketidakadilan harus terus berjuang menuntut penegakan keadilan.
Negara berfungsi menegakkan keadilan; dalam kehidupan bernegara, walaupun perekonomian masyarakat belum maju, kalau negara mampu menegakkan keadilan, rakyat akan setia kepada negara dan secara bersama-sama berjuang mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Tetapi, dalam negara yang kaya raya sekalipun, ketidakadilan akan menyakiti hati rakyat dan mendapat perlawanan. Kemakmuran bisa saja tertunda, tetapi keadilan harus selalu tersedia; negara harus menyediakan keadilan bagi semua, bagi seluruh penduduknya tanpa melihat perbedaan mereka, karena semua orang berhak menerima keadilan. Negara boleh saja tidak makmur, tetapi negara harus adil, karena kemakmuran suatu negara, terutama adalah hasil kerja masyarakat, tetapi kekuasaan penegakan keadilan telah diserahkan kepada negara. Rakyat telah mempercayakan fungsi penegakan keadilan kepada negara, dan oleh karena itu, negara menjadi tumpuan harapan pertama dan terakhir dalam upaya penegakan keadilan; masyarakat menuntut keadilan dari negara, dan kalau negara gagal menegakkannya, negara akan kehilangan kepercayaan masyarakat. Tuntutan atas keadilan inilah yang membuat hampir semua bangsa didunia sekarang ini menetapkan demokrasi sebagai sistem kenegaraannya; demokrasi adalah satu-satunya tatanan kenegaraan yang mengakui kesetaraan manusia, dan pengakuan ini adalah dasar dari keadilan. Bagian akhir dari Pembukaan UUD 1045 berbunyi sebagai berikut: ……………serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kebebasan Yang Bertanggungjawab Mewujudkan
Masyarakat Rasional, Kreatif Dan Toleran.
Manusia dikaruniai akal dan nurani; dengan akal dan nuraninya manusia berpikir; dengan berpikir mengembangkan diri, meningkatkan ilmu, teknologi dan seni; mempelajari apa yang benar dan apa yang salah, apa yang baik dan apa yang buruk; serta menentukan apa yang perlu dilakukan dan apa yang tidak perlu. Kemampuan berpikir membuat manusia mampu bertindak bebas; bebas membentuk pendapatnya tentang berbagai aspek kehidupan; memberi penilaian terhadap berbagai pola kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan; menyetujui atau tidak menyetujui berbagai pandangan, nilai, dan norma moral. Manusia, dalam berpikir membutuhkan kebebasan dan keterbukaan; keterbukaan berpikir dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, dengan harapan akan ditemukan pemikiran yang bisa membawa kemajuan bersama. Semua manusia bebas berpikir; tidak ada individu atau kelompok yang berhak memaksakan pemikirannya kepada pihak lain; semua pemikiran diuji, dapat ditolak atau diterima.
Manusia, dengan berpikir mampu bertindak bebas; mampu membuat keputusan; dan pembuatan keputusan membutuhkan kebebasan. Kebebasan adalah kondisi yang harus ada untuk memberi kesempatan kepada individu berpikir kreatif dan bertanggungjawab; kebebasan menjadi hak dasar individu dan membatasi hak masyarakat terhadap individu tersebut. Manusia bebas menghormati kebebasan orang lain, sebagaimana ia menggunakan hak kebebasannya. Manusia bebas terhadap paksaan dari luar dan dari dalam dirinya sendiri; bebas terhadap paksaan dari luar dilaksanakan dengan mengurangi peraturan yang otoriter. Bebas terhadap paksaan dari dalam diri sendiri berarti bebas dari sikap menghakimi, mau benar sendiri dan keinginan untuk memaksakan kehendak pada orang lain. Individu yang bebas dari paksaan dari dalam dirinya sendiri adalah manusia yang rasional dan toleran, menempatkan tingkah-lakunya di bawah kendali akal sehat. Individu yang menghargai kebebasan lebih mengutamakan kemampuannya sendiri dari pada bantuan pihak lain. Individu mandiri suka mengambil inisiatif dan melaksanakannya dengan senang hati, dan menerima hasil perbuatannya, berhasil ataupun gagal; dia menggunakan hak kebebasan dalam hidup dan memikul tanggungjawab atas pilihannya. Dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan harus ditemukan perimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab; kalau keseimbangan ditemukan akan tercipta individu kreatif dalam masyarakat dinamis dan negara demokratis; hubungan antara individu, masyarakat dan negara menjadi harmonis dan sinergik. Kebebasan adalah proses pengolahan fakta secara rasional dalam suasana bebas.
Keputusan tidak rasional dicapai dibawah tekanan emosi; menjadikan emosi dasar pengambilan keputusan adalah sikap otoriter; sikap otoriter terjadi pada kaum dogmatis, yang terlalu yakin bahwa mereka sangat mengetahui; tidak bersedia menguji kebenarannya. Kaum dogmatis yang menjadi penguasa tidak memberikan kesempatan orang lain mengkritik kebenaran mereka; siapa saja yang mempermasalahkan kebenaran mereka akan dicap subversif. Ada hubungan psikologis antara dogmatis dalam filsafat dengan otoriterisme dalam politik; kaum dogmatis menggiring massa, bukan kemana massa ingin pergi, tetapi kemana kaum dogmatis mengharuskan mereka pergi. Kebebasan adalah prosedur di mana setiap kebenaran dapat digugat; fakta diolah secara rasional dan menghasilkan kebenaran yang bisa jadi menyanggah kebenaran terdahulu; kebebasan adalah prosedur pencarian kebenaran secara terus menerus; kebenaran yang satu disanggah oleh kebenaran yang lainnya, demikian selanjutnya. Kebebasan individu harus mendapat perlindungan dari tirani penguasa dan tirani mayoritas; walaupun kehendak mayoritas akan menjadi kebijakan negara, tetap dihindari perampasan kebebasan individu.
Kebebasan membutuhkan toleransi, yaitu mengakui hak menentukan sendiri yang dimiliki orang lain; toleransi menghormati kebebasan orang lain. Toleransi dibutuhkan oleh karena disadari tidak ada manusia yang mempunyai kebenaran mutlak sepanjang masa; toleransi juga perasaan jujur dari dalam diri manusia, bahwa mungkin saja kebenaran ada di pihak lain. Individu toleran mendengarkan pendapat lain; menyanggahnya dengan adu argumentasi dan tidak menyerang pribadi yang mengemukakan pendapat tersebut; individu toleran lebih mudah berdialog dan bekerja sama dengan orang lain. Dalam diskusi, setiap pemikiran diuji kelebihan dan kekurangannya; melalui berbagai diskusi ditemukan sintesa dari berbagai pemikiran, yang lebih mendekati kebenaran daripada pendapat sendiri yang terisolasi. Sintesa seperti ini memberi kemungkinan lebih besar dalam menghasilkan keputusan yang baik. Pandangan asing, pemikiran yang aneh dan cara baru yang ditawarkan dalam diskusi akan memperkaya kehidupan individu dan masyarakat.
Kebebasan menghasilkan keanekaragaman pendapat, kepentingan, bentuk mata pencarian dan lain sebagainya; orang yang menginginkan kebebasan harus mengakui adanya keanekaragaman dan bahkan menginginkannya; setiap orang mempunyai bakat, pendidikan, lingkungan, pekerjaan dan pengalaman yang berbeda. Keanekaragaman masyarakat adalah kenyataan yang tidak perlu dipertanyakan; meskipun demikian, dalam keanekaragaman masyarakat tetap ada keikaan. Meskipun manusia berbeda-beda, pada hakekatnya hanya ada satu martabat, yaitu martabat manusia. Pemahaman terhadap keanekaragaman tercermin dalam kemampuan untuk menahan penilaian sendiri; seorang “pluralis” bisa menerima keanekaragaman sebagai sesuatu yang seharusnya ada. Perkembangan manusia membutuhkan situasi yang berbeda-beda; individu bebas cepat bosan berada dalam situasi yang sama, dan akibatnya kurang mampu mengembangkan diri; keanekaragaman situasi akan mendukung kreativitas seseorang dan masyarakat.
Kebebasan dan perdamaian harus bersama-sama; di mana tidak ada perdamaian, tidak ada kebebasan; sebaliknya di mana tidak ada kebebasan, tidak ada perdamaian; di mana tidak ada perdamaian, kebebasan itu ditindas, dan penindasan tidak membutuhkan dialog, tetapi senjata. Tuntut kebebasan dengan cara-cara damai, dan wujudkan perdamaian dengan memelihara kebebasan; kebebasan dan perdamaian harus berjalan seiring, dan kondisi itu hanya dapat terjadi dalam negara demokrasi. Kombinasi perdamaian, kebebasan dan pertanggungjawaban dalam negara demokrasi akan membuahkan keadilan. Manusia sebagai warganegara menggunakan hak kebebasan secara bertanggungjawab, bergerak bersama memperjuangkan keadilan bagi rakyat seluruhnya. Negara diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia; keadilan diwujudkan, hukum dan ketertiban ditegakkan.
Masyarakat bebas berisi individu kreatif dan dinamis, dan secara bersama-sama meningkatkan produktivitasnya, yang kemudian akan meningkatkan kemakmuran bersama. Semakin banyak individu kreatif dalam suatu masyarakat, kehidupan masyarakat tersebut akan lebih makmur, dengan kemakmuran yang merata dan adil; masyarakat ini membarui diri menjadi masyarakat rasional. Masyarakat rasional berorientasi ke masa depan; mampu melepaskan diri dari tawanan masa lalu, dan bergerak ke depan membawa pencerahan bagi dirinya dan masyarakat di sekitarnya. Ilmuwan berpikir dengan menggabungkan penalaran rasional dan pengalaman empiris; dan inilah kelebihan cara berpikir seorang ilmuwan dibanding dengan cara berpikir seorang awam; di tengah masyarakat yang ilmunya berkembang baik dan memiliki banyak ilmuwan, masyarakat tersebut menjadi lebih rasional dibanding dengan masyarakat lain yang secara ilmiah terbelakang. Dalam masyarakat rasional, ilmu lebih mudah berkembang; kemajuan ilmu dan teknologi membuat peradaban mereka unggul terhadap peradaban lainnya. Masyarakat rasional lebih mudah berkomunikasi, dengan sesamanya dan dengan masyarakat lain, dan oleh karena itu lebih mudah membuat kesepakatan dan menjalankannya. Dengan kebebasannya, manusia mengembangkan diri; berpikir kreatif dan kerja keras; bebas bertindak dan bertanggungjawab atas perbuatannya.
Negara demokrasi adalah wahana dimana masyarakat bebas dan otoritas negara hidup damai dan saling menghormati; masyarakat bebas dan bertanggungjawab bergerak bersama melawan penindasan oleh pihak manapun, demi keadilan dan kemajuan bersama. Seorang pejuang demokrasi mengunakan hak kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat di muka umum dalam memperjuangkan keadilan dan kemajuan bersama. Masyarakat perlu membiasakan diri berkumpul mendiskusikan berbagai permasalahan bersama; memperoleh banyak informasi dan menemukan berbagai kesepakatan dalam upaya mewujudkan kemajuan bersama. Pertemuan seperti ini menjadi awal yang baik bagi upaya peningkatan partisipasi politik masyarakat; berbagai pemikiran dapat disampaikan dan mendapat tanggapan dari warga lain. Setiap peserta pertemuan berusaha mendengar dan berbicara faktual dan rasional, dengan demikian terbiasa berdialog, dan kebiasaan ini akan menumbuh-kembangkan budaya demokrasi. Warganegara merdeka berani berbuat sesuatu yang dianggapnya benar; taat pada hukum yang adil, menggunakan kebebasannya secara bertanggungjawab; perjuangan seperti ini memulihkan martabat manusia yang pernah dirampas oleh para penguasa Otoriter.
Masyarakat Gotongroyong Menjadi Bangsa Indonesia.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat gotongroyong; gotongroyong berasal dari gabungan dua kata Jawa, yaitu gotong berarti pikul, dan royong berarti bersama, dan gotongroyong artinya pikul bersama; pada masa lalu, dan juga masih terjadi hingga sekarang, masyarakat di pedesaan memindahkan rumah atau kandang ternak yang terbuat dari kayu atau bambu, dalam jarak tidak terlalu jauh, dengan memikul bangunan tersebut beramai-ramai; kemungkinan istilah gotongroyong berasal dari kegiatan ini. Gotongroyong adalah kerjasama sukarela dalam persaudaraan, setara, bantu membantu dan tolong menolong untuk kebaikan bersama. Gotongroyong telah berlangsung di Indonesia sejak masa berburu, sejak masyarakat mulai berburu hewan besar; mereka kerjasama, mulai dengan mengatur siasat, mempersiapkan alat, kemudian bersama-sama memburu hewan, menangkap dan melumpuhkan, membawa pulang ke pangkalan, dan membagi hasil buruan kepada semua warga kelompok. Perburuan hewan besar hanya dilakukan oleh laki-laki dewasa, perempuan dan anak-anak serta orang tua tinggal di pangkalan dengan tugas mengumpulkan bahan makanan dari sekitarnya seperti hewan kecil, buah-buahan, biji-bijian, umbi-umbian dan daun-daunan. Pada masa itu, berburu dan pengumpulan makanan menjadi kegiatan pokok sehari-hari; berburu hewan besar harus dilakukan oleh sekelompok orang, yang telah terlatih kerja bersama, sejak perencanaan hingga pembagian hasil. Masyarakat hidup berkelompok, bekerjasama satu dengan yang lain, bantu-membantu dan tolong menolong, agar dapat bertahan hidup dan melanjutkan keturunan dari satu generasi ke generasi berikutnya; hingga kini, sebagian bentuk kegiatan gotongroyong masih berlangsung.
Masyarakat gotongroyong, lahir dan hidup bersama dalam persaudaraan; nilai persaudaraan diwujudkan dalam pola pikir dan perilaku: “semua bertanggung jawab untuk semua”. Semua warga dapat berbagi rasa dan berbagi beban, berbagi suka dan duka. Individu yang satu dengan yang lain bisa saja memiliki pemikiran dan kepentingan yang berbeda, tetapi dalam kehidupan kemasyarakatan, mereka bersedia hidup bersama dalam persaudaraan; penderitaan seseorang dapat dirasakan yang lain, dan kemudian bersama-sama mengatasinya. Nilai persaudaraan adalah perkembangan persaudaraan yang tumbuh dalam keluarga, kemudian masuk ke masyarakat, dan selanjutnya berkembang menjadi persaudaraan kebangsaan Indonesia. Gotongroyong diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, dan bertahan sampai sekarang. Dibagian akhir pidato 1 Juni 1945 dalam Sidang BPUPKI, Soekarno menyatakan bahwa Negara Indonesia haruslah Negara gotongroyong. Gotongroyong adalah membanting tulang bersama, memeras keringat bersama, dan perjuangan bantu membantu. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Soekarno mengusulkan gotongroyong dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia, yang akan membawa kebahagiaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kerjasama sukarela, bantu membantu dan tolong menolong, keringat semua buat kebahagiaan semua, semua bekerja dan semua berbahagia. Gotongroyong mewujud dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan Indonesia. Presiden Joko Widodo dalam pidatonya yang disampaikan di depan Sidang MPR RI setelah usai mengucapkan sumpah jabatan, 20 Oktober 2014, menyatakan, bahwa tugas sejarah yang berat ini bisa dipikul bersama dengan persatuan, gotongroyong dan kerja keras. Persatuan dan gotongroyong adalah syarat untuk menjadi bangsa besar. Indonesia tidak akan pernah besar jika terjebak dalam keterbelakangan dan keterpecahan, dan tidak akan pernah betul-betul merdeka tanpa kerja keras.
Masyarakat gotongroyong penghuni Nusantara dalam perjalanan sejarahnya membarui diri menjadi Bangsa Indonesia, dan kemudian mendirikan negara bangsa Republik Indonesia. Para pendiri bangsa menyusun sejumlah konsepsi kebangsaan dan kenegaraan yang sesuai, antara lain: Pancasila sebagai dasar Negara; bentuk negara kesatuan; sistem pemerintahan Presidensial; yang dianggap dapat dijadikan sumber kekuatan untuk menggalang kemajemukan bangsa ini menjadi kemajuan dan kemakmuran bersama. Para pendiri bangsa telah menjalankan tugas sejarahnya dengan sangat baik, dan giliran generasi penerus untuk melanjutkan perjuangan itu. Saya berpendapat, kontrak sosial rakyat Indonesia sebelum mendirikan negara-bangsa Republik Indonesia adalah: Sumpah Pemuda, Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945:
Sumpah Pemuda:
Sumpah tersebut berbunyi sebagai berikut: 1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; 2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; 3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Naskah Proklamasi:
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Pembukaan UUD 1945:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Reformasi Politik 1998 Memberlakukan Demokrasi Prosedural.
Demokrasi artinya pemerintahan rakyat; rakyat mendirikan negara dan berdaulat atas negara; rakyat adalah persekutuan manusia merdeka yang membentuk satu negara, sebagai wahana kehidupan bersama; negara demokrasi didirikan di atas dasar kesetaraan manusia. Demokrasi telah berlangsung cukup lama, dan dalam perjalanannya mengalami masa pasang-surut; tahun 507 SM orang Athena menganut suatu pemerintahan demokrasi yang berlangsung sekitar dua abad lamanya, sampai pada akhirnya negara kota ini ditaklukkan oleh tetangganya di sebelah utara, yaitu Macedonia. Demokrasi tumbuh, berkembang, mati dan kemudian tumbuh kembali. Pada abad ke-18, demokrasi muncul lagi di Eropa dan Amerika Serikat; Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis mempunyai andil besar dari munculnya kembali demokrasi; Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat memuat hak asasi manusia yang tidak dapat dilepaskan dari manusia antara lain hak hidup, hak kebebasan dan hak untuk mengejar kebahagiaan; dan Revolusi Perancis dengan kredonya: liberte, egalite, fraternite.
Demokrasi didirikan di atas dasar kesetaraan manusia; semua warganegara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan; tidak satu kelompok masyarakatpun yang dapat menyatakan bahwa mereka berhak memerintah dan mengambil keputusan yang mengikat rakyat, tanpa persetujuan dari rakyat; semua warganegara, secara pribadi ataupun kelompok, mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pembuatan kebijakan publik, dalam mengawasi dan menilai penyelenggaraan negara. Kesempatan untuk menduduki jabatan kenegaraan, ukurannya bukan asal-usul, ras, suku, agama, kedudukan, atau kekayaan, tetapi ditentukan oleh dukungan dan pilihan rakyat; semua warganegara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan publik; memiliki hak yang sama dalam pemilihan umum, satu orang satu suara. Setiap upaya membeda-bedakan martabat manusia, apapun alasannya adalah tindakan pelecehan terhadap manusia; dan oleh karena itu, semua peraturan perundang-undangan yang diskriminatif harus dicabut. Penerapan nilai kesetaran dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan membangkitkan sikap saling percaya, kebebasan, toleransi dan dialogal; peraturan perundang-undangan dibuat adil, dan kepercayaan masyarakat kepada negara semakin kuat; interaksi antar kelompok masyarakat berlangsung damai; dalam pemilihan umum yang kalah menerima kekalahannya, karena ia percaya pemilihan umum telah berlangsung dengan adil. Kompetisi antar politisi dan antar kelompok masyarakat dalam memperjuangkan berbagai kepentingan berbeda berlangsung damai dan konstruktif; kompetisi mempercepat kemajuan individu, masyarakat dan negara, karena kompetisi memberikan kemenangan kepada yang terbaik.
Demokrasi adalah pemerintahan semua untuk semua; demokrasi bukan sekedar pemerintahan oleh mayoritas, apakah mayoritas permanen, yaitu mayoritas karena ciri permanen seperti ras, suku, dan agama atau mayoritas karena menang pemilihan umum; dalam demokrasi, semua warganegara ikut memerintah, dengan hak dan kewajiban warganegara yang sama; mandat yang diterima seorang penyelenggara negara adalah mandat dari seluruh rakyat, bukan hanya dari pemilihnya saja, dan oleh karena itu harus melayani rakyat seluruhnya. Negara adalah alat milik rakyat; rakyat secara bersama-sama mengendalikan negara, agar negara tetap melayani rakyat seluruhnya; pengendalian melalui pemilihan umum dan berbagai bentuk partisipasi politik lainnya. Negara tidak boleh menjadi alat dari satu atau beberapa kelompok masyarakat saja, baik mayoritas ataupun minoritas, kaya ataupun miskin, pintar ataupun bodoh, partai politik pemenang pemilihan umum ataupun partai politik kalah; negara hanya tunduk kepada rakyat seluruhnya, dan dengan demikian negara dapat berlaku adil. Untuk menjamin berlangsungnya proses pemerintahan oleh semua warganegara, maka konstitusi harus membatasi kekuasaan semua lembaga negara, menjamin pemenuhan hak asasi manusia dan hak warganegara; setiap orang mempunyai hak asasi manusia yang melekat pada dirinya, karena ia seorang manusia; semua warganegara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan.
Negara demokrasi dikelola dengan dialog dan pengambilan suara; perbedaan pendapat, perselisihan dalam masyarakat, perselisihan antara masyarakat dan negara, dan pergantian pejabat negara, diselesaikan dengan damai. Semua permasalahan diselesaikan secara damai, melalui berbagai cara seperti debat publik, diskusi, kompromi, voting atau pengadilan; berbagai kelompok masyarakat yang kepentingannya tidak selalu sama, saling berinteraksi antara mereka sendiri, dan juga antara masyarakat dengan negara. Ketidakadilan yang terjadi hampir di semua bidang kehidupan kenegaraan sekarang ini, adalah akibat negara sering memihak kepada yang kuat, baik kuat di bidang politik, ekonomi, agama, dan seterusnya, dan melupakan yang lemah; ketidakadilan ini harus dilawan, dan pihak-pihak yang mendapat perlakuan tidak adil, terus menuntut keadilan dengan berbagai cara demokratis dan damai, dan kalau perlu dengan pembangkangan sipil. Demokrasi menjamin hak warganegara menjalankan partisipasi politik, yang dapat digunakan semua warganegara memperjuangkan kepentingannya; sekaligus untuk menghindarkan diri dari penindasan, baik yang datang dari negara ataupun dari masyarakat; tanpa partisipasi politik efektif, kepentingan masyarakat sering diabaikan oleh negara.
Partisipasi politik adalah suatu bentuk mekanisme demokrasi; partisipasi politik adalah berbagai bentuk kegiatan warganegara biasa yang bertujuan untuk memilih dan atau menjatuhkan pejabat negara, mempengaruhi pembuatan kebijakan negara dan mengawasi kerja pejabat negara. Partisipasi politik bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisi atau spontan, berkelanjutan atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif, mendapat dukungan masyarakat luas atau tidak. Partisipasi politik dilaksanakan dalam berbagai bentuk, antara lain: pemberian suara dalam pemilihan umum, diskusi politik, kegiatan kampanye, membentuk dan menyelenggarakan berbagai kelompok kepentingan, komunikasi dengan pejabat negara, pengajuan petisi, demonstrasi, mogok dan pembangkangan sipil. Demokrasi perwakilan tanpa partisipasi politik masyarakat yang efektif hanya akan menghasilkan oligarki. Prinsip pemerintahan semua untuk semua dalam demokrasi perwakilan hanya akan terwujud, kalau partisipasi politik masyarakat berlangsung luas dan mendalam. Dalam upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat, negara harus menjamin kebebasan politik, termasuk kebebasan menyatakan pendapat di depan umum dan kebebasan mendirikan dan mengelola partai politik. Partisipasi politik luas adalah apabila partisipasi politik datang dari semua lapisan masyarakat; warganegara dari semua lapisan masyarakat, kaya atau miskin, mayoritas atau minoritas, pendidikan rendah atau tinggi, beragama atau tidak beragama, terkenal atau tidak terkenal, penduduk kota atau desa, buruh atau majikan, pelajar atau guru, mahasiswa atau dosen, dan seterusnya. Partisipasi politik mendalam adalah partisipasi politik yang dilakukan secara terencana, dengan tujuan dan cara yang jelas sejak awal, berkesinambungan, dan dilakukan oleh kelompok masyarakat yang kesadaran politiknya tinggi; partisipasi politik seperti ini pengaruhnya kuat, akan mendapat dukungan dari warga masyarakat lainnya, dan kemungkinan berhasil besar.
Demokrasi membutuhkan pembaruan pola pikir dan perilaku masyarakat; karena dalam proses politik terjadi interaksi negara-masyarakat. Interaksi ini akan berjalan lancar dan konstruktif, kalau negara dan masyarakat mengikuti aturan demokrasi. Semua aksi, baik yang dilakukan oleh negara maupun masyarakat berlangsung dengan demokratis, seimbang, damai, dialogal, adil, saling percaya dan saling menghormati. Membarui pola pikir dan perilaku masyarakat Indonesia; dari masyarakat emosional berorientasi status menjadi masyarakat rasional berorientasi prestasi; dari masyarakat penuh kebencian dan permusuhan menjadi masyarakat rukun dan damai; dari manusia cepat puas dan berpikir tidak kreatif menjadi manusia pekerja keras dan pemikir kreatif. Manusia Indonesia harus membarui konsepsi tentang kemakmuran; kemakmuran bukan lagi sekedar tumpukan harta dan uang. Kemakmuran manusia adalah himpunan kemajuan manusia; kemajuan ilmu, teknologi dan seni; serta kelestarian lingkungan dan keselamatan bumi. Masyarakat makmur adalah persekutuan manusia dengan intelektualitas dan integritas tinggi; hidup di tengah lingkungan sehat di bumi lestari, untuk manusia generasi kini dan mendatang, dan juga untuk mahluk hidup lain.
Masyarakat Indonesia harus berubah, dari masyarakat emosional berorientasi status menjadi masyarakat rasional berorientasi prestasi; dari masyarakat yang suka mengobarkan kebencian dan permusuhan menjadi masyarakat pekerja keras, rendah hati dan melayani; dari masyarakat yang suka menjalankan politisasi agama menjadi masyarakat demokratis yang menghormati martabat manusia. Menjadi masyarakat rasional, artinya berorientasi ke masa depan, mampu melepaskan diri dari tawanan masa lalu, dan bergerak ke depan membawa pencerahan bagi masyarakat dan negara. Masyarakat rasional lebih mudah berkomunikasi dengan sesamanya, dan dengan masyarakat lainnya, dan oleh karena itu lebih mudah membuat kesepakatan dan menjalankannya. Masyarakat rasional memiliki toleransi, yaitu mengakui hak menentukan sendiri yang dimiliki orang lain. Toleransi menghormati kebebasan orang lain; toleransi adalah sikap menghormati kebebasan orang lain; toleransi berarti mengakui hak menentukan sendiri yang dimiliki orang lain; toleransi dibutuhkan oleh karena disadari tidak ada manusia yang mempunyai kebenaran mutlak dan berlaku sepanjang masa; toleransi juga perasaan jujur dalam diri manusia, bahwa mungkin saja kebenaran ada di pihak lain. Individu toleran mendengar dan memikirkan pendapat orang lain, termasuk yang dianggap salah; menyanggahnya dengan adu argumentasi; dan tidak menyerang pribadi yang mengemukakan pendapat tersebut. Individu toleran lebih mudah berdialog dan bekerja sama dengan orang lain. Dalam diskusi, setiap pemikiran diuji kelebihan dan kekurangannya, dan melalui berbagai diskusi dapat ditemukan sintesa dari berbagai pemikiran, yang lebih mendekati kebenaran daripada pendapat sendiri yang terisolasi.
Reformasi Politik 1998 adalah perubahan politik dari sistem otoritarian ke sistem pemerintahan demokrasi, dan berlangsung sejak pemerintahan Presiden Habibie. Reformasi Politik telah membawa banyak kemajuan dibidang politik, antara lain: Konstitusi menjamin hak asasi manusia; hak-hak politik dan kebebasan sipil dipenuhi; kebebasan pers dijamin; pemilihan umum berlangsung adil, bebas, kompetitif dan berkala; Presiden, gubernur, bupati, walikota, dan semua anggota legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum; militer mundur dari politik; dan Presiden hanya boleh dipilih satu kali lagi. Sistem Politik Indonesia di era reformasi ini lebih memperkuat prinsip check and balances, yang mencegah dominasi lembaga negara yang satu terhadap yang lain. Reformasi Politik telah mempunyai dasar yang jelas dalam UUD 1945 yang dari tahun 1999 sampai dengan 2002 telah mengalami empat kali perubahan. Perubahan UUD 1945 telah membawa banyak kemajuan dibidang politik, antara lain: konstitusi menjamin pemenuhan martabat manusia serta hak-hak politik dan kebebasan sipil; kebebasan pers; pemilihan umum yang adil, bebas dan demokratis; Presiden, gubernur, bupati, walikota, dan semua anggota legislatif dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum; militer mundur dari politik; dan masa jabatan Presiden dibatasi. Menurut Jakob Tobing, Wakil Ketua PAH III BP MPR (1999 – 2000) dan Ketua PAH I BP MPR (2000 – 2002), setelah Perubahan UUD 1945 Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Kebebasan berpendapat, HAM, supremasi hukum dan sistem politik checks and balances telah dimeteraikan. Ditinjau dari perspektif peradaban, Revolusi Politik di Indonesia telah berhasil mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa merdeka; dan menyelenggarakan suatu negara kebangsaan, yaitu Republik Indonesia yang demokrasi, damai dan stabil; dan kemajuan ini adalah suatu prestasi besar yang belum dapat diwujudkan oleh banyak negara di bumi ini.
Puncak capaian dalam Revolusi Politik adalah terwujudnya negara-bangsa yang demokratis, damai dan stabil; Revolusi Politik dalam suatu bangsa dinyatakan selesai setelah di negara tersebut diterapkan demokrasi, damai dan stabil; karena tatanan kenegaraan yang mengakui dan menerapkan kesetaraan manusia adalah demokrasi. Masyarakat bermartabat adalah masyarakat yang mengakui dan menerapkan martabat manusia dalam kehidupannya; dan martabat manusia hanya satu, yaitu martabat manusia; tidak ada martabat berdasarkan ras, atau suku, atau agama, atau berbagai perbedaan lainnya. Berdasarkan definisi ini, Revolusi Politik di Indonesia dimulai dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945; berlanjut dengan Reformasi Politik yang dimulai pada 21 Mei 1998, antara lain diisi dengan Perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali berturut-turut. Diikuti dengan pemilihan umum yang bebas, adil, kompetitif dan berkala, yang dalam tiga kali berturut-turut berlangsung damai dan stabil; diisi dengan penyelenggaraan politik yang demokratis, antara lain mekanisme check and balances.
Mahkamah Konstitusi RI, dalam upaya menghapuskan diskriminasi telah membuat keputusan monumental. Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 memutuskan, bahwa dalam perkataan “agama” dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan termasuk “kepercayaan”, dan oleh karena itu Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dimasukkan ke dalam kolom agama Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan berbagai dokumen kependudukan lainnya. Dan dengan demikian hak-hak warga Penghayat Kepercayaan sama dengan hak-hak penganut Agama. Ini juga berarti, benteng terakhir diskriminasi di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia telah runtuh. Keberhasilan Mahkamah Konstitusi RI ini, memperlihatkan kepada kita semua, bahwa mekanisme Checks and Balances adalah suatu mekanisme strategis yang dimiliki rakyat, dalam upaya penegakan keadilan bagi semua. Saya berpendapat bahwa UUD 1945 yang telah mengalami 4 kali perubahan ini telah cukup baik untuk membuat proses kenegaraan menjadi demokratis, damai dan stabil. Pemilihan legislatif, Pemilihan Presiden, dan pemilihan kepala daerah telah berlangsung beberapa kali, secara berkala, damai dan adil. Masyarakat antusias mengikuti pemilihan umum, karena mengetahui bahwa suara yang mereka berikan menentukan calon yang akan terpilih. Mekanisme Checks and Balances berjalan lancar dan mantap; pada tahun 2016 yang lalu membuat suatu keputusan yang adil. Putusan Mahkamah Konstitusi RI di atas adalah suatu kemajuan Indonesia yang bermanfaat dan monumental bagi penerapan nilai kesetaraan di Indonesia. Undang-Undang belum berhasil menetapkan kesetaraan manusia dalam kehidupan keagamaan; tetapi Mahkamah Konstitusi RI dengan menggunakan mekanisme Checks and Balances mampu mengisi kekurangan ini dengan Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Melanjutkan Kerja Besar Bangsa Indonesia.
Presiden Joko Widodo memimpin bangsa Indonesia menjadi bangsa cerdas, maju, kuat dan terhormat; penerapan Pancasila diperkuat, antara lain dengan membubarkan Hisbut Tahrir dan FPI; lapangan kerja diperluas untuk menampung tenaga kerja yang berlimpah; infra struktur di bangun di seluruh Nusantara, antara lain berupa bendungan dan waduk, jalan raya, pelabuhan, dan bandar udara; perekonomian bangsa diperkuat, antara lain dengan hilirisasi industri, penguasaan saham mayoritas di PT Freeport dan pengambil alihan beberapa lapangan minyak; kehormatan bangsa dipertahankan dengan mengedepankan kepentingan nasional di bidang ekonomi berhadapan dengan kepentingan negara-negara maju; dan seterusnya. Presiden Joko Widodo atas persetujuan DPR RI, memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta di Pulau Jawa ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Pemindahan Ibu Kota Negara ini adalah bagian dari kerja besar bangsa Indonesia, dalam mewujudkan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Perpindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari DKI Jakarta di Pulau Jawa ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, harus kita jadikan gotongroyong bangsa Indonesia. Perpindahan ibu kota negara ini harus disertai dengan pembaruan pola pikir dan perilaku kita, masyarakat dan negara Indonesia. Kita harus membarui diri; membarui sudut pandang kita dari Jawa Sentris ke Indonesia Sentris; meningkatkan Demokrasi Prosedural yang telah kita capai dengan Reformasii Politik 1998, menjadi Demokrasi Substansial; Demokrasi Substansial adalah Demokrasi Prosedural disertai dengan pemerataan di segala bidang. Presiden Joko Widodo berkali-kali menyatakan pemindahan ibu kota ini dalam upaya pemerataan penduduk dan pembangunan ke seluruh Indonesia; pemindahan ibu kota adalah mengubah pola pembangunan dari Pulau Jawa Sentris menjadi Indonesia Sentris.
Kerja besar bangsa Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo telah kita lihat dan nikmati hasilnya; kerja besar ini harus kita lanjutkan setelah masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir; kita tidak boleh lalai, misalnya dengan memberi kesempatan kepada orang yang tidak setia menjalankan Pancasila, tidak nasionalis; suka politisasi agama dan diskriminatif, tidak mengakui keanekaragaman penduduk Indonesia; telah terbukti gagal dalam menjalankan tugasnya; dan berbagai kekurangan lainnya.
Pemindahan Ibu Kota Negara Awal Perkembangan
Demokrasi Prosedural Menjadi Demokrasi Substansial.
Sukarno, dalam Pidato 1 Juni 1945, antara lain mengungkapkan, bahwa Badan Perwakilan Rakyat bukan jaminan untuk kesejahteraan rakyat; persamaan politik saja tidak cukup, masih perlu dijalankan persamaan ekonomi; untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, persamaan politik dan persamaan ekonomi dijalankan bersamaan. Saya pikir, yang dimaksud Sukarno adalah demokrasi berdasarkan persamaan politik belum cukup, perlu dilanjutkan dengan pemerataan ekonomi; demokrasi prosedural belum cukup, harus dimantapkan menjadi demokrasi substansial; demokrasi substansial adalah demokrasi prosedural yang dijalankan bersama dengan pemerataan di segala bidang kehidupan. Sekarang ini, sejak ditetapkannya Undang Undang Ibu Kota Negara Nusantara (UU IKN Nusantara), kita sedang bergerak dari demokrasi prosedural ke demokrasi substansial. Saya pikir, yang dimaksud Sukarno dengan menjalankan persamaan politik dan persamaan ekonomi adalah menjalankan demokrasi substansial; ternyata demokrasi substansial dalam nama lain sudah dikemukakan Sukarno dalam Pidato 1 Juni 1945, yaitu dengan ungkapan, persamaan politik saja tidak cukup, harus disertai persamaan ekonomi.
Setelah kita menjalankan Demokrasi Prosedural sekitar 20 tahun, kita bisa melihat kekurangan demokrasi politik, seperti yang pernah diungkapkan Sukarno dalam Pidato 1 Juni 1945; persamaan politik ternyata tidak selalu diikuti dengan persamaan ekonomi; prosedur demokrasi telah kita jalankan selama 4 kali Pemilihan Umum, tetapi persamaan ekonomi masih belum terwujud. Sekarang, kita mengingat kembali pernyataan Sukarno dalam Pidato 1 Juni 1945, persamaan politik harus dijalankan bersamaan dengan persamaan ekonomi; demokrasi prosedural harus dikembangkan menjadi demokrasi substansial; demokrasi substansial adalah demokrasi prosedural disertai dengan pemerataan di segala bidang kehidupan. Saya pikir, pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta di Pulau Jawa ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur adalah awal dari pelaksanaan Demokrasi Substansial. Presiden Joko Widodo selalu menyatakan pemindahan Ibu Kota Negara ini adalah untuk pemerataan pembangunan ke seluruh Nusantara, dengan mengubah pola pikir Jawa Sentris menjadi Indonesia Sentris; dan IKN Nusantara terletak di tengah-tengah wilayah Republik Indonesia. Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta di Pulau Jawa ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur adalah awal dari perjalanan Demokrasi Substansial; suatu bagian penting dari perjalanan untuk mewujudkan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Perkembangan demokrasi prosedural menuju demokrasi substansial membutuhkan pemerataan penduduk, untuk menyebarluaskan kemajuan bangsa ke seluruh Nusantara; dan untuk menunjang strategi pemerataaan ini kita perlu menjalankan berbagai kebijakan sebagai berikut. Pertama, pemerataan penduduk ke seluruh wilayah Indonesia, karena yang melakukan dan membutuhkan pembangunan adalah penduduk Indonesia bersama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan untuk pemerataan ini saya membagi wilayah Indonesia ke dalam 5 wilayah kependudukan, yaitu: Sumatra, Jawa, Kalimantan, Papua; dan wilayah kelima Sulawesi bersama Bali, NTB, NTT, Maluku, dan Maluku Utara. Diharapkan pada tahun 2070 penduduk Indonesia berjumlah sekitar 350 juta orang, dengan pertumbuhan penduduk 0 % per tahun; dan terbagi ke masing-masing wilayah kependudukan sekitar 70 juta orang. Kedua, pemerataan ilmu, teknologi, dan seni ke seluruh Nusantara, karena pembangunan hanya bisa dijalankan kalau di suatu wilayah tersedia cukup tenaga ahli dan tenaga terampil yang menguasai ilmu, teknologi dan seni sesuai kebutuhan; dan untuk penyebaran ilmu, teknologi, dan seni, sampai dengan tahun 2045 perlu dibangun sekitar 100 kota-kota pelopor kemajuan industri, jasa, pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan, kehutanan, pelabuhan, perdagangan, dan seterusnya; kota-kota ini disebarkan secara merata dan terarah ke 5 wilayah kependudukan, masing-masing 20 kota; dan semua kota-kota pelopor kemajuan ini langsung dikelola Pemerintah Pusat dengan mengangkat kepala otorita di setiap kota. Ketiga; mendekatkan kekuasaan negara kepada rakyat; dan untuk itu saya mengusulkan sampai dengan tahun 2070, telah terbentuk sekitar 100 provinsi dan sekitar 2000 kota/kabupaten; tersebar di seluruh Indonesia, untuk masing-masing wilayah kependudukan 20 provinsi dan 400 kabupaten/kota. Dengan bertambahnya kabupaten/kota, anggota DPRD provinsi cukup 11 sd 13 orang untuk setiap provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota 7 sd 9 orang untuk setiap kabupaten/kota; semua anggota DPRD harus mampu menjalankan tugasnya; masyarakat dengan mudah melihat kerja dan pelayanan setiap anggota. Keempat, Koperasi, BUMN, dan Usaha Swasta diperkuat dan diberi kesempatan berkembang sesuai dengan fungsinya masing-masing; peran ekonomi mereka dibuat berimbang, Koperasi 40 %, BUMN 30 %, dan Usaha Swasta 30 %.
Penguatan Koperasi, BUMN Dan Usaha Swasta
Untuk Pemerataan Ekonomi Ke Seluruh Nusantara.
BUMN ditugaskan meningkatkan penerapan dan pengembangan ilmu, teknologi dan seni di segala sektor ekonomi, industri, jasa, dan pertanian, hingga mampu bersaing di pasar global; menjadi pelopor pemerataan kemajuan ekonomi di semua wilayah kependudukan; menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya. BUMN adalah alat negara untuk menjalankan Agenda Politik yang ditawarkan Presiden kepada rakyat pada waktu kampanye Pilpres. Presiden berwenang membentuk BUMN, dan menentukan jumlah dan jenis kegiatannya; Presiden harus mampu mengendalikan BUMN untuk mencapai target yang telah ditetapkannya; BUMN adalah suatu bandan usaha strategis yang digunakan melayani rakyat. Usaha Swasta menjadi wahana bagi penduduk Indonesia mengembangkan kreatifitas usahanya; usaha swasta memberi kesempatan seluas-luasnya bagi semua orang untuk menjadi kaya; kesempatan berkreasi di bidang ekonomi adalah penerapan hak kebebasan berusaha, hak memiliki, termasuk hak menjadi kaya kepada semua penduduk Indonesia; jangan harapkan pengusaha swasta untuk menjalankan pemerataan ekonomi; jangan arahkan pengusaha swasta untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya; pemerataan ekonomi menjadi fungsi BUMN dan Koperasi.
Koperasi diutamakan menjadi alat meningkatkan modal kerja anggotanya; pemilikan alat-alat produksi oleh setiap orang sangat strategis bagi kemajuan masyarakat luas; semua orang membutuhkan harta milik, terutama alat-alat produksi; dan dengan alat-alat produksi tersebut masyarakat luas dapat meningkatkan kemampuan ekonominya. Kaum miskin juga berhak memiliki harta milik, terutama alat produksi, dalam jumlah cukup; petani memiliki lahan pertanian, peternak memiliki ternak dan padang penggembalaan, nelayan memiliki perahu atau kapal penangkap ikan, petambak ikan memiliki tambak, dan seterusnya. Pengalihan alat produksi kepada kaum miskin membutuhkan koperasi, sebagai badan usaha bersama yang dapat digunakan kaum miskin ke sumber dana; koperasi adalah usaha bersama yang dikelola secara gotongroyong untuk kesejahteraan bersama. Koperasi dijadikan sarana utama mendekatkan kaum miskin kesumber modal, dan untuk itu negara perlu membantu penguatan koperasi. Negara membantu penguatan koperasi antara lain dengan memfasilitasi pembentukan dan pemeliharaan koperasi dikalangan petani, nelayan, buruh, pedagang kecil dan berbagai profesi lainnya. Petani mendirikan koperasi petani, yang membantu petani untuk memiliki lahan pertanian dan modal usaha; nelayan mendirikan koperasi nelayan yang akan membantu nelayan untuk memiliki kapal, pabrik pengolahan ikan, pasar penjualan ikan dan modal kerja; kondisi yang sama diberlakukan juga bagi profesi yang lain; sopir taksi dapat memilik taksi, pedagang kakilima memiliki tempat berjualan, dan seterusnya. Koperasi dijadikan sarana utama untuk mendekatkan kaum miskin ke sumber modal, dan untuk itu negara perlu membantu penguatan koperasi.
Ratusan atau bahkan ribuan koperasi tani membentuk Bank Tani Gotongroyong, dan bank ini meminjamkan dananya kepada petani untuk membeli lahan pertanian; ratusan koperasi nelayan gotongroyong membentuk Bank Nelayan Gotongroyong, dan bank ini meminjamkan dananya kepada koperasi nelayan untuk membeli kapal nelayan, membangun pabrik pengolahan ikan, dan membangun pasar ikan. Ratusan atau bahkan ribuan koperasi tani, nelayan, dan buruh bergotongroyong membentuk Bank Perumahan Gotongroyong, dan bank ini meminjamkan dananya kepada petani, nelayan dan buruh yang membutuhkan untuk membeli rumah. Kepada berbagai bank milik koperasi diatas, negara menyertakan modalnya, misalnya Rp. 50 T,- untuk tiap bank. Dengan demikian koperasi menjadi cukup kuat menjalankan fungsinya; menguatnya koperasi di seluruh wilayah Indonesia mendukung perekonomian nasional agar tumbuh lebih cepat, merata dan adil; pengangguran dan kaum miskin berkurang; daya saing produksi nasional di pasar global meningkat; dan ketimpangan ekonomi berkurang; dan koperasi menjadi sokoguru perekonomian Indonesia.
Pengaturan pemilikan alat produksi seperti ini akan membuat harta milik perorangan menjadi lebih merata, dan kondisi ini kondusif bagi pemberdayaan kaum miskin dalam negara demokrasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Milik perorangan, termasuk milik kaum miskin adalah prestasi kerja seseorang, yang harus dihormati oleh masyarakat dan negara, tetapi jangan dilepaskan dari fungsi sosial yang dijiwai semangat persaudaraan. Warga kaya tetap dapat hidup sesuai dengan prestasinya, dan warga miskin mendapat kesempatan keluar dari kemiskinannya, menjalani kehidupan yang lebih baik dengan masa depan berpengharapan. Kebijakan ini akan membuat bangsa ini semakin kuat dan mampu bersaing dengan bangsa yang telah lebih dahulu maju; Indonesia berubah menjadi bangsa kuat dan terhormat ditengah persaingan antar bangsa yang semakin keras; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi kenyataan.
Kalau semua gagasan diatas bisa dijalankan, diharapkan Sumatera, Kalimantan dan Papua akan menjadi pusat-pusat industri kelas dunia. Pulau Jawa menjadi produsen beras terbesar di dunia; pulau wisata; pulau Sejarah terbesar di dunia, mulai dari kehadiran manusia purba hingga berbagai kerajaan besar dan bangkitnya bangsa Indonesia dalam negara bangsa Republik Indonesia. Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara menjadi wilayah perikanan laut terbesar di dunia; NTB dan NTT menjadi wilayah peternakan kelas dunia; dan Bali menjadi wilayah wisata dan seni budaya terbesar di dunia.
Penguatan Perempuan.
Perempuan dan laki-laki memiliki potensi intelektual yang sama untuk maju dan berkembang; perempuan dan laki-laki memiliki hak asasi manusia yang sama; di Indonesia, perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan; di Indonesia jumlahnya perempuan dan laki-laki hampir sama. Perempuan memiliki kelebihan dari laki-laki, yaitu perempuan bisa hamil dan melahirkan, sementara laki-laki tidak; tetapi kaum laki-laki justru sering menggunakan tanggungjawab tambahan perempuan ini untuk menyudutkan mereka; dan kesombongan laki-laki ini masih ditambah lagi dengan poligami. Indonesia negara demokrasi; dan negara demokrasi dibangun di atas dasar kesederajatan manusia; dan oleh karena itu kehadiran poligami di Indonesia seharusnya ditolak. Banyak perempuan yang tidak berkesempatan mengembangkan kemampuan kerja dan intelektualnya, karena dikondisikan demikian, mula-mula oleh laki-laki, tetapi kemudian juga oleh perempuan itu sendiri. Masyarakat luas mengkondisikan seolah-olah kehidupan di luar rumah itu adalah terutama menjadi domain laki-laki; dan perempuan adalah mahluk rumahan. Pola pikir dan sikap di atas menghambat kemajuan bersama masyarakat dan negara, karena banyak perempuan cerdas dan terampil tidak mendapat kesempatan maju, sementara banyak laki-laki yang potensi dan kemampuan rielnya biasa-biasa saja mendapat kesempatan menjadi pemimpin. Kondisi ini membuat masyarakat dan negara ini memikul dua kerugian, yaitu, kerugian pertama, banyak perempuan dengan potensi intelektual tinggi tidak mendapat kesempatan; dan kerugian kedua, banyak laki-laki tidak becus diberi kesempatan menempati jabatan diluar kemampuannya.
Saya akan mulai dari kerugian pertama, yaitu kerugian akibat perampasan kesempatan perempuan dengan “memaksakan” perkawinan dini bagi banyak perempuan di Indonesia. Perkawinan dini ini, membuat banyak perempuan tidak berkesempatan belajar dan kerja, dan dengan demikian besar kemungkinan dia hanya menjadi manusia rumahan, atau kalau kemudian kerja di luar rumah dengan pekerjaan yang sederhana, padahal banyak dari antara mereka memiliki potensi untuk berkarir lebih tinggi. Dan selain itu, akibat banyaknya perkawian perempuan pada usia dini, angka kelahiran di Indonesia menjadi tinggi, dan selanjutnya mengakibatkan angka pertumbuhan penduduk tinggi, sekarang sekitar 1,25 % pertahun, sedangkan angka pertumbuhan penduduk dunia hanya sekitar 1 %. Kondisi ini sangat menghambat bagi upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Kalau kondisi ini tidak diperbaiki, kita sebagai masyarakat dan negara akan semakin jauh terbelakang, karena banyak laki-laki tidak becus ingin tetap mengambil posisi dan peran yang seharusnya untuk perempuan potensial tadi. Melihat gelagat buruk dari kenyataan ini, saya melihat untuk masa depan Indonesia yang merdeka, mandiri, maju, adil dan makmur, kita harus segera memperkuat perempuan, sesuai dengan hak dan potensi yang mereka miliki, yang sama dengan hak laki-laki. Di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak boleh ada pengistemewaaan laki-laki, dan bersamaan dengan itu tidak boleh ada pengabaian perempuan. Indonesia masa kini dan Indonesia masa depan adalah kerja bersama yang setara, perempuan dan laki-laki.
Di era modern ini, pertumbuhan penduduk Indonesia sangat cepat. Pada tahun 1930 penduduk Indonesia sekitar 60 juta, 1960: 87,79 juta, 1970: 114,8 juta, 1980: 147,5 juta, 1990: 181,4 juta, 2000: 211,5 juta, 2010: 242,5 juta, dan pada 2020: 270 juta. Pertumbuhan penduduk Indonesia di masa orde baru sempat turun, dari 2, 31 % menjadi 1, 45 %, tetapi di era reformasi naik lagi menjadi 1, 49 %. 1971 – 1980: 2,31 % per tahun; 1980 – 1990: 1,98 % per tahun; 1990 – 2000: 1,45 % per tahun; 2000 – 2010: 1, 49 % per tahun; tahun 2010 – 2020: 1,25 % per tahun. Pertumbuhan penduduk Indonesia yang sangat tinggi ini, harus segera dikendalikan, Kalau ke depan ini, pertumbuhan penduduk Indonesia masih seperti sekarang ini, yaitu di sekitar 1,25 % per tahun, pada tahun 2080 penduduk Indonesia akan meningkat menjadi dua kali lipat dari sekarang, yakni sekitar 540 juta jiwa.
Saya berharap dalam Pilpres 2024, ada Capres dan partai politik memasukkan Penguatan Perempuan kedalam agenda politiknya; Penguatan Perempuan adalah strategi paling cepat dalam menurunkan angka pertumbuhan penduduk. Penguatan Perempuan bertujuan, antara lain: mendayagunakan semua potensi kekuatan bangsa secara optimal, baik laki-laki maupun perempuan; menurunkan angka pertumbuhan penduduk; dan mewujudkan kesetaraan gender. Sesuai dengan pemikiran ini, posisi, peranan dan karir perempuan dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan ditingkatkan dengan cepat, hingga pada 2045 posisi perempuan dan laki-laki dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan menjadi berimbang. Dengan semakin berperannya perempuan dalam lembaga negara dan masyarakat, diharapkan usia perkawinan sebagian besar perempuan meningkat menjadi 25 tahun ke atas. Dan untuk mendukung percepatan penundaan usia perkawinan perempuan, kepada setiap perempuan yang belum kawin sampai dengan usia 25 tahun, Pemerintah memberi bantuan dana, misalnya, RP. 50 juta,- per orang. Dengan kebijakan seperti ini, usia perkawinan di Indonesia akan segera meningkat; dan dengan demikian diperkirakan angka pertumbuhan penduduk akan turun dengan cepat; dan diharapkan pada tahun 2045 angka pertumbuhan penduduk Indoesia turun menjadi 0 % pertahun. Dalam kehidupan kemasyarakatan, termasuk dalam dunia bisnis, posisi dan peran perempuan dan laki-laki, dengan sengaja dibuat berimbang; selanjutnya, kita upayakan agar mulai dari Pilpres 2029 mendatang, bisa terpilih presiden perempuan, lima orang berturut-turut.
Tetapkan UU Anti Diskriminasi.
Politik kebangsaan harus terus dipertahankan, karena Republik Indonesia adalah negara–bangsa. Politik kebangsaan Indonesia dipertahankan oleh para pejuang nasionalis; dalam negara demokrasi, pemerintahan berlangsung atas persetujuan dari yang diperintah. Penyelenggara negara, khususnya pimpinan eksekutif dan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Rakyat paling mengetahui tentang siapa yang layak menjadi penyelenggara negara. Didalam setiap Pemilihan Umum, baik Pilpres, Pileg, ataupun Pilkada, sebaiknya yang terpilih adalah para negarawan nasionalis. Mereka ini adalah politisi Indonesia yang dari rekam jejaknya terlihat setia kepada bangsa Indonesia, NKRI, berjuang untuk kepentingan seluruh Rakyat Indonesia, tanpa kecuali. Tidak diskriminatif, tidak membedakan manusia berdasar suku, agama, ras dan golongan. Negara-bangsa Republik Indonesia adalah negara semua untuk semua; semua bertanggungjawab untuk semua; semua berjuang untuk kebahagiaan semua. Partai politik yang memperoleh suara dan kursi terbanyak hendaknya partai-partai nasional, terbuka; anggotanya berasal dari semua lapisan masyarakat, dari semua agama, dari semua suku, dari semua golongan; dengan aliran politik nasionalis. Partai-partai ini hendaknya menempatkan kepentingan bersama seluruh bangsa di atas kepentingan lainnya. Partai-partai nasional adalah partai-partai yang bertujuan mewujudkan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dan semua gambaran ini harus terlihat dari rekam jejak partai-partai tersebut; tertulis dalam AD/ART Partai, Program Kerja; dan dalam berbagai dokumen partai lainnya. Republik Indonesia adalah negara bangsa, sebaiknya semua pejabat negara, terutama Presiden RI haruslah seorang nasionalis. Kita perlu berjuang agar dalam Pilpres 2024, terpilih menjadi Presiden RI seorang tokoh bangsa yang nasionalis, setia menjalankan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika; bersedia melanjutkan kerja besar bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo; siap memperkuat politik kebangsaan Indonesia; diharapkan mampu memimpin bangsa Indonesia menghadapi tangtangan bangsa yang semakin kompleks.
Politik kebangsaan Indonesia sedang menghadapi ancaman; ancaman terbesar bagi NKRI adalah politisasi agama yang diskriminatif penuh kebencian dan permusuhan; para pendukung politisasi agama merusak persaudaraan kebangsaan Indonesia; menggerogoti negara dari dalam untuk meruntuhkan NKRI dan menggantikannya dengan negara lain; negara lain ini membedakan martabat manusia berdasarkan agama yang dianutnya. Politisasi agama yang diskriminatif dan jahat; tidak demokratis, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Kondisi yang mereka ciptakan ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama; sangat membahayakan bagi NKRI dan harus kita lawan; bangsa Indonesia harus bersatu melawan politisasi agama ini; politisasi agama tidak boleh hidup di Indonesia, walau hanya dalam pemikiran; bangsa Indonesia harus memiliki pola pikir dan sikap yang sama, pertahankan NKRI dan lawan semua pihak yang mengancamnya.
Akhir-akhir ini kehidupan politik kita sering diwarnai kebencian, permusuhan dan politisasi agama; Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 dan Pemilihan Presiden 2019 memperlihatkannya. Kebencian, permusuhan dan politisasi agama ternyata tidak muncul tiba-tiba; masa lalu kita sarat dengan kebencian dan permusuhan antar berbagai kelompok masyarakat. Politik pecah belah dengan menonjolkan perbedaan agama, dilanjutkan dengan mengobarkan kebencian dan permusuhan, disertai dengan politisasi agama. Dimulai dengan mempertajam perbedaan, seperti perbedaan pakaian, dilanjutkan dengan kobaran kebencian dan permusuhan di antara anak bangsa, diikuti dengan politisai agama. Sekarang ini, banyak warga masyarakat yang atas nama agama yang dianutnya, merendahkan warganegara yang berbeda agama. Atas nama demokrasi mencaci maki pihak lain; atas nama kebebasan menyatakan pendapat di depan umum melecehkan pihak lain; dan atas nama agama merendahkan martabat warganegara beragama lain. Politisasi agama menolak nilai kesetaraan; menolak konsep negara-bangsa dan demokrasi, walaupun sudah menjadi kesepakatan Indonesia dan dimuat dalam UUD 1945. Politisasi agama menjalankan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; Pilgub DKI Jakarta 2017 telah membuktikannya.
Diskriminasi dalam bentuk apa pun dilarang; semua orang berkedudukan sama di muka hukum, berhak atas perlindungan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apa pun. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948, pasal 7: All are equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law. All are entitled to equal protection against any discrimination in violation of this Declaration and against any incitement to such discrimination. (Semua orang berkedudukan sejajar di muka hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apa pun. Semua orang berhak atas perlindungan yang sama dari segala diskriminasi yang melanggar Deklarasi ini dan dari segala dorongan bagi diskriminasi semacam itu.) Negara harus berlaku sama. kepada semua warganegara, tanpa membeda-bedakannya berdasarkan suku, ras, golongan, agama, jenis kelamin dan perbedaan apa pun.
Negara tidak diperbolehkan bertindak diskriminatif; semua peraturan perudang-undangan yang diskriminatif harus dicabut dan tidak berlaku; negara harus berlaku sama kepada semua penduduk Indonesia. Segala sesuatu yang memungkinkan negara bertindak diskriminatif harus segera dihapus, antara lain: kolom agama dihapus dari KTP; dari formulir pendaftaran menjadi pegawai negeri, baik sipil maupun militer; dan dari formulir pencalonan menjadi pejabat negara. Negara dilarang bertindak diskriminatif dalam penerimaan pegawai negeri dan pejabat negara. Warganegara tidak beragama mempunyai martabat dan hak sama dengan warganegara lainnya, dan mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan. Mereka memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi pejabat negara dan pegawai negeri; oleh karena itu segala sesuatu yang memungkinkan negara bertindak diskriminatif harus ditiadakan; antara lain: kolom agama dihapus dari KTP; dalam formulir pendaftaran menjadi pegawai negeri, baik sipil maupun militer; dan dalam pencalonan untuk menjadi pejabat negara.
Tetapkan Inpres Percepatan
Pelaksanaan Kebebasan Beragama Dan Beribadah.
Kebebasan beragama dan beribadah mengamanatkan bahwa semua orang berhak menganut agama yang dia pilih sendiri; hidup sesuai dengan keyakinan agamanya; serta mengamalkan agama dan mengkomunikasikannya kepada orang lain. Negara tidak boleh memaksa sesorang untuk menganut agama tertentu, atau memaksa penganut agama untuk melaksanakan ajaran agamanya; negara tidak meresmikan suatu agama. Negara menjamin hak kebebasan seseorang untuk beragama atau tidak beragama, menjalankan ibadah agamanya, menyebarluaskan ajarannya, ataupun mengubah agama yang dianutnya. Seseorang atau sekelompok orang harus dijamin hak kebebasannya untuk beribadah dimanapun mereka mau melaksanakannya. Kebebasan beragama adalah kebebasan pribadi, dan mendapat perlindungan dari ancaman tirani penguasa dan tirani mayoritas.
Kebebasan beragama membutuhkan jaminan dari negara dan toleransi dari masyarakat; jaminan negara atas kebebasan beragama dan beribadah antara lain dengan melarang pihak manapun mengancam, menghambat atau mengganggu orang atau sekelompok orang dalam beragama dan beribadah; pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini dituntut ke pengadilan dan dijatuhkan hukuman; seseorang atau sekelompok orang harus dijamin haknya untuk beribadah dimanapun mereka mau melaksanakannya, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum; apakah beribadah di rumah tinggal, taman, lapangan terbuka, atau tempat-tempat umum lainnya. Toleransi beragama berarti mengakui hak orang lain untuk menentukan sendiri agama atau kepercayaan yang dianutnya. Konflik yang terjadi akibat perbedaan agama dapat diselesaikan dengan cara damai dan beradab. Tidak perlu menggunakan pemaksaan kehendak dan kekerasan. Dialog yang adil dan sederajat bagi semua pihak yang terlibat konflik dalam semangat persaudaraan akan dapat menyelesaikan persoalan. Kesadaran dan sikap seperti diatas akan menumbuh-kembangkan sikap toleransi terhadap perbedaan agama, dan hal ini akan menjadi modal tambahan bagi perkembangan sikap toleransi terhadap perbedaan lainnya. Kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan hanya boleh dibatasi sejauh diperlukan untuk melindungi hak-hak kebebasan orang lain.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948, Pasal 18 berbunyi: Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance. (Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama; hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, serta kebebasan, secara pribadi atau bersama-sama dengan orang-orang lain dan secara terbuka atau pribadi, untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan) Republik Indonesia menjamin terpenuhinya hak kebebasan berkepercayaan dan beragama semua penduduk, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945. Pasal 29 ayat (2) menyatakan: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 28 E ayat (1) menyatakan: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,.. Amanat konstitusi di atas adalah perintah kepada negara untuk menjamin pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkapercayaan dari semua penduduk Indonesia. Masyarakat harus dapat melihat dan bersikap bahwa perbedaan beragama, sama seperti perbedaan lainnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, adalah sesuatu yang selalu ada. Perbedaan agama adalah normal, waras, wajar dan suatu kebutuhan. Bermodalkan toleransi beragama semua pihak menghormati kebebasan orang lain, yang menganut agama atau kepercayaan lain.
Jaminan konstitusional kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia sangat kuat, tetapi sampai sekarang ini, kita masih sering melihat ancaman, gangguan, dan hambatan terhadap pemenuhan hak kebebasan berkepercayaan dan beragama. Berbagai ancaman, gangguan, dan hambatan terhadap kebebasan berkepercayaan dan beragama terjadi dalam banyak bentuk, antara lain berupa: sulitnya mendapatkan IMB rumah ibadah yang disertai dengan banyaknya perusakan rumah ibadah; dan banyak hambatan yang dialami penganut agama dalam menjalankan ibadahnya. Kenyataan ini memperlihatkan jaminan negara terhadap pemenuhan hak kebebasan beragama dan beribadah bagi semua penduduk Indonesia masih lemah, demikian pula dengan toleransi masyarakat. Oleh karena itu, negara dan masyarakat perlu terus berjuang bersama-sama, untuk mewujudkan kebebasan beragama dan beribadah bagi semua penduduk Indonesia.
Dalam menyongsong Pilpres 2024, saya melihat ada peluang besar mewujudkan kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia, yaitu dengan memasukkan ke dalam agenda politik para Capres dan partai politik. Pertama, Pencabutan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri, yang telah terbukti mempersulit dan menghambat perolehan IMB rumah ibadah dari Pemerintah Daerah. Kedua, Bila Capres tersebut telah terpilih menjadi Pesiden dalam Pilpres 2024, segera menetapkan Inpres Percepatan Pelaksanaan Kebebasan Beragama dan Beribadah. Inpres ini berisi, antara lain: Pemerintah Daerah harus mengeluarkan IMB rumah ibadah dalam 3 (tiga) bulan, terhitung sejak permohonan IMB tersebut diajukan. Pengeluaran IMB rumah ibadah hanya bisa tidak ditunda kalau rumah ibadah tersebut dinyatakan mengancam keamanan nasional atau merusak lingkungan hidup. Pernyataan ancaman terhadap keamanan nasional dikeluarkan oleh kepolisian; pernyataan merusak lingkungan hidup dikeluarkan oleh kementerian lingkungan hidup. Pelaksanaan ibadah agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa tidak membutuhkan ijin; polisi harus menjaga keamanan keamanan warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadahnya itu. Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan Inpres ini dijatuhi sanksi administrasi; dan warga masyarakat yang mengganggu pelaksanaan ibadah dijatuhi sanksi pidana.
Daftar Pustaka.
Panjaitan, Merphin, 2016, Peradaban Gotongroyong, Jakarta, Penerbit Jala Permata Aksara.
……………………………., 2021, Revolusi Indonesia Menuntaskan Sejarahnya, Jakarta, Penerbit Jala Permata Aksara.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya.
Sejarah Nasional Indonesia, 2010, Penerbit Balai Pustaka.
Soekarno dalam Saafroedin Bahar dkk, penyunting, 1995, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Jakarta, Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Tobing, Jakob, 2008, Membangun Jalan Demokrasi, Jakarta, Penerbit Konstitusi Press