FARKES REFORMASI MENDESAK PEMERINTAH MELALUI KEMENKES, UNTUK MENGKAJI ULANG MENGENAI INSENTIF TENAGA KESEHATAN YANG TERTUANG DI KMK 392 TAHUN 2020 KARENA ADA DISKRIMINASI

0
488

 

FARKES REFORMASI MENDESAK PEMERINTAH MELALUI KEMENKES, UNTUK MENGKAJI ULANG MENGENAI INSENTIF TENAGA KESEHATAN YANG TERTUANG DI KMK 392 TAHUN 2020 KARENA ADA DISKRIMINASI

 

Jakarta, Suarakristen.com

Dimasa Pandemi COVID-19, Pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan – kebijakan sebagai upaya dalam penanganan melawan virus corona, salah satunya adalah mengenai insentif tenaga kesehatan. Sebagai upaya untuk kesejahteraan tenaga kesehatan dalam menangani pasien COVID-19, Awal April Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 278 Tahun 2020 (KMK No 278/2020) Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, diawal Juni peraturan tersebut direvisi dan diganti dengan Keputusan Menteri Kesehatan Noimor 392 Tahun 2020 (KMK No 392/2020), dimana perbedaan peraturan tersebut hanya dalam proses verifikasinya. Dalam KMK No 392/2020, Kemenkes memudahkan dalam proses verifikasi yang awalnya harus melalui Kemenkes, dalam KMK No 392/2020 verifikasi oleh Dinas Kesehatan Daerah tersebut.

Namun dalam KMK No 278/2020 ataupun perubahannya KMK No 392/2020, ada Diskriminatif dalam isi regulasi tersebut. Salah satunya menegenai siapa yang mendapat insentif tenaga kesehatan, dalam KMK tersebut yang mendapat adalah Tenaga Kesehatan dimana disebutkan dari Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, dan tenaga medis lainnya, jelas Idris Idham.

“Dalam KMK tersebut juga dijelaskan bahwa khusus Rumah Sakit Swasta yang mendapatkan insentif adalah yang menangani langsung pasien COVID-19, yaitu yang ada di zona merah seperti IGD, ruang isolasi COVID-19, HCU/ICU/ICCU,” jelas lagi Idris.

Idris Idham mengungkapkan ada diskriminasi dalam regulasi tersebut, yaitu diskriminasi antara pekerja di sektor Rumah Sakit. Bahwa pekerja – pekerja di rumah sakit itu bukan hanya tenaga kesehatan, tetapi ada pekerja lain seperti administrasi, staff lain, dan cleaning service. Dan mereka pun bekerja didalam zona merah seperti IGD, ruang isolasi COVID-19. Pekerja ini pun punya resiko yang sama dengan tenaga kesehatan lain yang bekerja dalam stau unit di zona merah. Kemudian mereka tidak mendapatkan apa-apa setelah bekerja dengan penuh kecemasan dan resiko yang sama dengan tenaga kesehatan lain.

Baca juga  Minggu Kasih di Rumah Panti Jompo, Kapolres Metro Jakut Serahkan Kursi Roda

Agar hal ini tidak terjadi polemik di masyarakat, Idris Idham mendesak Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan revisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 tahun 2020 dan menyelesaikan masalah tersebut supaya pekerja rumah sakit seperti administrasi, staff lain, dan cleaning service yang sama langsung berhadapan dengan pasien COVID-19 dalam zona merah mendapatkan hak yang sama.

Idris Idham juga meminta kepada Pemerintah melalui instansi dibawahnya yang berkaitan langsung dengan proses verifikasi insentif karena ini mengambil dari Anggaran Negara (APBN), agar bisa transparansi dalam hal memberikan informasi menegenai insentif untuk Pekerja yang bekerja langsung menangani pasien COVID-19.

Narahubung :

1. Ketua Tim Media Farkes Reformasi, Slamet Riyadi ( 08106072605)
2. Ketua Departemen Komunikasi dan Media, Kahar S. Cahyono (0811-1148-981)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here