Banten, Suarakristen.com
Peristiwa pembubaran perayaan Natal yang terjadi di Ruko Sepatan Golden City Tangerang atas Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tangerang oleh sekelompok warga dan disaksikan aparat kecamatan setempat pada hari Senin (24/12/2018) malam dan sempat viral di medsos melalui dua potong video, masing-masing berdurasi 2:40 dan 1:44 menit, Selasa (25/12/2018) adalah sebuah tindakan INTOLERANSI dan DISKRIMINASI yang sangat bertentangan dengan konstitusi negara,
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,
Perbuatan melawan hukum dengan membubarkan kegiatan Ibadah Perayaan Natal Umat Kristen tersebut sangat patut disesalkan dan telah melukai perasaan umat Kristen di Indonesia dan sangat mencederai kerukunan hidup antar agama selama ini, peristiwa ini terjadi patut diduga disebabkan oleh karena ketidakmampuan pejabat publik dan masyarakat setempat untuk memahami
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yakni dengan membuat, menyetujui dan menanda tangani surat pernyataan kesepakatan MUSPIKA dan Masyarakat Sepatan tanggal 20 Desember 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pengurus Wilayah Persekutuan Gereja Gereja dan Lembaga Lembaga Injili Indonesia Provinsi Banten menyatakan :
1. Menyesalkan dan menyatakan keprihatinan yang mendalam atas pembubaran Ibadah Perayaan Natal Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tangerang, yang terjadi pada (24/12) di Ruko Sepatan Golden City, Kab Tangerang.
2. Mendesak kepada Pemerintah dan aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas dan bertindak tegas atas kasus pelecehan dan penghinaan terhadap umat Kristen oleh sekelompok warga dengan membubarkan secara paksa kegiatan Ibadah Perayaan Natal yang tengah dilaksanakan serta menghukum pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa pembubaran perayaan Natal tersebut sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
4. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh hasutan-hasutan dari berbagai pihak manapun yang bertujuan untuk memecah belah kesatuan bangsa dan SARA
5. Meminta dan mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Camat Kecamatan sepatan untuk segera memfasilitasi pengadaan tempat peribadatan sementara atau lainnya bagi Jemaat HKBP Tangerang.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Tangerang Selatan, 27 Desember 2018
Persekutuan Gereja Gereja dan Lembaga Lembaga Injili (PGLII) Provinsi Banten
Pdt Dr Freddy Soenyoto, M, Th
KETUM
Pdt Andreas Gunawan M.Pd.
SEKUM