*KETUA UMUM ORGANISASI ADVOKAT YANG MERASA “ORGANISASI ADVOKAT PIMPINANNYA” PALING OTENTIK & SAH MENURUT HUKUM, AGAR SEGERA MENGGUGAT SELURUH KETUA PENGADILAN TINGGI SELURUH INDONESIA DAN MAHKAMAH AGUNG RI, CS*

0
853

 

*KETUA UMUM ORGANISASI ADVOKAT YANG MERASA “ORGANISASI ADVOKAT PIMPINANNYA” PALING OTENTIK & SAH MENURUT HUKUM, AGAR SEGERA MENGGUGAT SELURUH KETUA PENGADILAN TINGGI SELURUH INDONESIA DAN MAHKAMAH AGUNG RI, CS*

 

Oleh: Advokat Kamaruddin Simanjuntak,S.H.

Advokat & Organisasi Advokat yang manakah yang sah, menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Th 2003 tentang Advokat, bila dikaji dengan ketentuan hukum Pasal 1 butir 4, Pasal 28, Pasal 32 : (3) & (4) dan Pasal 33 terkait ” Advokat & Organisasi Advokat” yang mensyaratkan “Wadah Tunggal” atau “Single Bar” ?

Bahwa fakta sekarang ini, tidak ada lagi Organisasi Advokat “Wadah Tunggal / Single Bar” sebagaimana diisyaratkan oleh ketentuan hukum pasal 28 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Bahwa fakta yang ada adalah sudah sangat “Banyak Organisasi Advokat” atau “Multi Bar,” dengan perkataan lain, sudah tidak ada lagi diketemukan di Indonesia Advokat yang memenuhi syarat & ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat !

Apakah para Advokat & Organsiasi Advokat yang ada sekarang, bisa dikatakakan “Mohon Maaf” adalah ” Advokat & “Organisasi Advokat Palsu” dan/atau “Gadungan,” karena semua Advokat & Organisasi Advokat yang ada sekarang, sudah tidak memenuhi syarat & ketentuan hukum sebagaimana dimaksud oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya bila dikaji secara Juridis Formal berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 4, Pasal 28, Pasal 32 : (3) & (4) dan Pasal 33 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait “Organisasi Wadah Tunggal Advokat ? !”

BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM PASAL 1 BUTIR 1,2,3, 4, 5, 6 & 7, UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

1. ADVOKAT adalah orang yang berprofesi MEMBERI JASA HUKUM, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang MEMENUHI PERSYARATAN BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG INI ( Red : UU RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat).

2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.

4. ORGANISASI ADVOKAT adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang ini ( UU RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat: Red ).

5. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.

6. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.

7. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.

BAHWA BERDASARKAN UU RI NO.18 TH 2003 TENTANG ADVOKAT PASAL 28 MENGENAI ORGANISASI ADVOKAT

1. Organisasi Advokat merupakan “SATU-SATUNYA WADAH PROFESI ADVOKAT” (SINGLE BAR BUKAN MULTI BAR : RED) yang Bebas Dan Mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

2. Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3. Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

BERDASARKAN UNDANG UNDANG RI NO.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT KHUSUSNYA PASAL 31 KETENTUAN PERALIHAN

1. Advokat, Penasihat Hukum, Pengacara Praktik Dan Konsultan Hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai ADVOKAT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

3. Untuk sementara tugas dan wewenang “ORGANISASI ADVOKAT” sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, “DIJALANKAN BERSAMA” oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

4. Dalam waktu PALING LAMBAT 2 (DUA) TAHUN setelah berlakunya Undang-Undang ini, “ORGANISASI ADVOKAT” telah terbentuk.

ADAPUN BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM PASAL 33 UU RI NO.18 TH 2003 TENTANG ADVOKAT KHUSUSNYA KETENTUAN PERALIHAN KODE ETIK dan ketentuan tentang DEWAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan “MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM SECARA MUTATIS MUTANDIS” menurut Undang-Undang ini sampai ada “KETENTUAN YANG BARU” yang dibuat oleh “ORGANISASI ADVOKAT”.

Bahwa tidak dapat dipungkiri, baik Oleh Mahkamah Agung RI dan Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Indonesia serta jajarannya, maupun oleh Penegak Hukum lainnya (Polri & Jaksa Agung RI & Jajarannya), “RATA – RATA TIDAK MAU PATUH KEPADA UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT”, khususnya ketika kita sebagai advokat mempertanyakan dan/atau mempermasalahakan tentang maraknya orang – orang beracara di Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan di berbagai Pengadilan “Yang Bukan Advokat Anggota PERADI”.

Bahwa ketika hal tersebut dipertanyakan, maka jawaban yang sering saya terima dari Penegak Hukum lainnya (Polisi, Jaksa Hakim) adalah “Itu Bukan Ranah Kami Mas/Bang, Urusan Organisasi Kalian Atau Internal Organisasi Advokat”, dan kami tidak mau ikut campur urusan Organisasi kalian, yang penting ada : “BERITA ACARA SUMPAH “BAS” sudah cukup BAS itu bagi kami, katanya !

Bahwa yang dititik beratkan oleh Penegak hukum lain bukan lagi Organisasi Advokat “OA” bukan pula Kartu Tanda Advokat “KTA” melainkan Berita Acara Sumpah “BAS” produk Mahkamah Agung RI Cq Ketua Pengadilan Tinggi” di seluruh indonesia. Hal inilah yang Belum/Tidak Disadari Rekan-Rekan Senior Advokat Khususnya Para Pengurus Organisasi Advokat, karena ego masing – masing, kita para Advokat menjadi lemah atas sikap & perbuatan kita sendiri, untuk itu saya himbau, mari sadar dan bertobatlah untuk Organisasi Tunggal Advokat !

Bila begini terus keadaannya, pertanyaannya adalah apakah Advokat bawahan dan/atau Sub bagian dari Mahkamah Agung RI ? Lalu dimanakah makna dari “Advokat Bebas dan Mandiri” itu, sebagaimana oleh Status Advokat berdasarkan ketentuan Pasal 5 butir 1 “Advokat Berstatus Sebagai Penegak Hukum, Bebas Dan Mandiri” yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya untuk apa dibuat Undang Undang Republik Indonesia NO.18 Tahun 2003 Tentang Advokat oleh DPRI bersama Presiden RI ..? bila tidak untuk dipatuhi, bukankah Hukum dan Undang undang dibuat untuk dipatuhi ?, lalu mengapa semua sengaja melanggarnya ? dengan mengingat bahwa hukum seharusnya bersifat mengikat, mengatur dan bersanksi serta memaksa !

Bahwa ketika marak pelanggaran atas Kode Etik Advokat “KEK”, semisal ada yang telah di pecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari PERADI “X”, namun yang bersangkuatan masih terus beracara, lalu kita ajukan keberatan kepada Majelis Hakim, bahwa yang bersangkutan bukan lagi Advokat berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Advokat PERADI “X”, namun bisa tiba-tiba pada minggu berikutnya Oknum Advokat yang bersangkutan beracara lagi dan telah memiliki kartu Advokat yang baru dari PERADI “Y”, aneh bukan ! akan tetapi itu adalah fakta hukum, akhirnya saya yang jadi sasaran kebencian dari si “Oknum” itu hingga diajak berkelahi di P.N Jakarta Pusat, karena Saya dianggap oleh “Oknum” itu “Sok Menegakkan Hukum & Kode Etik Advokat…!”

BAHWA MENURUT KETENTUAN PASAL 28 TENTANG “KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT” UNDANG UNDANG RI NO.18 TH 2003 TENTANG ADVOKAT, TELAH JELAS DAN TEGAS MENGATUR KETENTUAN BAHWA :

1. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun Kode Etik Profesi Advokat oleh ORGANISASI ADVOKAT.

2. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT.

3. Kode Etik Profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TIDAK BOLEH BERTENTANGAN dengan peraturan perundang-undangan.

4. Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh ORGANISASI ADVOKAT.

5. Dewan Kehormatan ORGANISASI ADVOKAT memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT.

6. Keputusan DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.

7. Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT.

BAHWA SELANJUTNYA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 27 UU RI NO.18 TH 2003 TENTANG ADVOKAT, TELAH JELAS DAN TEGAS DIATUR KETENTUAN BAHWA :

1. ORGANISASI ADVOKAT membentuk DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

2. Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.

3. Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.

4. Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan ORGANISASI ADVOKAT diatur dalam Kode Etik.

BAHWA AKAR PERMASALAHAN, SEHINGGA MARAK ORGANISASI ADVOKAT “MULTI BAR” BERMUNCULAN “BAGAIKAN JAMUR DIMUSIM HUJAN” ADALAH :

1. Pertama, bahwa para “PENGURUS ORGANISASI ADVOKAT TIDAK KOMPAK dan/atau PECAH KONGSI” dengan segala ragam permasalahan mereka, namun disi lain mengharapkan Masyarakat wajib menghormati Advokat sebagai professi yang “Terhormat & Mulia “OFFICIUM NOBILE’ serta mengklaim Advokat sebagai “PENGAWAL KONSTITUSI” atau “THE GUARDION OF CONSTITUTION”, sementara mengawal diri sendiri agar tidak pecah kongsi masih sangat sulit ! ;

2. Kedua, diperkuat oleh “Sikap & Tindakan Mahkamah Agung RI dan Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi” di seluruh Indonesia, yang tetap “Mengambil Sumpah Calon Advokat Dari Berbagai Organisasi Advokat “Multi Bar” Lainnya Selain Wadah Tunggal PERADI”artinya Ketua Mahkamah Agung RI sengaja tidak patuh hukum dan/atau sengaja membiarkan Undang undang Advokat dilanggar / tidak dipatuhi !;

3. Ketiga, Organisasi Advokat PERADI saja ada kurang lebih 4 (Empat) sampai dengan 5 (lima) Organisasi Advokat, belum lagi ada Organisasi Kongres Advokat Indonesia “KAI” Pecahan dari PERDAI kurang lebih ada 2 (dua) oraganisasi, serta Organisasi-oraganisasi Advokat lainnya yang terus bermunculan ;

4. Presiden RI & DPR RI, tidak melakukan upaya politis & hukum, untuk memperbaiki keadaan hukum dan/atau untuk merevisi Undang undang RI Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang telah terang-terangan & sengaja dilanggar baik oleh Pengurus Organisasi Advokat, Advokat maupun oleh Penegak Hukum lainnya ;

5. Pemerintah RI tidak memiliki keinginan Politik “Political Will” untuk mempersatukan Organisasi Advokat yang terpecah-pecah ini dan/atau tidak memberi sanksi hukum apapun atas pelanggaran hukum yang ada !

Bahwa benar berdasarkan ketentuan hukum pasal 4 butir 1, UU RI No.18 Th 2003 tentang Advokat, telah sangat jelas dan tegas diatur ketentuan bahwa : “Sebelum Menjalankan Profesinya, Advokat Wajib Bersumpah Menurut Agamanya Atau Berjanji Dengan Sungguh-Sungguh Di Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Di Wilayah Domisili Hukumnya”, akan tetapi ketentuan pasal ini tidak berdiri sendiri, namun seharusnya merupakan rentetan atau bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan hukum pasal lainnya dari Undang-undang RI No.18 tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga  Kemenpan RB Pastikan ASN IKN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

Bahwa ketentuan pasal 4 butir 1 inilah yang selalu dipakai oleh Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk penyumpahan Calon Advokat dari berbagai lintas Organisasi Advokat, dan penyumpahan ini MUSTAHIL TANPA MENDAPAT / ARAHAN / PERSETUJUAN DARI KETUA MAHKAMAH AGUNG RI, untuk melegalisasi maraknya bermunculan “ORGANISASI ADVOKAT & ADVOKAT” dengan kwalitas “Rendah”, hal ini tentu tidak lagi seperti awal berdirinya Organisasi Advokat dibawah kepemimpinan Sahabat/Senior saya Prof Dr Otto Hasibuan,S.H., Ketua Umum PERADI yang pertama, ketika PERADI masih bulat bagai “Buah Semangka” yang baru dipetik dari Kebun, ketika itu kwalitas Lulusan PKPA & Ujian Profesi Advokat “UPA” benar-benar sangat Unggul & Hebat – hebat !

Sekarang ini, ada muncul sejumlah Rekan – rekan mengaku Advokat dari Lintas Organisasi Advokat di kota Medan – Sumatera Utara, yang mengklaim diri mereka sebagai “ADVOKAT PALING SAH DAN OTENTIK MENURUT HUKUM” sementara “Pembela Lainnya disebut Gadungan” hingga ada yang mengaku Advokat & menyebut-nyebut Organisasi Advokat serta menyebut-nyebut nama sahabatku Prof Dr Otto Hasibuan,S.H., Ketua Umum PERADI, ketika melakukan dugaan Penculikan, Persekusi dan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap korban Boasa Simanjuntak.

Bahwa Penculikan jelas terbukti melanggar ketentuan hukum Pasal 333 (1) KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Selanjutnya Barang siapa tanpa hak “Memvideokan Korban & Menshare ke Publik untuk Tujuan Penghinaan/Pencemaran nama Baik” adalah melanggar ketentuan hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, junto melanggar ketentuan Pasal 45 ayat 1 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 atau ayat 2 dan ayat 3 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar !

Dengan demikian menurut Hukum, Advokat Tidak Dibenarkan Menculik / Merampas, Mempersekusi dan/Memvideokan Korban & Share Ke Publik, Mengatasnamakan Advokat maupun mengatasnamakan Organisasi Advokat “OA”.

Bahwa Advokat, Orang yang memberi jasa hukum & berperan memastikan hak-hak seseorang tidak dilanggar. Advokat tidak menculik, mempersekusi & mencemarkan nama baik orang, melainkan “MEMBERI JASA HUKUM” bahwa Hal penting dalam penegakan hukum dan pemberian jasa hukum adalah terpenuhinya “1. Kepastian Hukum, 2. Keadilan & 3. Kemamfaatan hukum.”

Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, membolehkan kalangan “NON ADVOKAT”, ikut membela masyarakat miskin dan/atau kurang mampu namun teraniaya secara hukum.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui “HIR”, gugatan dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya.

Bahwa apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan penanganan perkaranya kepada advokat.

Seorang “BUKAN ADVOKAT” yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara antara adalah:

1. Jaksa (sebagai pengacara negara)
2. Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup)
3. Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara/BUMN, Tentara Nasional Indonesia/TNI, dan Kepolisian RI/Polri)
4. Serikat Buruh (Pengadilan Hubungan Industrial)
5. Keluarga dekat (kuasa insidentil).

Jadi, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan berdasarkan Pasal 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui “HIR”, cukup jelas memperbolehkan kalangan “NON ADVOKAT”, ikut membela masyarakat miskin dan/atau yang teraniaya secara hukum, jadi bukan hanya Advokat saja yang dapat beracara di Pengadilan maupun diluar Pengadilan.

Bahwa berdasarkan ketentuan hukum Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat memiliki hak istimewa berupa hak imunitas “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”

Bahwa sangat jadi jelas ukurannya, bahwa “HAK IMUNITAS” hanya akan diberikan kepada Advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan IKTIKAD BAIK untuk kepentingan pembelaan klien, bukan diperuntukkan bagi penculik & Pemersekusi “Korban” apalagi bagi pelaku Pencemaran nama baik !

Adapun Itikad baik “Utmost Good Faitht” adalah asas hukum dalam hukum perdata dan hukum internasional yang terkait dengan kejujuran, niat baik, dan ketulusan hati dan asas ini telah diadopsi menjadi Prinsip dalam membuat polis perjanjian Asuransi “Principle Of Utmost Good Faith” misalnya.

Bahwa sikap sejumlah Rekan – rekan yang mengaku Advokat dari Lintas Organisasi Advokat di kota Medan – Sumatera Utara ini, sebenarnya “Sudah Benar Namun Kurang Bijaksana” dalam melaporkan Sdr. Boasa Simanjuntak sebagai Pembela “PALSU ATAU GADUNGAN” terkait tindakan Sdr. Boasa Simanjuntak membela Peternak Babi dalam #SAVEBABI dan juga membela Destinasi Danau Toba dalam menolak #WISATAHALAL mengingat masyarakat diseputar pinggiran Danau Toba adalah mayoritas peternak & pemakan daging babi !

Pertanyaannya adalah, apakah Rekan-rekan yang bergabung dalam Lintas Organisasi Advokat Medan tersebut sudah Sah menurut hukum atau tidak ? khususnya menurut Undang undang RI No.18 Th 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa : “Hanya Ada 1 (Satu) Wadah Tunggal Organisasi Advokat”, lalu mengapa ada Lintas Organisasi Advokat & Apa Dasar Hukumnya, bukankah Lintas Organisasi Advokat Medan ini nyata bertentangan dengan UU RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat …?

Bukankah ini juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum “PMH” atau melawan Undang-undang RI No.18 Th 2003 tentang Advokat, khususnya melawan ketentuan hukm Pasal 1 butir 4, Pasal 28, Pasal 32 : (3) & (4) dan Pasal 33 terkait “ORGANISASI ADVOKAT” yang mensyaratkan “WADAH TUNGGAL” atau “SINGLE BAR” Organisasi Advokat ?!

Pertanyaannya bagaimana bila Sdr. Boasa Simanjuntak mempertanyakan Keabsahan Rekan-rekan (termasuk saya) ketika diperhadapkan pada “Syarat & Ketentuan Undang-Undang RI No.18 Th 2003 Tentang Advokat”, bukankah seluruh kita para Advokat ini telah menjadi “Palsu atau Gadungan” karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku yang mensyaratkan WADAH TUNGGAL” atau “SINGLE BAR” Organisasi Advokat…?!

Belum lagi Rekan-rekan Lintas Organisasi Advokat Medan mempermasalahkan sikap dan tindakan Sdr Boasa Simanjuntak memakai PIN PERADI yang diakuinya diperoleh atas pemberian seseorang Anggota Advokat yang berasal dari Organisasi PERADI ?!

Apakah ada peraturan / ketentuan hukum dari Organisasi “Tunggal” Advokat PERADI yang mengatur ketentuan bahwa : Masyarakat / WNI yang bukan Advokat Anggota PERADI dilarang menggunakan PIN atau Emblem / Lambang / Symbol PERADI ? bila ada coba sebutkan peraturan atau ketentuan mana yang mengaturnya ? dan jika terbukti dilanggar apakah ada sanksi yang akan diterapkan baik secara pidana maupun secara perdata kepada pelakunya … ?

Selanjutnya legalitas atau ketentuan hukum apa yang telah dilanggar oleh Sdr. Boasa Simanjuntak ? Bahwa bila sekiranya belum ada ketentuan hukum dan / atau perturan PERADI yang mengatur untuk itu, bagaimana dengan maraknya masyarakat termasuk Rekan rekan Advokat yang dengan sengaja menempelkan “Sticker” berupa tulisan atau gambar di mobilnya, semisal “Bareskrim Polri” atau “Mabes TNI” atau “Mabes Polri” atau “PIN Polri / TNI”, Jaket & Kaos, dan sticker-stiker lainnya..?!

Bahwa menurut Hemat Dan Saran Saya Selaku Advokat Anggota PERADI, bahwa perlu KETUA UMUM ORGANISASI ADVOKAT, yang MERASA ORGANISASINYA PALING OTENTIK DAN PALING SAH, untuk segera menggugat :

1. Presiden RI, karena membiarkan Undang-undang RI No.18 Th 2003 tentang Advokat, nyata-nyata bertahun-tahun dilanggar / tidak dipatuhi oleh Penegak hukum itu sendiri, itu jelas bertentangan dengan ketentuan Konstitusi / UUD 1945 “pasca 4 kali amandemen” Pasal 5 yang menyatakan SBB

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya;

2. Ketua Mahkamah Agung RI, karena merestui atau menyetujui Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Indonesia “MENGAMBIL SUMPAH CALON ADVOKAT” dari berbagai lintas Organisasi Advokat, seharusnya Sumpah Calon Advokat hanya boleh diberikan kepada “SATU ORGANISASI / WADAH TUNGGAL ADVOKAT” maka ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum juga oleh Ketua Mahkamah Agung CQ. Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Indonesia ;

3. Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Indonesia, karena melegalisasi maraknya bermunculan Organisasi Advokat & Advokat dengan kwalitas “Rendah” atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung RI ;

4. Seluruh Oragnisasi Advokat yang ada sekarang, selain Organisasi Advokat yang merasa Organisasinya paling otentik dan paling sah menurut hukum;

5. Jaksa Agung RI, karena turut melegitimasi maraknya bermunculan Advokat & Organisasi Advokat “Multi Bar” dan tidak melakukan Penertiba Hukum sesuai sanksi pidana KUHP umum, mengingat sanksi pidana UU RI tentang Advokat berdasarkan ketentuan Pasal 31 “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah,” TELAH DIHAPUS OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI, namun sayang hapusnya sanksi pidana ini adalah atas permohonan Advokat juga ke Mahkamah Konstitusi, itu sebabnya berdasarkan Putusan Perkara Nomor 006/PUU-II/2004, Mahkamah Konstitusi Menyatakan, Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; —————————————————————————– Menyatakan, Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat “TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT”;

6. Kapolri, karena turut Melegitimasi Maraknya Organisasi Advokat “Multi Bar” dan Advokat dari berbagai Organisasi Advokat boleh beracara di Lembaga atau Instansi Kepolisian RI ;

7. Seluruh Advokat, yang berada diluar Organisasi Advokat yang paling otentik dan paling sah itu menurut Ketua umum Advokat dimaksud !

Bahwa gugatan tersebut Perlu Segera Diajukan Ke Pengadilan Yang Berwenang, agar jelas Advokat mana yang sah, menurut UU RI No.18 Th 2003, khususnya berdasarkan Pasal 1 buir 4, Jo Pasal 28, Jo pasal 32 ayat (3) & (4) dan Pasal 33 terkait “Organisasi Advokat “Wadah Tunggal / Single Bar” itu, sebab bila tidak, maka semua Advokat yang ada sekarang akan terkesan “Palsu / Gadungan” bila diperhadapkan dengan UU RI Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat ?.

Mari, janganlah kita hanya gemar menuduh kepalsuan masyarakat tanpa pernah sadar untuk mengoreksi keabsahan dan legalitas “otentikasi” status kita !

Demikian tulisan sederhana ini saya buat, Agar Segera Direalisasikan Oleh Yth, Para Ketua Umum Organisasi Advokat Yang Merasa Organisasi Advokatnya Paling Sah Dan Paling Otentik Menurut Hukum, untuk kita patuhi bersama, sebab Negara kita adalah Negara Hukum sebagaimana dirumuskan oleh Undang-undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa :“Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”, sehingga dengan demikian seluruh Advokat hanya akan sah menurut hukum, bila Advokat itu sendiri patuh pada Undang-Undang Advokat Yang Sah menurut hukum !

Mohon maaf atas kritik & saran ini, salam hormat !

 

Horas

 

Advokat Kamaruddin Simanjuntak,S.H.
Ketua Umum PDRIS / Bendum MUKI/ Pendiri Firma Hukum “VICTORIA”

 

*KETUA UMUM ORGANISASI ADVOKAT YANG MERASA “ORGANISASI ADVOKAT PIMPINANNYA” PALING OTENTIK & SAH MENURUT HUKUM, AGAR SEGERA MENGGUGAT SELURUH KETUA PENGADILAN TINGGI SELURUH INDONESIA DAN MAHKAMAH AGUNG RI, CS*

 

 

 

Oleh: Advokat Kamaruddin Simanjuntak,S.H.

 

Advokat & Organisasi Advokat yang manakah yang sah, menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Th 2003 tentang Advokat, bila dikaji dengan ketentuan hukum Pasal 1 butir 4, Pasal 28, Pasal 32 : (3) & (4) dan Pasal 33 terkait ” Advokat & Organisasi Advokat” yang mensyaratkan “Wadah Tunggal” atau “Single Bar” ?

Baca juga  Spektakuler! Ini Daftar Lengkap Artis yang Meramaikan HSS Series 5 Jakarta di GBK

 

Bahwa fakta sekarang ini, tidak ada lagi Organisasi Advokat “Wadah Tunggal / Single Bar” sebagaimana diisyaratkan oleh ketentuan hukum pasal 28 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Bahwa fakta yang ada adalah sudah sangat “Banyak Organisasi Advokat” atau “Multi Bar,” dengan perkataan lain, sudah tidak ada lagi diketemukan di Indonesia Advokat yang memenuhi syarat & ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat !

 

Apakah para Advokat & Organsiasi Advokat yang ada sekarang, bisa dikatakakan “Mohon Maaf” adalah ” Advokat & “Organisasi Advokat Palsu” dan/atau “Gadungan,” karena semua Advokat & Organisasi Advokat yang ada sekarang, sudah tidak memenuhi syarat & ketentuan hukum sebagaimana dimaksud oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya bila dikaji secara Juridis Formal berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 4, Pasal 28, Pasal 32 : (3) & (4) dan Pasal 33 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait “Organisasi Wadah Tunggal Advokat ? !”

 

BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM PASAL 1 BUTIR 1,2,3, 4, 5, 6 & 7, UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

 

1. ADVOKAT adalah orang yang berprofesi MEMBERI JASA HUKUM, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang MEMENUHI PERSYARATAN BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG INI ( Red : UU RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat).

 

2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

 

3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.

 

4. ORGANISASI ADVOKAT adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang ini ( UU RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat: Red ).

 

5. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.

 

6. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.

 

7. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.

 

BAHWA BERDASARKAN UU RI NO.18 TH 2003 TENTANG ADVOKAT PASAL 28 MENGENAI ORGANISASI ADVOKAT

 

1. Organisasi Advokat merupakan “SATU-SATUNYA WADAH PROFESI ADVOKAT” (SINGLE BAR BUKAN MULTI BAR : RED) yang Bebas Dan Mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

 

2. Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

3. Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

 

BERDASARKAN UNDANG UNDANG RI NO.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT KHUSUSNYA PASAL 31 KETENTUAN PERALIHAN

 

1. Advokat, Penasihat Hukum, Pengacara Praktik Dan Konsultan Hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai ADVOKAT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

 

2. Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

 

3. Untuk sementara tugas dan wewenang “ORGANISASI ADVOKAT” sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, “DIJALANKAN BERSAMA” oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

 

4. Dalam waktu PALING LAMBAT 2 (DUA) TAHUN setelah berlakunya Undang-Undang ini, “ORGANISASI ADVOKAT” telah terbentuk.

 

ADAPUN BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM PASAL 33 UU RI NO.18 TH 2003 TENTANG ADVOKAT KHUSUSNYA KETENTUAN PERALIHAN KODE ETIK dan ketentuan tentang DEWAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan “MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM SECARA MUTATIS MUTANDIS” menurut Undang-Undang ini sampai ada “KETENTUAN YANG BARU” yang dibuat oleh “ORGANISASI ADVOKAT”.

 

Bahwa tidak dapat dipungkiri, baik Oleh Mahkamah Agung RI dan Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Indonesia serta jajarannya, maupun oleh Penegak Hukum lainnya (Polri & Jaksa Agung RI & Jajarannya), “RATA – RATA TIDAK MAU PATUH KEPADA UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT”, khususnya ketika kita sebagai advokat mempertanyakan dan/atau mempermasalahakan tentang maraknya orang – orang beracara di Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan di berbagai Pengadilan “Yang Bukan Advokat Anggota PERADI”.

 

Bahwa ketika hal tersebut dipertanyakan, maka jawaban yang sering saya terima dari Penegak Hukum lainnya (Polisi, Jaksa Hakim) adalah “Itu Bukan Ranah Kami Mas/Bang, Urusan Organisasi Kalian Atau Internal Organisasi Advokat”, dan kami tidak mau ikut campur urusan Organisasi kalian, yang penting ada : “BERITA ACARA SUMPAH “BAS” sudah cukup BAS itu bagi kami, katanya !

 

Bahwa yang dititik beratkan oleh Penegak hukum lain bukan lagi Organisasi Advokat “OA” bukan pula Kartu Tanda Advokat “KTA” melainkan Berita Acara Sumpah “BAS” produk Mahkamah Agung RI Cq Ketua Pengadilan Tinggi” di seluruh indonesia. Hal inilah yang Belum/Tidak Disadari Rekan-Rekan Senior Advokat Khususnya Para Pengurus Organisasi Advokat, karena ego masing – masing, kita para Advokat menjadi lemah atas sikap & perbuatan kita sendiri, untuk itu saya himbau, mari sadar dan bertobatlah untuk Organisasi Tunggal Advokat !

 

Bila begini terus keadaannya, pertanyaannya adalah apakah Advokat bawahan dan/atau Sub bagian dari Mahkamah Agung RI ? Lalu dimanakah makna dari “Advokat Bebas dan Mandiri” itu, sebagaimana oleh Status Advokat berdasarkan ketentuan Pasal 5 butir 1 “Advokat Berstatus Sebagai Penegak Hukum, Bebas Dan Mandiri” yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya untuk apa dibuat Undang Undang Republik Indonesia NO.18 Tahun 2003 Tentang Advokat oleh DPRI bersama Presiden RI ..? bila tidak untuk dipatuhi, bukankah Hukum dan Undang undang dibuat untuk dipatuhi ?, lalu mengapa semua sengaja melanggarnya ? dengan mengingat bahwa hukum seharusnya bersifat mengikat, mengatur dan bersanksi serta memaksa !

 

Bahwa ketika marak pelanggaran atas Kode Etik Advokat “KEK”, semisal ada yang telah di pecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari PERADI “X”, namun yang bersangkuatan masih terus beracara, lalu kita ajukan keberatan kepada Majelis Hakim, bahwa yang bersangkutan bukan lagi Advokat berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Advokat PERADI “X”, namun bisa tiba-tiba pada minggu berikutnya Oknum Advokat yang bersangkutan beracara lagi dan telah memiliki kartu Advokat yang baru dari PERADI “Y”, aneh bukan ! akan tetapi itu adalah fakta hukum, akhirnya saya yang jadi sasaran kebencian dari si “Oknum” itu hingga diajak berkelahi di P.N Jakarta Pusat, karena Saya dianggap oleh “Oknum” itu “Sok Menegakkan Hukum & Kode Etik Advokat…!”

 

BAHWA MENURUT KETENTUAN PASAL 28 TENTANG “KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT” UNDANG UNDANG RI NO.18 TH 2003 TENTANG ADVOKAT, TELAH JELAS DAN TEGAS MENGATUR KETENTUAN BAHWA :

 

1. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun Kode Etik Profesi Advokat oleh ORGANISASI ADVOKAT.

 

2. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT.

 

3. Kode Etik Profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TIDAK BOLEH BERTENTANGAN dengan peraturan perundang-undangan.

 

4. Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh ORGANISASI ADVOKAT.

 

5. Dewan Kehormatan ORGANISASI ADVOKAT memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT.

 

6. Keputusan DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.

 

7. Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT.

 

BAHWA SELANJUTNYA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 27 UU RI NO.18 TH 2003 TENTANG ADVOKAT, TELAH JELAS DAN TEGAS DIATUR KETENTUAN BAHWA :

 

1. ORGANISASI ADVOKAT membentuk DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI ADVOKAT baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

 

2. Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.

 

3. Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.

 

4. Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.

 

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan ORGANISASI ADVOKAT diatur dalam Kode Etik.

 

BAHWA AKAR PERMASALAHAN, SEHINGGA MARAK ORGANISASI ADVOKAT “MULTI BAR” BERMUNCULAN “BAGAIKAN JAMUR DIMUSIM HUJAN” ADALAH :

 

1. Pertama, bahwa para “PENGURUS ORGANISASI ADVOKAT TIDAK KOMPAK dan/atau PECAH KONGSI” dengan segala ragam permasalahan mereka, namun disi lain mengharapkan Masyarakat wajib menghormati Advokat sebagai professi yang “Terhormat & Mulia “OFFICIUM NOBILE’ serta mengklaim Advokat sebagai “PENGAWAL KONSTITUSI” atau “THE GUARDION OF CONSTITUTION”, sementara mengawal diri sendiri agar tidak pecah kongsi masih sangat sulit ! ;

 

2. Kedua, diperkuat oleh “Sikap & Tindakan Mahkamah Agung RI dan Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi” di seluruh Indonesia, yang tetap “Mengambil Sumpah Calon Advokat Dari Berbagai Organisasi Advokat “Multi Bar” Lainnya Selain Wadah Tunggal PERADI”artinya Ketua Mahkamah Agung RI sengaja tidak patuh hukum dan/atau sengaja membiarkan Undang undang Advokat dilanggar / tidak dipatuhi !;

 

3. Ketiga, Organisasi Advokat PERADI saja ada kurang lebih 4 (Empat) sampai dengan 5 (lima) Organisasi Advokat, belum lagi ada Organisasi Kongres Advokat Indonesia “KAI” Pecahan dari PERDAI kurang lebih ada 2 (dua) oraganisasi, serta Organisasi-oraganisasi Advokat lainnya yang terus bermunculan ;

 

4. Presiden RI & DPR RI, tidak melakukan upaya politis & hukum, untuk memperbaiki keadaan hukum dan/atau untuk merevisi Undang undang RI Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang telah terang-terangan & sengaja dilanggar baik oleh Pengurus Organisasi Advokat, Advokat maupun oleh Penegak Hukum lainnya ;

 

5. Pemerintah RI tidak memiliki keinginan Politik “Political Will” untuk mempersatukan Organisasi Advokat yang terpecah-pecah ini dan/atau tidak memberi sanksi hukum apapun atas pelanggaran hukum yang ada !

 

Bahwa benar berdasarkan ketentuan hukum pasal 4 butir 1, UU RI No.18 Th 2003 tentang Advokat, telah sangat jelas dan tegas diatur ketentuan bahwa : “Sebelum Menjalankan Profesinya, Advokat Wajib Bersumpah Menurut Agamanya Atau Berjanji Dengan Sungguh-Sungguh Di Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Di Wilayah Domisili Hukumnya”, akan tetapi ketentuan pasal ini tidak berdiri sendiri, namun seharusnya merupakan rentetan atau bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan hukum pasal lainnya dari Undang-undang RI No.18 tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga  Indonesian American Lawyers Association (IALA) Sampaikan AMICUS CURIAE Kepada Mahkamah Konstitusi RI  

 

Bahwa ketentuan pasal 4 butir 1 inilah yang selalu dipakai oleh Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk penyumpahan Calon Advokat dari berbagai lintas Organisasi Advokat, dan penyumpahan ini MUSTAHIL TANPA MENDAPAT / ARAHAN / PERSETUJUAN DARI KETUA MAHKAMAH AGUNG RI, untuk melegalisasi maraknya bermunculan “ORGANISASI ADVOKAT & ADVOKAT” dengan kwalitas “Rendah”, hal ini tentu tidak lagi seperti awal berdirinya Organisasi Advokat dibawah kepemimpinan Sahabat/Senior saya Prof Dr Otto Hasibuan,S.H., Ketua Umum PERADI yang pertama, ketika PERADI masih bulat bagai “Buah Semangka” yang baru dipetik dari Kebun, ketika itu kwalitas Lulusan PKPA & Ujian Profesi Advokat “UPA” benar-benar sangat Unggul & Hebat – hebat !

 

Sekarang ini, ada muncul sejumlah Rekan – rekan mengaku Advokat dari Lintas Organisasi Advokat di kota Medan – Sumatera Utara, yang mengklaim diri mereka sebagai “ADVOKAT PALING SAH DAN OTENTIK MENURUT HUKUM” sementara “Pembela Lainnya disebut Gadungan” hingga ada yang mengaku Advokat & menyebut-nyebut Organisasi Advokat serta menyebut-nyebut nama sahabatku Prof Dr Otto Hasibuan,S.H., Ketua Umum PERADI, ketika melakukan dugaan Penculikan, Persekusi dan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap korban Boasa Simanjuntak.

 

Bahwa Penculikan jelas terbukti melanggar ketentuan hukum Pasal 333 (1) KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

 

Selanjutnya Barang siapa tanpa hak “Memvideokan Korban & Menshare ke Publik untuk Tujuan Penghinaan/Pencemaran nama Baik” adalah melanggar ketentuan hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, junto melanggar ketentuan Pasal 45 ayat 1 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 atau ayat 2 dan ayat 3 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar !

 

Dengan demikian menurut Hukum, Advokat Tidak Dibenarkan Menculik / Merampas, Mempersekusi dan/Memvideokan Korban & Share Ke Publik, Mengatasnamakan Advokat maupun mengatasnamakan Organisasi Advokat “OA”.

 

Bahwa Advokat, Orang yang memberi jasa hukum & berperan memastikan hak-hak seseorang tidak dilanggar. Advokat tidak menculik, mempersekusi & mencemarkan nama baik orang, melainkan “MEMBERI JASA HUKUM” bahwa Hal penting dalam penegakan hukum dan pemberian jasa hukum adalah terpenuhinya “1. Kepastian Hukum, 2. Keadilan & 3. Kemamfaatan hukum.”

 

Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, membolehkan kalangan “NON ADVOKAT”, ikut membela masyarakat miskin dan/atau kurang mampu namun teraniaya secara hukum.

 

Selanjutnya berdasarkan Pasal 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui “HIR”, gugatan dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya.

 

Bahwa apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan penanganan perkaranya kepada advokat.

 

Seorang “BUKAN ADVOKAT” yang dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara antara adalah:

 

1. Jaksa (sebagai pengacara negara)

2. Lembaga Swadaya Masyarakat (lingkungan hidup)

3. Biro hukum (Instansi pemerintah, badan atau lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara/BUMN, Tentara Nasional Indonesia/TNI, dan Kepolisian RI/Polri)

4. Serikat Buruh (Pengadilan Hubungan Industrial)

5. Keluarga dekat (kuasa insidentil).

 

Jadi, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan berdasarkan Pasal 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui “HIR”, cukup jelas memperbolehkan kalangan “NON ADVOKAT”, ikut membela masyarakat miskin dan/atau yang teraniaya secara hukum, jadi bukan hanya Advokat saja yang dapat beracara di Pengadilan maupun diluar Pengadilan.

 

Bahwa berdasarkan ketentuan hukum Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat memiliki hak istimewa berupa hak imunitas “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”

 

Bahwa sangat jadi jelas ukurannya, bahwa “HAK IMUNITAS” hanya akan diberikan kepada Advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan IKTIKAD BAIK untuk kepentingan pembelaan klien, bukan diperuntukkan bagi penculik & Pemersekusi “Korban” apalagi bagi pelaku Pencemaran nama baik !

 

Adapun Itikad baik “Utmost Good Faitht” adalah asas hukum dalam hukum perdata dan hukum internasional yang terkait dengan kejujuran, niat baik, dan ketulusan hati dan asas ini telah diadopsi menjadi Prinsip dalam membuat polis perjanjian Asuransi “Principle Of Utmost Good Faith” misalnya.

 

Bahwa sikap sejumlah Rekan – rekan yang mengaku Advokat dari Lintas Organisasi Advokat di kota Medan – Sumatera Utara ini, sebenarnya “Sudah Benar Namun Kurang Bijaksana” dalam melaporkan Sdr. Boasa Simanjuntak sebagai Pembela “PALSU ATAU GADUNGAN” terkait tindakan Sdr. Boasa Simanjuntak membela Peternak Babi dalam #SAVEBABI dan juga membela Destinasi Danau Toba dalam menolak #WISATAHALAL mengingat masyarakat diseputar pinggiran Danau Toba adalah mayoritas peternak & pemakan daging babi !

 

Pertanyaannya adalah, apakah Rekan-rekan yang bergabung dalam Lintas Organisasi Advokat Medan tersebut sudah Sah menurut hukum atau tidak ? khususnya menurut Undang undang RI No.18 Th 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa : “Hanya Ada 1 (Satu) Wadah Tunggal Organisasi Advokat”, lalu mengapa ada Lintas Organisasi Advokat & Apa Dasar Hukumnya, bukankah Lintas Organisasi Advokat Medan ini nyata bertentangan dengan UU RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat …?

 

Bukankah ini juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum “PMH” atau melawan Undang-undang RI No.18 Th 2003 tentang Advokat, khususnya melawan ketentuan hukm Pasal 1 butir 4, Pasal 28, Pasal 32 : (3) & (4) dan Pasal 33 terkait “ORGANISASI ADVOKAT” yang mensyaratkan “WADAH TUNGGAL” atau “SINGLE BAR” Organisasi Advokat ?!

 

Pertanyaannya bagaimana bila Sdr. Boasa Simanjuntak mempertanyakan Keabsahan Rekan-rekan (termasuk saya) ketika diperhadapkan pada “Syarat & Ketentuan Undang-Undang RI No.18 Th 2003 Tentang Advokat”, bukankah seluruh kita para Advokat ini telah menjadi “Palsu atau Gadungan” karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku yang mensyaratkan WADAH TUNGGAL” atau “SINGLE BAR” Organisasi Advokat…?!

 

Belum lagi Rekan-rekan Lintas Organisasi Advokat Medan mempermasalahkan sikap dan tindakan Sdr Boasa Simanjuntak memakai PIN PERADI yang diakuinya diperoleh atas pemberian seseorang Anggota Advokat yang berasal dari Organisasi PERADI ?!

 

Apakah ada peraturan / ketentuan hukum dari Organisasi “Tunggal” Advokat PERADI yang mengatur ketentuan bahwa : Masyarakat / WNI yang bukan Advokat Anggota PERADI dilarang menggunakan PIN atau Emblem / Lambang / Symbol PERADI ? bila ada coba sebutkan peraturan atau ketentuan mana yang mengaturnya ? dan jika terbukti dilanggar apakah ada sanksi yang akan diterapkan baik secara pidana maupun secara perdata kepada pelakunya … ?

 

Selanjutnya legalitas atau ketentuan hukum apa yang telah dilanggar oleh Sdr. Boasa Simanjuntak ? Bahwa bila sekiranya belum ada ketentuan hukum dan / atau perturan PERADI yang mengatur untuk itu, bagaimana dengan maraknya masyarakat termasuk Rekan rekan Advokat yang dengan sengaja menempelkan “Sticker” berupa tulisan atau gambar di mobilnya, semisal “Bareskrim Polri” atau “Mabes TNI” atau “Mabes Polri” atau “PIN Polri / TNI”, Jaket & Kaos, dan sticker-stiker lainnya..?!

 

Bahwa menurut Hemat Dan Saran Saya Selaku Advokat Anggota PERADI, bahwa perlu KETUA UMUM ORGANISASI ADVOKAT, yang MERASA ORGANISASINYA PALING OTENTIK DAN PALING SAH, untuk segera menggugat :

 

1. Presiden RI, karena membiarkan Undang-undang RI No.18 Th 2003 tentang Advokat, nyata-nyata bertahun-tahun dilanggar / tidak dipatuhi oleh Penegak hukum itu sendiri, itu jelas bertentangan dengan ketentuan Konstitusi / UUD 1945 “pasca 4 kali amandemen” Pasal 5 yang menyatakan SBB

 

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya;

 

2. Ketua Mahkamah Agung RI, karena merestui atau menyetujui Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Indonesia “MENGAMBIL SUMPAH CALON ADVOKAT” dari berbagai lintas Organisasi Advokat, seharusnya Sumpah Calon Advokat hanya boleh diberikan kepada “SATU ORGANISASI / WADAH TUNGGAL ADVOKAT” maka ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum juga oleh Ketua Mahkamah Agung CQ. Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Indonesia ;

 

3. Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Indonesia, karena melegalisasi maraknya bermunculan Organisasi Advokat & Advokat dengan kwalitas “Rendah” atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung RI ;

 

4. Seluruh Oragnisasi Advokat yang ada sekarang, selain Organisasi Advokat yang merasa Organisasinya paling otentik dan paling sah menurut hukum;

 

5. Jaksa Agung RI, karena turut melegitimasi maraknya bermunculan Advokat & Organisasi Advokat “Multi Bar” dan tidak melakukan Penertiba Hukum sesuai sanksi pidana KUHP umum, mengingat sanksi pidana UU RI tentang Advokat berdasarkan ketentuan Pasal 31 “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah,” TELAH DIHAPUS OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI, namun sayang hapusnya sanksi pidana ini adalah atas permohonan Advokat juga ke Mahkamah Konstitusi, itu sebabnya berdasarkan Putusan Perkara Nomor 006/PUU-II/2004, Mahkamah Konstitusi Menyatakan, Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; —————————————————————————– Menyatakan, Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat “TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT”;

 

6. Kapolri, karena turut Melegitimasi Maraknya Organisasi Advokat “Multi Bar” dan Advokat dari berbagai Organisasi Advokat boleh beracara di Lembaga atau Instansi Kepolisian RI ;

 

7. Seluruh Advokat, yang berada diluar Organisasi Advokat yang paling otentik dan paling sah itu menurut Ketua umum Advokat dimaksud !

 

Bahwa gugatan tersebut Perlu Segera Diajukan Ke Pengadilan Yang Berwenang, agar jelas Advokat mana yang sah, menurut UU RI No.18 Th 2003, khususnya berdasarkan Pasal 1 buir 4, Jo Pasal 28, Jo pasal 32 ayat (3) & (4) dan Pasal 33 terkait “Organisasi Advokat “Wadah Tunggal / Single Bar” itu, sebab bila tidak, maka semua Advokat yang ada sekarang akan terkesan “Palsu / Gadungan” bila diperhadapkan dengan UU RI Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat ?.

 

Mari, janganlah kita hanya gemar menuduh kepalsuan masyarakat tanpa pernah sadar untuk mengoreksi keabsahan dan legalitas “otentikasi” status kita !

 

Demikian tulisan sederhana ini saya buat, Agar Segera Direalisasikan Oleh Yth, Para Ketua Umum Organisasi Advokat Yang Merasa Organisasi Advokatnya Paling Sah Dan Paling Otentik Menurut Hukum, untuk kita patuhi bersama, sebab Negara kita adalah Negara Hukum sebagaimana dirumuskan oleh Undang-undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa :“Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”, sehingga dengan demikian seluruh Advokat hanya akan sah menurut hukum, bila Advokat itu sendiri patuh pada Undang-Undang Advokat Yang Sah menurut hukum !

 

Mohon maaf atas kritik & saran ini, salam hormat !

 

 

 

Horas

 

 

 

Advokat Kamaruddin Simanjuntak,S.H.

Ketua Umum PDRIS / Bendum MUKI/ Pendiri Firma Hukum “VICTORIA”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here