PKNI dan LBH Masyarakat: Asesmen adalah Hak, Bukan Komoditas

0
1512

Suarakristen.com

 

 

 

Jakarta, 4 Januari 2018, Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa terdapat kesenjangan dalam peemenuhan hak rehabilitasi bagi pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza). Berdasarkan catatan PKNI yang diperoleh dari media, terdapat 7 selebritis yang ditangkap karena kasus Napza sepanjang tahun 2017. Ketujuh selebritis tersebut mendapatkan rehabilitasi setelah dilakukan proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Hal ini berbanding terbalik dengan nasib pengguna Napza lainnya yang ditangkap. Berdasarkan data pendampingan kasus yang dilakukan oleh paralegal PKNI di 10 kota di Indonesia sepanjang tahun 2017, terdapat 145 pengguna Napza yang rata-rata dari golongan tidak mampu yang berhadapan dengan hukum dan hanya 17 pengguna Napza yang memperoleh asesmen, yang hasilnyapun tidak semuanya mendapatkan rehabilitasi.

 

Pelaksana Advokasi Hukum PKNI, Alfiana Qisthi menjelaskan bahwa dari kasus-kasus pengguna Napza yang didampingi oleh paralegal PKNI di 10 kota, jumlah pengguna Napza yang mendapatkan asesmen tidak mencapai 10% dari total pengguna Napza yang didampingi. “Mendapatkan asesmenpun tidak, apalagi rehabilitasi. Akibatnya, banyak pengguna Napza yang dengan mudahnya dikenakan pasal sebagai pengedar,” ujarnya.

 

Asesmen penting untuk dilakukan. Dari hasil asesmen inilah akan ditentukan seseorang pecandu atau pengedar narkotika. berdasarkan Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNN RI tentang Penanganan Pecandu Narkotika dna Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan Bersama 7 Institusi Tahun 2014), menyatakan bahwa penyidiklah yang melakukan permohonan kepadan Tim Asesmen Terpadu terhadap seseorang yang disangka sebagai penyalahguna. Sementara dari data pendampingan kasus paralegal, seringkali penyidik tidak memohonkan asesmen terhadap pengguna Napza dengan alasan yang beragam. Tentunya hal ini berimbas pada terjebaknya pengguna Napza dalam penerapan pasal sebagai pengedar, yang jelas terabaikannya hak rehabilitasi bagi pengguna Napza. Terbukti, dari kasus-kasus yang ditangani paralegal PKNI sepanjang 2017 yang lanjut hingga persidangan, hanya 12 putusan rehabilitasi.

Baca juga  Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Pengumuman Kepengurusan Kadin Hasil Munaslub Langgar Kesepakatan

 

“Proses asesmen ini perlu ditinjau kembali pelaksanaannya. Karena dari laporan paralegal PKNI, banyak terjadi pemerasan di penyidikan terkait permohonan asesmen. Permohonan asesmen ini menjadi barang dagangan bagi penyidik. Penyidik kerap kali memeras tersangka/keluarga tersangka untuk memberikan uang dengan imbalan dijanjikan akan dilakukan asesmen. Bagi tersangka/keluarga tersangka yang tidak mau membayar atau tidak mampu membayar, jangan harap memperoleh asesmen. Untuk itu proses asesmen ini harus kita kawal. Karena ini adalah titik awal penentuan bagi seorang tersangka pengguna Napza mendapatkan haknya untuk rehabilitasi atau justru dijebloskan dalam penjara,” jelas Alfiana.

 

Data temuan PKNI ini juga diaminkan oleh Yohan Misero, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat. Menurut Yohan situasi ini, dimana asesmen seakan menjadi komoditas yang diperdagangkan, sesungguhnya memang tidak terelakan sampai ada perubahan regulasi yang serius dalam bidang narkotika. “Perlu dicatat bahwa Peraturan Bersama 7 Institusi pada 2014 yang membangun sistem Tim Asesmen Terpadu ini adalah sebuah respon politis terhadap tingginya kriminalisasi terhadap pemakai narkotika. TAT diharapkan dapat memotong angka kriminalisasi dengan mengalihkan pemakai narkotika ke fasilitas kesehatan yang lebih ia butuhkan. Peraturan Bersama ini menekankan bahwa pemberian asesmen terhadap seorang pemakai narkotika adalah kewenangan penyidik, bukannya hak seseorang yang berhadapan dengan Undang-Undang Narkotika. Ketika penekanannya ada di kewenangan, maka sebenarnya kita sudah dapat memprediksi munculnya penyalahgunaan,” kata Yohan.

 

“Pada salah satu kasus yang kami pantau, oknum penyidik sempat meminta dua puluh juta rupiah dari tersangka. Saat ia berhadapan dengan hakim di persidangan, ia justru dimarahi hakim untuk membayar dua puluh juta itu karena „jaman sekarang tidak ada yang gratis.‟ Padahal menurut Peraturan Bersama 2014, seluruh anggaran tentang TAT ada di tangan BNN,” tambahnya.

Baca juga  Izinkan Pameran Rokok Internasional, Surabaya Dinilai Gagal sebagai Kota Layak Anak

 

Sebagai penutup, Yohan berkata, “Dalam bidang ekonomi, kita sering mendengar ungkapan „potong birokrasi‟ untuk meningkatkan efektivitas kerja. Saya pikir untuk memastikan hak atas kesehatan betul-betul diperoleh pemakai narkotika maka perlu untuk mereduksi birokrasi – termasuk juga sistem TAT ini. Saat ini, BNN juga tengah melakukan evaluasi mengenai keberlakuan dan efektivitas TAT yang patut kita tunggu juga bagaimana hasilnya. Namun yang lebih penting dari itu adalah segera merevisi UU Narkotika yang kita punya sekarang terutama untuk mendekriminalisasi pembelian, penguasaan, dan pemakaian narkotika dalam jumlah terbatas. Dekriminalisasi adalah pernyataan yang lebih tegas daripada membangun sistem TAT apabila Indonesia memang ingin memposisikan intervensi kesehatan sebagai hal yang utama bagi pemakai narkotika, bukannya penegakan hukum.”

 

Demikianlah rilisan pers ini kami buat untuk dapat segera disiarkan.

 

Narahubung:

 

Alfiana Qisthi (0856 4094 6383)

Yohan Misero (0856 9754 5166)

 

 

Regards,

 

 

Edo Andries

Media and Communication Officer

PKNI-Indonesian Drugs User Network

p:6221 837 978 25

m: 62818101047

f:6221 837 978 26

a:Jl. Tebet Timur Dalam XI no.94 Tebet Jakarta Selatan 12820, Indonesia

w:www.pkni.org

e: media@pkni.org

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here