Jakarta, Suarakristen.com,
Indonesai adalah bangsa demokrasi maka sewajarnyalah jika negara melindungi hak setiap warga negaranya dalam menjalankan setiap gerak dan langkahnya dalam panggung demokrasi tanpa mengurangi satupun yang telah di atur oleh undang-undang.
Sebagai negara yang menjalankan sistem demokrasi, maka setiap elemen masyarakat harus selalu siap mengawal dan memastikan hak setiap warga negara dalam menjalankannya tanpa intimidasi dari pihak manapun, serta memperoleh kepastian dan perlindungan hukum di negara ini. Namun pada kenyataannya demokrasi di negara ini, Kususnya di kabupaten Mamasa tidaklah sepenuhnya berjalan dengan baik.Tercorengnya demokrasi yang dilakukan oleh beberapa preman yang membubarkan aksi mahasiswa pada tanggal 2 mei 2017 di simpang lima yang merupakan gerakan yang dilakukan aliansi mahasiswa kabupaten Mamasa yang sementara melaksanakan pendidikan di Makassar. Karena daerah ini akan terbangun jika kaum pemuda dan mahasiswa sebagai agen of control aktif dan semangat dalam mengawal setiap kebijakan. Ini merupaan penghinaan terhadap UUD 1945 pasal 28 tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang yang seharusnya mengatur setiap pergerakan di bangsa ini. Kemudian duturunkan menjadi UU nomor 9 tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang pada hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat sangatlah jelas diatur dalam konstitusi.
Aksi yang dilakukan sekelompok mahasiswa seharusnya dan selayaknya mendapatkan perlindungan secara hukum (Pasal 5 UU No 9 tahun 1998 tentang hak perlindungan hukum) oleh pemerintah dalam hal ini POLISI yang mengawal aksi mereka, namun apa yang terjadi tidaklah berjalan sesuai dengan apa yang menjadi harapan setiap masyarakat kususnya mahasiswa pemerhati kabupaten Mamasa. Polisi membiarkan praktek pramanisme dalam mengintimidasi penyampai aspirasi sampai berhasil membubarkan massa aksi. Akan bagaimana daerah ini jika sebagai penegak hukum tidak mampu menjamin dan melindungi hak setiap warga negaranya? bukan hanya itu aksi premanisme juga telah melakukan intimidasi terhadap anggota pers yang juga merupakan profesi yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliput, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. dengan peran yang diatur dalam pasal 6 UU Nomor 40 tahun 1999 dan juga UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, ini semua telah mencedarai sistem dan tatanan demokrasi tanpa menghargai hak warga negara lainnya . Jika tidak ditindak dengan tegas maka akan muncul preman-preman yang lain yang semakin menodai supremasi hukum dan terulang. Sehingga dengan ini atas nama kordinator wilayah VIII dan anggota GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA CABANG MAMASA menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengutuk keras oknum yang melakukan intimidasi terhadap mahasiswa dalam menyampaikan pendapat dan pers dalam melaksanakan peliputan
2. Meminta penegak hukum polres Mamasa agar selalu menjamin dan melindungi hak hukum bagi masyarakat Mamasa sabagai warga negara
3. Usut tuntas kasus intimidasi mahasiswa dan pers hingga ke pengadilan
4. Tegakan supreamasi hukum di kabupaten Mamasa
Mengeahui
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
Johnson
Koordinator Wilayah VIII
Oktovianus
Sekertaris Cabang