PERNYATAAN SIKAP ELEMEN GERAKAN MASYARAKAT SIPIL DAN PRO DEMOKRASI TERKAIT TINDAK KEKERASAN APARAT KEPADA PENGUNJUK RASA DI DPR RI PADA SELASA, 19 MARET 2024
Jakarta, Suarakrlsten.com
Kekerasan aparat negara terhadap masyarakat sipil kembali terjadi. Pada Selasa, 19 Maret 2024, berbagai elemen masyarakat sipil dan pro demokrasi yang terdiri dari mahasiswa, buruh, tokoh agama, dan akademisi yang menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gedung DPR RI, yang menuntut harga bahan pokok dan biaya pendidikan diturunkan, laksanakan hak angket, serta makzulkan Jokowi dihadapi dengan arogansi dan kekerasan aparat.
Dalam peristiwa kekerasan tersebut, aparat polisi bertindak arogan dengan memaksa membubarkan massa aksi, yang sejak pukul 18.10 WIB, setelah berbuka puasa bersama, massa memilih bertahan di halaman Gedung DPR, karena masih menunggu delegasi massa yang sedang berdialog menyampaikan aspirasi kepada perwakilan anggota DPR RI yang berlangsung di ruangan Fraksi PDI Perjuangan.
Setidaknya, sejumlah 47 orang pengunjuk rasa ditangkap, setelah sebelumnya dianiaya dengan cara ditarik, dipukul, ditendang, dan diinjak-injak. Akibatnya, 2 orang pengunjuk rasa dilarikan ke rumah sakit dan masih menjalani perawatan. Sejumlah orang juga masih ditahan di Polda Metro Jaya. Di lapangan, kami juga menyaksikan pengerahan aparat TNI yang masif dengan menggunakan seragam.
Terkait dengan tindakan kekerasan aparat tesebut, kami berbagai elemen masyarakat sipil pro demokrasi menyatakan sikap:
1. Kami mengecam keras tindakan kekerasan dan arogansi aparat keamanan terhadap pengunjuk rasa. Aparat polisi dan TNI mesti mengedepankan dialog dan cara-cara persuasif dalam menghadapi pengunjuk rasa.
2. Kami mendesak agar supaya semua pengunjuk rasa yang masih ditahan dan berada di kantor kepolisian untuk segera dibebaskan.
3. Kami menuntut kepada DPR RI untuk mengambil tindakan penting dan mendesak agar segera menggelar hak angket atas dugaan kecurangan terkait pelaksanaan pemilu 2024, dan melaksanakan hak konstitusi untuk mendesak pemerintah agar menurunkan harga bahan pokok dan biaya pendidikan.
Jakarta, 20 Maret 2024