MUI Keluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.
Jakarta, Suarakristen.com
Hari Selasa (16/3/2021) Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno untuk membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sbg wujud kontribusi Ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, dan di antara hasilnya adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.
“Ini sebagai anduan bagi umat Islam agar dapat menjalanka puasa Ramadhan dg mmenuhi kaedah keagamaan dan pd saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dg program vaksinasi covid19 scr massif”
FATWA NOMOR 13 TAHUN 2021
TENTANG
HUKUM VAKSINASI COVID-19 SAAT BERPUASA
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Ketiga : Rekomendasi
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Jakarta, 16 Maret 2021
Wassalam
Asrorun Niam Sholeh
Ketua Bidang Fatwa MUI
***
(Lili Judiarti)