PT Energi Cipta Dana Batam Menggugat Kepala BP Batam di PTUN Tanjung Pinang di Batam.

0
643

 

PT Energi Cipta Dana Batam Menggugat Kepala BP Batam di PTUN Tanjung Pinang di Batam.

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Jakarta, pada tanggal 2 September 2020 Penggugat adalah PT Energi Cipta Dana sesuai dengan akte pendirian No. 7 tanggal 12 Oktober 2010, SK Menkumham nomor : AHU -48991. AH. 01.01 Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010 mengajukan gugatan PTUN.

Pada tanggal 28 Desember 2012 PT. Energi Cipta Dana mendapatkan pengalokasian Lahan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan surat keputusan pengalokasian dan Penggunaan Tanah No. 148 tahun 2012 tertanggal 28 Desember 2012. Surat perjanjian pengalokasian lahan nomor 101 tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012. Peta lokasi nomor 212020118 tanggal 4 April 2012.

Ketua Umum Peradi Perjuangan DR. Zevrijn Boy Kanu S.H, M.H, M.A saat jumpa pers di kantornya di bilangan Jakarta Utara mengatakan selaku kuasa Hukum PT Energi Cipta Dana telah melaporkan ke PTUN perihal adanya surat SP 1 , SP 2 dan SP 3 yang dilayangkan oleh kepala BP Batam yang ditujukan kepada kliennya.

“Namun alamat yang ditujukan bukanlah kepada klien kami, sehingga klien kami tidak merespon surat peringatan tersebut”. Bagaimana mau merespon karena surat SP tersebut di alamatkan bukan ke klien kami”, ujar Boy Kanu di Apartemen Mitra Bahari pluit Jakarta Utara (20/09/2020).

“Setelah kami membuat laporan tertulis bahwa surat SP tersebut tidak diterima oleh klien kami, akan tetapi kepala BP Batam tidak mengindahkan surat kami. Dan walikota Batam yang merupakan orang yang sama yang menjabat sebagai kepala BP Batam tetap memproses pembatalan alokasi lahan.

Jelas sekali bahwa tergugat telah melanggar surat perjanjian No. 101 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2012, Pasal 12 ayat 1 yakni membatalkan Objek Sengketa yang telah merugikan penggugat. Sebab penggugat belum bisa membangun apabila belum terbit IMB”.

Baca juga  Spektakuler! Ini Daftar Lengkap Artis yang Meramaikan HSS Series 5 Jakarta di GBK

Keputusan Walikota Batam No : KPTS 116/IMB-BTM/DPMPTSP_BTM/V/2019 tentang ijin mendirikan bangunan tertanggal 23 Mei 2019. Karena penggugat telah mengantongi IMB.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa IMB dikeluarkan namun tidak berapa lama ijin alokasi lahan dicabut. Ada apa dibalik ini semua ini. Apa karena kepala BP Batam yang sekaligus menjabat sebagai wali kota Batam akan maju untuk Pilkada Walikota periode kedua (Petahana).

Masih kata Ketua Umum Peradi Perjuangan DR. Boy, meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk mengabulkan permohonan penundaan penggugat, mewajibkan untuk menunda pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah. Serta menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas.

Mewajibkan Tergugat mencabut surat keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 105 tahun 2020, tentang Pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas nama PT Energi Cipta Dana. Juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Untuk diketahui, usaha persuasif telah dilakukan namun tergugat acuh saja, apa ada motivasi lain dibalik pembatalan alokasi lahan. Apa tergugat lupa bahwa penggugat telah membayar lunas UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) terhitung sejak 2011 sampai 2041 (30 tahun). Penggugat juga telah memiliki sertifikat guna bangunan no. 00248 atas nama PT. Energi Cipta Dana 24 November 2016.

Pembatalan alokasi lahan terbit 3 Juni 2020 oleh tergugat sebagai kepala BP Batam, setelah penggugat memperoleh IMB 23 Mei 2019 oleh Walikota Batam.( Red )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here