Adv. Kamaruddin Simanjuntak,S.H.: SKB 2 Menteri” dan/atau “Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No: 8 Tahun 2006 Dan Nomor : 9 Tahun 2006” dan/atau Peraturan Bersama 2 Menteri “PB2M” adalah Cacat Formil dan Cacat Juridis!

0
1020
Kamaruddin Simanjuntak, S.H., Ketum PDRIS

 

Adv. Kamaruddin Simanjuntak,S.H.: SKB 2 Menteri” dan/atau “Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No: 8 Tahun 2006 Dan Nomor : 9 Tahun 2006” dan/atau Peraturan Bersama 2 Menteri “PB2M” adalah Cacat Formil dan Cacat Juridis!

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

“Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No: 8 Tahun 2006 dan Nomor: 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum  Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah adalah Cacat Formil dan Cacat Juridis!

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No: 8 Tahun 2006 dan Nomor : 9 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri), “tidak dikenal dalam sistem Hukum Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia, berdasarkan UU RI No. 12 Tahun 2011”, sebab sesuai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai urutan dari yang tertinggi ke yang terendah adalah SBB :

1. Pancasila ;
2. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945);
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Tap MPR) ;
4. Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) ;
5. Peraturan Pemerintah ( PP) ;
6. Peraturan Presiden ( Perpres) ;
7. Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Peraturan Kabupaten atau Kota.”demikian disampaikan Kamaruddin Simanjuntak,S.H., Advokat & Konsultan Hukum, Bendum MUKI & Ketua Umum PDRIS, dalam acara Webinar yang diselenggarakan DPP Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), (4/9/20).

Papar Adv. Kamaruddin Simanjuntak,S.H., ‘Hal ini sesuai dengan Teori Stufenbau tentang teori mengenai sistem hukum oleh pakar hukum “Hans Kelsen” yang menyatakan bahwa : “Sistem Hukum Merupakan Sistem Anak Tangga Dengan Kaidah Berjenjang Di Mana Norma Hukum Yang Paling Rendah Harus Berpegangan Pada Norma Hukum Yang Lebih Tinggi”, dan kaidah hukum yang tertinggi “Konstitusi / UUD 1945” harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar “Falsafah/Ideologi/Grundnorm”.

Jelas Kamaruddin Simanjuntak,S.H., lebih lanjut,”Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar “grundnorm” bentuknya tidak konkret “abstrak” Contoh di Indonesia norma hukum paling dasar dan abstrak adalah Pancasila, dimana sila pertama tentang “Ketuhanan Yang Maha Esa”.”

Apabila mengacu kepada Teori Stufenbau Teory & Hans Kelsen, maka berikut ini contoh Hierarki Hukum & Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia ;
1. Pancasila;
2. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) ;
4. UU atau Perppu.;
5. Peraturan Pemerintah (PP) ;
6. Peraturan Presiden (Perpres) ;
7. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi.

Berdasarkan UU RI No. 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Tap MPR)
3. Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu)
4. Peraturan Pemerintah ( PP)
5. Peraturan Presiden ( Perpres)
6. Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Peraturan Kabupaten atau Kota

Urai Kamaruddin Simanjuntak,S.H.,” Ini penjelasan masing-masing Peraturan Perundang-undangan tersebut:

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku. Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003. Baca juga: DPR Sahkan 91 Undang-Undang Selama Masa Bakti 2014-2019 Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja;

3. Undang-Undang atau Perppu UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut: Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut. DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan. Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU. Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Baca juga: Plt Menkumham: Perlu Revisi 23 Undang-Undang untuk Pindah Ibu Kota

4. Peraturan Pemerintah (PP) PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan;

5. Peraturan Presiden (Perpres) Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan;

6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Baca juga  OJK Gelar Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah 2024

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, S.H.,”Adapun Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No: 8 Tahun 2006 Dan Nomor : 9 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri), “Tidak Termasuk Didalamnya”, sebab Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No: 8 Tahun 2006 Dan Nomor : 9 Tahun 2006 tersebut termasuk kategori Keputusan “Beschikking” bukanlah merupakan peraturan “Regeling” yang dibuat oleh DPR RI, DPD RI dan Presiden RI.”

Bahwa suatu penetapan kebijakan hukum “Beschikking Recht” normanya adalah Bersifat Individual, Konkret Dan Sekali Selesai “Einmahlig”, sedangkan norma dari suatu hukum & peraturan perundang-undangan adalah bersifat umum, abstrak dan berlaku terus-menerus “Dauerhaftig”.

Bahwa dengan demikian karena Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No: 8 Tahun 2006 Dan Nomor : 9 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri), adalah berasal dari Surat Keputusan “Beschikking” Dua Menteri, bukan peraturan “Regeling” yang dibuat oleh Legislator, maka wajar “SKB 2 Menteri” Tersebut Tidak Terdaftar Dalam “Jenis Dan Hierarki” Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Negara Republik Indonesia.

Bahwa “SKB 2-3 Menteri tersebut” dikeluarkan oleh menteri, didasarkan pada kewenangan untuk membuat aturan kebijakan “Beleidsregels” namun tidak didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan, melainkan didasarkan kepada “Asas Freies Ermessen” atau kewenangan diskresi “Discretionare Bevoegdheid” akan tetapi “beleids SKB 2-3 Menteri tersebut” sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan juga bertentangan utamanya dengan :

1. Pancasila, sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa ;
2. Pasal 28 ayat (1) dan (2) Jo 29 (2) UUD 1945;
3.UU RI Nomor 39 tentang HAM, Pasal 4 Jo pasal 22 (1) dan (2);
4. UU RI tentang KUHP, Pasal 156 dan 156a Jo pasal 175 ;
5. UU RI Nomor 1 / PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama;
6. UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 80 Jo pasal 185 (1) ;
7. UU RI Nomor 5 Tahun 1969 tentang Peryataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai undang-undang “UU Penodaan Agama” ;
8. Penetapan Presiden No.1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama;”

Tegas Kamaruddin Simanjuntak lagi,” “Seharusnya” Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No: 8 Tahun 2006 Dan Nomor : 9 Tahun 2006 (SKB 2-3 Menteri), dibentuk berdasarkan “Freies Ermesen” yakni wewenang yang diberikan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan guna menyelesaikan suatu masalah penting yang “Mendesak/Tiba-Tiba” karena dianggap “Belum Ada Peraturannya” adalah “Tidak Benar”, karena peraturan yang mengatur tentang keagamaan dan pendirian rumah ibadah sudah cukup banyak diatur mulai dari : “Pancasila, UUD 1945 Hingga Undang-Undang” misalnya :

1. Pancasila, Sila Pertama : KETUHANAN YANG MAHA ESA !
2. UUD 1945 Pasca Amandemen I-IV

BAB XA. HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28E
1. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali;

2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya;

Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

BAB XI. AGAMA
Pasal 29.
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa;

2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal-pasal tersebut di atas penerapannya dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain yang diatur dalam pasal 28J sebagai berikut:
(1). Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan (SEHARUSNYA PENGATURAN, BUKAN PEMBATASAN HAK AZASI) yang ditetapkan dengan undang-undang (BUKAN DNGAN SKB 2-3 MENTERI) dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

2. Ketetapan MPR tentang Pancasila tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Butir-butir pengamalan Pancasila diuraikan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjadi 36 butir, khusus Sila Pertama diuraikan menjadi 4 butir.

Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) menguraikan kembali ke-36 butir tersebut pada tahun 1995 menjadi 45 butir, 7 diantaranya merupakan butir Sila Pertama sebagai berikut:

1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga  “Tebusan Dosa” Kisah Tegarnya Perjuangan Seorang Ibu dalam Balutan Drama Pencarian Anak

5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Pada tahun 1998, TAP MPR No. II/MPR/1978 beserta penetapan Pancasila sebagai asas tunggal dicabut melalui TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 dengan alasan politis yaitu penghapusan produk Orde Baru.

Bahwa Penghapusan ini dinilai sebagai suatu KESALAHAN FATAL karena menyebabkan konflik SARA menjadi tidak terbendung.

Di sisi lain, wacana penetapan kembali Pancasila sebagai asas tunggal ditentang oleh sebagian Ormas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Ormas (2012) karena sempat menimbulkan ketegangan antara ormas dengan pemerintah Orde Baru yang dinilai represif.

3. UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 4. “Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

Pasal 22 (1). “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal 22 (2). “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

4. UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 80. “Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.”;
Pasal 185 (1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi;

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :
Pasal 156 berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah ;

Pasal 156a KUHP adalah, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”;

Pasal 175. “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Dengan demikian Pembentukan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No: 8 Tahun 2006 Dan Nomor : 9 Tahun 2006 (SKB 2-3 Menteri) adalah “Cacat Formal dan Cacat Juridis” sebab “SKB 2 Menteri atau PB2M” tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan yang sah secara hukum perundang-undangan !

Bahwa selain itu, “SKB 2 Menteri tersebut juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi” yaitu bertentangan dengan : “Pancasila, pasal 28 dan 29 UUD 1945, UU no. 39 tahun 199 tentang HAM, KUHP, dst” , Inti utama permasalahan dari SKB 2 Menteri tersebut adalah “Bahwa Untuk Dapat Beribadah Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Harus Ada Syarat-Syarat” SBB :

1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah ;
Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa ;
Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ;
Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/Kota.

Katakanlah syarat 1 dapat dipenuhi pengguna Tempat ibadah minimal 90 orang, lalu bagaimana dengan syarat butir 2 (bila tidak sampai dapat dukungan dari 60 orang), apakah mungkin izin tempat ibadah bisa didapat ? dengan faham masyarakat yang sangat radikal seperti saat saat ini ? misalnya : dengan adanya pandangan bahwa : “Bila memberi dukungan mendirikan rumah ibadah gereja diatas materai, maka bila yang bersangkutan mati tidak akan dimandikan, tidak akan disolatkan, dan tidak akan ditahlilkan ?! maka dengan demikian mustahil Gereja dapat berdiri bila harus mendapat izin berupa dukungan dari masyarakat sekitar minimal 60 orang, sebab dukungan diatas materai tersebut wajib/harus diverivikasi pula oleh FKUB kepada Pemberi dukungan !

Untuk itu, biarlah urusan agama adalah urusan personal (hak asasi individual) yang tidak seharusnya dipertentangkan atau diperhadapkan dengan SKB2 Menteri dimaksud, karena ketentuan tentang kebebasan beribadah telah dijamin oleh Konstitusi pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945.

Bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No: 8 Tahun 2006 Dan Nomor : 9 Tahun 2006 (SKB 2-3 Menteri ) “Bukanlah Termasuk Peraturan Hukum Dan Perundang-Undangan” Melainkan Peraturan Kebijakan “Beschikking” bukan peraturan “Regeling” “, sebab yang namanya hukum dan/atau aturan perundangan-undangan adalah memiliki ciri-ciri :

1. Mengatur setiap perilaku masyarakat ;
2. Hukum bersifat memaksa ;
3. Mengandung sebuah larangan dan perintah;
4. Memiliki unsur perlindungan atau melindungi;
5. Adanya sanksi bagi pelanggar hukum;
6. Wajib dipatuhi oleh masyarakat dan bila dilanggar, ada kewajiban Apaparatur Negara “Polisi & Jaksa” atas nama Negara untuk menindak pelakunya;
7. Hukum dibuat oleh pihak yang berwenang !

Baca juga  Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Pengumuman Kepengurusan Kadin Hasil Munaslub Langgar Kesepakatan

Bahwa kenyataannya, Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No: 8 Tahun 2006 Dan Nomor : 9 Tahun 2006 (SKB 2-3 Menteri), hampir setiap saat dilanggar oleh : “Pelaku / Ormas Radikal Dan Pemerintah Daerah”, akan tetapi : “Tidak Ada Sanksi, Tidak Ada Paksaan, Tidak Ada Perintah/Larangan, Tidak Memberi Perlindungan Hukum, Tidak Dibuat Oleh Pihak Yanbg Berwenang (DPRRI, DPD RI Dan Presiden RI) Serta Apaparatur Negara “Polisi & Jaksa” Atas Nama Negara Tidak Pernah Menindak Pelaku Pelanggarannya”,.

Bahwa yang ada adalah “Munculnya Ormas-Ormas Keagamaan Yang Sangat Radikal & Anarkis Yang Mengatasnamakan Penegak Hukum” Hal ini yang sangat tidak jelas dan semakin “Ngawur” dalam konsep berbangsa dan bernegara, sebab Fungsi Kepolisian RI Dan Kejaksaan RI telah di Diambil Alih Oleh Ormas Radikal tersebut, Seolah-Olah Ada Negara Diatas Negara Dan/atau Ada Pemerintahan Didalam Pemerintahan RI, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, SKB – 2 Menteri atau Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No: 8 Tahun 2006 Dan Nomor : 9 Tahun 2006 (SKB 2-3 Menteri, “Bukanlah Perturan Hukum Perundang-Undangan Yang Sah Secara Hukum !”.

Bahwa agar tercipta keseragaman hukum dan ketertiban hukum, maka perlu dibentuk : “Undang-Undang Dan/Atau Peraturan Pengganti Undang-Undang “Perpu” tentang “Jaminan Kebebasan Umat Beragama Dan Beribadah Menurut Agama Dan Kepercayaannya Itu” sebagai turunan dari Pasal 28 dan 29 UUD 1945 pasca Amandemen I-IV tersebut, dengan memperhatikan : “Aspek Filosofis, Aspek Jurudis, Aspek Politis, Aspek Sosial, Aspek Religius, Aspek Budaya, Aspek Ekonomis, Aspek Keamanan, Aspek Ketertiban Dan Aspek-Aspek Lainnya” yang caranya, sebaiknya dibuatkan lebih dahulu “Naskah Akademik Rancangan undang-undang”, baik oleh atau atas inisiatif Legislator / DPR RI, usulan DPD RI dan/atau usulan Presiden RI, Dimasukkan dalam “Prolegnas 2021” dilakukan Sosialisasi dan Rapat Dengar Pendapat “RDP” dengan tokoh Agama, masyarakat dan Akademis.

Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan.

Mengapa perlu undang-undang tentang Undang-undang dan/atau Peraturan Penggnati undang-undang “Perpu” tentang “Jaminan Kebebasan Umat Beragama Dan Beribadah Menurut Agama Dan Kepercayaannya Itu” adalah “Supaya Ada Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemamfaatannya Serta Bila Terjadi Pelanggaran, Polisi Dan Kejaksaan Sebagai Aparatur Negara Bisa Menindak Pelakunya Untuk Diseret Dan Diadili Di Pengadilan Yang Berwenang”, sehingga tidak mengambang permasalahannya seperti yang terjadi dengan adanya Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No: 8 Tahun 2006 Dan Nomor : 9 Tahun 2006 (SKB 2-3 Menteri), dalam hal ada masyarakat yang melanggar dan terdapat korban, semisal korbannya Umat
Kristen dan/atau umat minoritas dalam melaksanakan “Aktivitas Keagamaan”, baik didalam Rumah Ibadat maupun didalam Gereja masing-masing.
Aktivitas keagamaan terdiri dari dua kata atau istilah yaitu “aktivitas” dan “keagamaan”, istilah aktivitas berasal dari bahasa Inggris activity, yang berarti aktivitas, kegiatan, kesibukan.

Sedangkan kata “keagamaan” berasal dari kata dasar “agama” yang mendapat awalan “ke-“ dan akhiran “-an”. Agama itu sendiri mempunyai arti kepercayaan kepada Tuhan, ajaran kebaikan yang bertalian dengan kepercayaan.

Jadi kata “aktivitas keagamaan” mempunyai arti segala aktivitas dalam kehidupan yang didasarkan pada nilai-nilai agama, yang diyakini “agar tidak terjadi kekacauan” di dalam kehidupan sehari-hari.

Tempat ibadah, rumah ibadah, tempat peribadatan adalah sebuah tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk “beribadah” menurut ajaran agama atau kepercayaan mereka masing-masing !

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa “tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya” dan “menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya”.

Dalam Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni : Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Baru-baru ini, aliran kepercayaan (agama asli Nusantara) telah diakui pula sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tertanggal 7 November 2017.

Dengan demikian “SKB 2 Menteri” sudah tidak laiak dipertahankan sebagai aturan untuk mengatur kehidupan umat beragama, karena faktanya, dengan adanya Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No: 8 Tahun 2006 Dan Nomor : 9 Tahun 2006 (SKB 2-3 Menteri ) justeru terjadi kekacauan dan penindasan umat beragama, terutama umat minoritas, sebab tidak ada kepastian hukum !

Rekomendasi : “Sebaiknya Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No: 8 Tahun 2006 Dan Nomor : 9 Tahun 2006 (SKB 2-3 Menteri ) Segera dicabut dan diganti dengan Undang-Undang RI tentang Kebebasan Beragama & Jaminan Beribadat Menurut Agamanya Dan Kepercayaannya Itu”.

Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 28E Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dimana Hak kebebasan beragama telah dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here