PPLA Gelar Webinar “Fenomena Perdagangan Orang: Perlindungan Terhadap Korban Dan Persepektif Hukum UU PTPO Di Indonesia”

0
851

PPLA Gelar Webinar “Fenomena Perdagangan Orang: Perlindungan Terhadap Korban Dan Persepektif Hukum UU PTPO Di Indonesia”

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 diadakan sebuah acara secara online melalui google meet.Acara ini dibawakan oleh moderator yang bernama Gusti Ayu Istri Sumadiasih sebagai Manajer Humas Dan Publikasi PPLA.Tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk menyadarkan masyarakat terkait fenomena perdagangan orang,dan juga hukum belum mengakomodir hal tersebut.Faktor penyebab terjadinya perdagangan manusia khususnya pada remaja putri di Indonesia ialah rendahnya tingkat pendidikan,sempitnya lapangan pekerjaan,pergaulan bebas dan ketidakharmonisan keluarga.Dampak dari perdagangan manusia terbagi tiga,yakni fisiknya,psikologis dan sosialnya.

Yang ikut acara online ini ada 69 peserta.Acara ini diselenggarakan oleh PPLA (Panca Pradipta Law Associate) adalah lembaga bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum atau konsultasi hukum kepada orang yang tidak mampu.Pembicara yang bernama Gerarld Theodorus L.Toruan,S.H,M.H sebagai Peneliti Ahli Muda Puslitbang Strahan Balitbang Kementerian Pertahanan RI. Perbudakan ialah kondisi seseorang dibawah kepemilikan orang lain.Bertambah maraknya masalah perdagangan orang diberbagai negara,termasuk Indonesia dan negara-negara berkembang,lainnya telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa,masyarakat internasional,dan anggota internasional,terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).Pada awalnya untuk mendapatkan seorang budak dilaksanakan dengan cara kekerasan.Dalam peperangan salah satu pihak yang kalah dan masih hidup akan dijadikan budak oleh pihak yang menang.Dengan munculnya kaum budak maka bangsa Eropa melihat peluang besar untuk mendapatkan keuntungan lebih,yaitu dengan cara budak-budak tersebut dibarter dengan minuman keras,senjata dan peralatan-peralatan yang dibawa oleh orang barat lainnya yang menginginkan budak.Kapal-kapal WIC pada awalnya dikirim untuk kepentingan pribadi dan untuk kepentingan perang melawan armada Portugis- Spanyol.Selain itu,sebagian Brazil diduduki (1624-1654) dan pada tahun 1665 klaim Republik terhadap apa yang disebut hak kolonial terhadap beberapa wilayah mendapat pengakuan.

Baca juga  Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor Gelar Seminar PPL (Program Profesi Lanjutan), Tema “Strategi Menghadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak”

Indonesia bukan hanya negara pengirim atau negara penerima,tetapi juga negara transit perdagangan orang.Berdasarkan laporan BARESKRIM,POLRI tahun 2018,korban perempuan 70 persen dari 297 orang korban,dengan rincian korban perempuan dewasa 190 orang dan anak perempuan 18 orang,sedangkan sisanya korban laki-laki dewasa dan anak laki- laki.Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga dalam pencegahan dan penanganan memerlukan langkah-langkah konkrit,komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah,masyarakat,dunia usaha,media,maupun semua pemangku kepentingan.Korban awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi,penyimpangan seksual terhadap korban,transfer pernikahan,pekerjaan dibebankan kepada korban atau korban yang mencari nafkah dan sebagian korban merupakan anak-anak.Modus pengantin pesanan meluas ke provinsi diluar Kalimantan Barat,seperti Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,dan Banten.Pada tahun 2018 WNI migran bermasalah 4960 orang.Pemulangan dilakukan secara mandiri dengan biaya sendiri.Pada banyak kasus bahwa diantara yang dipulangkan tetap saja ingin kembali bekerja diluar negeri dengan alasan,mereka belum siap kembali kekampung halaman,karena tidak mempunyai pekerjaan,harus membayar utang kepada calo yang mengurus keberangkatannya keluar negeri,malu padamu lingkungan,menjadi TKI gagal,dan perceraian.Tumpukan utang sudah menanti ketika mereka dipulangkan,ketiadaan pekerjaan turut memperburuk keadaan selama mereka kembali didaerah asal.

Berikut kami akan mencoba menjelaskan definisinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Berdasarkan pasal tersebut,unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga adalah unsur proses,cara dan eksploitasi.Sanksi kurungan penjara,minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Undang-undang sebagai instrumen peraturan yang ada di Indonesia dilandasi adanya kebijakan daerah untuk melindungi warganya.Hal ini menyangkut berbagai aspek elemen masyarakat yang terlibat didalamnya.Dalam hal ini pemangku jabatan sekaligus penegak hukum harus berperan dalam penindakan dan perlindungan atas perdagangan orang.Wilayah Indonesia yang memiliki luas sekitar 1.990.250 km,dengan 17.504 pulau dan 1304 suku bangsa,dengan 546 dialektika bahasa yang berbeda,menjadi peluang terjadinya perdagangan orang.Kondisi ini berkembang pada masyarakat ekonomi yang memiliki tingkat ekonomi lemah,pemahaman agama atau moralitas yang kurang,dan bergantung pada kelompok masyarakat ekonomi kuat.Pelanggaran hak asasi manusia yang berupa perbudakan umumnya berupa perampasan kebebasan dari seseorang,yang dilakukan oleh kelompok ekonomi kuat kepada kelompok ekonomi lemah.Sifat kejahatannya yang sangat sistematis dan mekanisme-mekanisme canggih yang digunakan berpadu dengan kenyataan masih banyaknya negara yang belum memiliki hukum atau pun peraturan perundang-undangan sebagai instrumen untuk memberantas kejahatan ini.Para pelaku perdagangan orang secara licik telah mengeksploitasi kemiskinan,memanipulasi harapan dan kepolosan dari para korbannya dengan menggunakan ancaman, intimidasi dan kekerasan untuk membuat para korban menjalani perhambaan terpaksa,menjalani perhambaan karena hutang (debt bondage),dan perkawinan terpaksa atau palsu,terlibat dalam pelacuran terpaksa atau untuk bekerja dibawah kondisi yang sebanding dengan perbudakan untuk keuntungan bagi si pedagang.Mereka hidup dalam ketakutan dan banyak juga yang pada akhirnya menjadi korban kekerasan.

Baca juga  Film Sampai Nanti, Hanna! Sukses Gelar Gala Premiere: Kisah tentang Luka, Cinta Pertama, dan Kesempatan Kedua

Kita hanya mengetahui bahwa dua tidak kejahatan perdagangan orang dan penyelundupan manusia sangat erat kaitannya dunia migrasi penduduk.Dua tindak kejahatan tersebut memiliki persamaan dalam aspek hukum,yaitu proses,cara dan tujuan;yang mana tiga aspek tersebut memerlukan pembuktian hukum.Dengan perkataan lain,bahwa orang tersebut tidak tercatat oleh kedua-dua negara.Untuk itu,konsekuensi hukum yang di terima harus berlainan juga antar negara.Sementara Indonesia masih belum memiliki peraturan perundangan yang secara khusus mengatur mengenai penyelundupan manusia.

Pembicara yang bernama Sr.Laurentina PL sebagai Aktivis Perlindungan Korban TPPO Dan Pekerja Migran/PMI.Jumlah PMI asal NTT yang meninggal dunia diluar negeri pada tahun 2019 hingga saat ini mencapai 104 orang.Ini seharusnya tidak menjadi pilihan terakhir dalam mencari pekerjaan,melainkan menjadi pilihan kompetitif bagi angkatan kerja Indonesia yang sedang berkembang.Remitansi yang dikirim kekampung halaman mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka, sementara keterampilan baru yang diperoleh membantu mereka menemukan pekerjaan yang lebih baik ketika mereka kembali ketanah air.Reformasi yang ada saat ini bisa meningkatkan penegakan kontrak kerja,menyediakan tempat kerja yang lebih aman,serta memastikan keselamatan dan kesejahteraan individu.Hal ini disebabkan karena problem ketenagakerjaan didalam negeri yang belum terpecahkan.Sebagian besar diantara mereka adalah perempuan (sekitar 70%) dan bekerja disektor domestik (sebagai PRT)dan manufaktur.Kenyataan ini terjadi karena mereka banyak yang dipalsukan identitas dokumen perjalanannya.Kerentanan buruh migran sudah dialami sejak masa perekrutan didaerah asal.Pemerintah selalu melaknat praktek percaloan selalu biang masalah buruh migran,namun tak pernah serius memberantas praktek percaloan.

Sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri telah di jadikan peluang untuk memperdagangkan orang dengan janji dan iming- iming untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI dengan gaji yang besar.Persoalan ini harus di pecahkan dengan mendorong dan menghela pembangunan ekonomi kerakyatan.Untuk mendorong peningkatan pembangunan ekonomi kerakyatan,maka anggaran (budget) pembangunan ekonomi kerakyatan mutlak di tingkatkan.Dengan begitu,ekonomi sektor riil yang pada umumnya di gerakkan dari sektor ekonomi kerakyatan akan bergerak lebih cepat dan pada saatnya akan membuka lapangan pekerjaan baru yang lebih luas,dan tentu akan mengurangi kemiskinan yang masih merajalela di dalam masyarakat.Mind set (cara pandang dan cara pikir)masyarakat harus di rubah menjadi manusia baru yang penuh semangat,dinamika dan penuh optimis.Selain itu perlu di lakukan advokasi dan kampanye penyadaran supaya mau bangkit dan maju bersama dengan melakukan kegiatan positif dan prospektus.

Baca juga  CPOPC Ministerial Meeting ke 12 Perkuat Kerja Sama dan Promosi Keberlanjutan Industri Sawit

(Susan Sandy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here