Penjelasan Sinomart KTS Development LTD mengenai Investasi Proyek Pembangunan Depo Minyak di Batam, Kepulauan Riau.
Jakarta, Suarakristen.com
Berdasarkan berita yang beredar pada media di Indonesia, baik yang diberitakan melalui media cetak, elektronik, maupun media sosial, Sinomart KTS Development Ltd (“Sinomart”), dengan ini memberikan penjelasan tertulis kepada media di Indonesia agar informasi yang beredar di masyarakat Indonesia menjadi akurat dan berimbang.
LATAR BELAKANG INVESTASI
Sinopec adalah salah satu perusahaan minyak dan petrochemical terbesar di dunia yang telah menanamkan investasi di Indonesia dengan rencana untuk membangun dan mengoperasikan proyek depo minyak di Batam, Kepulauan Riau, Indonesia dengan total nilai proyek sebesar US$ 841.000.000 atau kurang lebih 11-12 triliun rupiah (”Proyek” ). Sebagai bukti keseriusan Sinopec untuk berinvestasi di Indonesia, Sinopec telah melaksanakan berbagai macam studi kelayakan dan negosiasi-negosiasi mendetil yang didukung penuh oleh pemerintah lndonesia dan Tiongkok. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2012, Sinopec melalui anak perusahaannya yaitu Sinomart, menandatangani perjanjian-perjanjian untuk melaksanakan Proyek melalui PT West Point Terminal yang berkedudukan di Batam dengan menandatangani perjanjian-perjanjian dengan dua perusahaan yang saling terafiliasi, yaitu PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust. Dimana PT Mas Capital Trust adalah pemegang saham minoritas dengan kepemilikan saham sebesar 5% di PT West Point Terminal dan sisanya sebesar 95% dikuasai oleh Sinomart sebagai pemegang saham mayoritas.
Investasi awal yang telah dikucurkan oleh Sinomart melalui PT West Point Terminal, adalah menyewa lahan yang yang dikuasai oleh PT Batam Sentralindo dengan nilai sebesar kurang lebih SGD 100.000.000 atau sekitar 1 triliun Rupiah untuk jangka waktu 50 tahun dan dibayar di muka.
Namun demikian, Sinomart, yang memiliki saham mayoritas (95%) dan sudah membayar uang sewa selama 50 tahun, ternyata mendapat berbagai macam halangan untuk berinvestasi dan melakukan pembangunan Proyek di lndonesia. Halangan-halangan tersebut, ironisnya, justru dilakukan oleh para mitra bisnisnya di Indonesia yang sebenarnya sudah menerima pembayaran di muka tersebut.
Akibatnya, sejak awal melakukan investasi, PT West Point Terminal tidak bisa menjalankan investasinya dengan bebas. Bahkan sejak tahun 2015 hingga saat klarifikasi ini disampaikan, Sinomart dan PT West Point Terminal, maupun para pengurus dan pemegang sahamnya, masih harus menghadapi berbagai macam upaya hukum yang bertubi-tubi dilancarkan oleh PT Mas Capital Trust dan PT Batam Sentralindo.
GANGGUAN DARI MITRA LOKAL DAN GUGATAN ARBITRASE
PT Mas Capital Trust dan PT Batam Sentralindo telah melakukan serangkaian tindakan yang secara sistematis telah menghambat kegiatan PT West Point Terminal. Antara lain, melancarkan berbagai macam gugatan yang tidak berdasar di Indonesia, termasuk membuat laporan pidana yang tidak terbukti terhadap perwakilan-perwakilan PT West Point Terminal dan Sinomart, termasuk untuk menghalangi pembentukan pengurus PT West Point Terminal yang mengakibatkan terjadinya vakum kepengurusan sejak tahun 2016. Barulah pada tanggal 17 September 2019, setelah putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Sinomart untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham, PT West Point Terminal dapat menunjuk Direksi dan Dewan Komisaris baru. Namun demikian, resistensi atas investasi Sinomart di Indonesia yang dilancarkan oleh PT Mas Capital Trust tetap berlanjut, karena pada tanggal 30 September 2019, PT Mas Capital Trust kembali mengajukan gugatan di pengadilan negeri Batam, dengan nomor perkara 228/Pdt.G/2019/PN.Btm untuk membatalkan hasil RUPS dan mencegah Direksi dan Dewan Komisaris yang baru untuk melanjutkan Proyek. Gugatan untuk menghambat investasi tersebut masih berjalan hingga saat ini.
Pada waktu yang bersamaan, untuk menyempurnakan hambatan terhadap investasi Sinomart di Indonesia, PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust telah mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Arbitration di Singapura, masing-masing untuk mendapatkan hak untuk mengakhiri perjanjian pemegang saham dengan Sinomart dan hak untuk mengakhiri perjanjian sewa-menyewa lahan di Batam dengan menolak mengembalikan uang sewa yang telah dibayar dan diterima di muka tersebut.
Pada akhirnya, gugatan arbitrase telah diputus oleh Majelis Arbitrase pada tanggal 4 Desember 2019 dengan memberikan kemenangan pada Sinomart sebagai investor di Indonesia. Majelis Arbitrase mengeluarkan Putusan Final yang menyatakan dengan tegas dan jelas dalam analisanya bahwa PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust telah “menghalangi semua progres proyek”, dan sepenuhnya bertanggung jawab atas “lumpuhnya pelaksanaan proyek seram keseluruhan”.
Majelis Arbitrase menolak semua klaim PT Mas Capital Trust dan PT Batam Sentralindo dan mengabulkan permintaan fundamental Sinomart dan PT West Point Terminal. Majells Arbitrase memutuskan bahwa Sinomart dan PT West Point Terminal berhak untuk mengakhiri Perjanjian Pemegang Saham dan Perjanjian Sewa Lahan dikarenakan PT Mas Capital Trust dan PT Batam Sentralindo telah melakukan pelanggaran yang serius terhadap perjanjian, termasuk, antara lain:
1. Menggagalkan semua pengambilan keputusan kunci dalam kaitannya dengan Proyek;
2. Menghambat pengadaan dan pemeliharaan visa untuk personil-personil asing PT West Point Terminal di Indonesia;
3. Melakukan laporan tindak pidana yang tidak berdasar dan jahat terhadap personel-personel PT West Point Terminal di Indonesia; dan
4. Menghalangi pembentukan kembali organ kepengurusan PT West Point Terminal;
Lebih lanjut berdasarkan putusan arbitrase, PT West Point Terminal berhak untuk memperoleh pengembalian uang sewa lahan atas periode sewa yang tidak digunakan pada saat pengakhiran Perjanjian Sewa Lahan. Majelis Arbitarse juga melarang PT Mas Capital Trust dan PT Batam Sentralindo untuk melakukan tindakan apapun di pengadilan di lndonesia sehubungan dengan pelanggaran perjanjian arbitrase.
Majelis Arbitrase juga memerintahkan PT Mas Capital Trust dan PT Batam Sentralindo untuk menanggung biaya arbitrase, 80% biaya berperkara Sinomart dan WPT sehubungan dengan arbitrase, bersama juga dengan biaya berperkara mereka sendiri.
Mengenai laporan polisi, Kepolisian Republik Indonesia telah menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam tiga kasus dan oleh karenanya telah menyatakan pemberhentian penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPS).
Namun demikian, hingga tanggal klarifikasi ini dibuat, tidak terlihat adanya itikad baik PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum pada putusan arbitrase secara sukarela, bahkan gugatan perdata dan laporan polisi yang diajukan oleh PT Batam Sentralindo, PT Mas Capital Trust, dan perwakilan-pemakilannya masih tetap berlanjut.
KELANJUTAN INVESTASl SINOMART
Akhir-akhir ini telah beredar berita di media massa Indonesia yang memberikan gambaran bahwa Sinopec atau Sinomatt “menunda-nunda” melanjutkan proyek kendati sudah mengantongi izin dari otoritas Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Sinemart percaya bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia telah berusaha dengan sangat baik menciptakan suatu iklim positif kepada investor-investor asing di lndonesia, namun sayangnya, kepercayaan Sinopec untuk berinvestasi telah “dilukai” oleh u tindakan-tindakan PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust, yang secara terstruktur telah menghambat investasi melalui gugatan dan laporan polisi yang tidak berdasar.
Sinomart dengan ini menegaskan kembali itikad baiknya untuk berinvestasi di Indonesia dengan tetap mengandalkan keadilan dan dukungan dari pemerintah Republik Indonesia, khususnya dalam hal memperoleh kepastian hukum, mendapatkan perlindungan hukum untuk melaksanakan putusan arbitrase internasional, serta perlakuan yang adil berdasarkan hukum bagi investor yang beritikad baik untuk melanjutkan proyek mereka di Indonesia.
Sinemart juga menghargai adanya dukungan yang mulai ditunjukan oleh pemerintah Pusat melalui Kementerian Kemaritiman dan Investasi Republik lndonesia demi terciptanya iklim investasi yang sehat,dan sekaligus mendorong ketahanan Energi di Indonesia.
Untuk dan Atas nama Sinomart KTS Development LTD
E.L. Sajogo, S.H., MCIArb. (Markus Sajoga & Associates)
Johnson Panjaitan, S.H. (Johnson Panjaitan & Associates)
(Hotben)