PUTUSAN BEBAS TERDAKWA PERKARA TPPO MENCIDERIA KEADILAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

0
1141

 

 

Semarang, Suarakristen.com

 

Pada 5 Juli 2018 agenda pembacaan putusan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) No. 49/Pid.Sus/2018/PN Semarang dengan terdakwa Direktur PT Sofia Sukses Sejati (PT SSS) Windi Hiqma Ardani, Majelis Hakim menyatakan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan saksi yang meringankan terdakwa. Majelis Hakim mengambil keterangan saksi ahli ketenagakerjaan BNP2TKI. Jika Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) menempatkan tidak sesuai perjanjian kerja maka dikenai sanksi administratif.

 

Keterangan saksi ahli Dr. Arif Setiawan juga menjadi pertimbangan hakim, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan domain hukum pidana, namun hukum perdata. Kasus pelanggaran terhadap kontrak kerja berlaku hukum administratif. Sanksi administratif sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan kepada PT SSS sejak April 2017 berupa skorsing selama 3 bulan.

 

Saksi ahli dari Deputi Penempatan BNP2TKI menyampaikan keterangan bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia formal tidak wajib uji kompetensi, juga menjadi pertimbangan hakim. Padahal uji kompetensi adalah salah satu syarat penempatan Pekerja Migran Indonesia.

 

Sedangkan saksi ahli yang berpihak pada korban tidak menjadi pertimbangan hakim. Saksi ahli dari Ombudsman, Ibu Ninik Rahayu menyampaikan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT SSS terkait Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia telah memenuhi unsur-unsur TPPO : penipuan karena direkrut tidak sesuai kontrak kerja, eksploitasi di tempat kerja karena PMI bekerja sekitar 12 – 16 jam per hari dengan upah hanya 8 jam plus lembur 2 jam.

 

Korban adalah Pekerja Migran Indonesia yang direkrut oleh PT SSS melalui kerjasama dengan program BKK (Bursa Kerja Khusus) di salah satu SMK di Kendal, Jawa Tengah. Mereka bekerja di Malaysia, dipekerjakan tidak sesuai dengan kontrak kerja. PMI bekerja dengan situasi kerja yang eksploitatif : bekerja lebih dari 10 jam, tidak memiliki jaminan sosial, fasilitas asrama dan makan yang tidak layak, bahkan bekerja lembur tidak diberikan upah lembur yang sesuai.

Baca juga  Kemenpan RB Pastikan ASN IKN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

 

PMI pun terjebak dalam proses bekerja yang sangat rentan. Mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan Permit dan Visa Kerja. Seharusnya mereka bekerja di PT Kiss Produce namun ditempatkan di PT Maxim Birdnest dan mereka harus menanggung 2 bulan di penjara oleh Polisi Malaysia, dengan kondisi penjara yang tidak layak : satu sel untuk 17 orang, tidak mendapatkan air putih, makanan yang hampir busuk, tidak ada jaminan sosial. Hingga hal tersebut mengakibatkan trauma pada korban.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung menuntut terdakwa dengan Pasal 4 Jo 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 120.000.000. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi dengan total Rp 1.176.000.000 kepada keempat korban, subsider 2 bulan kurungan. Namun sayang, putusan pengadilan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

 

Jaringan Advokasi Korban TPPO (Migrant CARE, LBH APIK Semarang, LRC KJHAM, Jakerham dan SBMI Jateng) menyesalkan putusan pengadilan tersebut karena tidak memberikan keadilan bagi korban. Putusan tersebut menunjukan bahwa perlindungan Pekerja Migran Indonesia sangat rendah dan kasus TPPO tidak menjadi kasus yang serius untuk ditangani.

 

Jaksa Penuntut Umum merespon akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung demi tercapainya hukum yang berpihak pada korban.

 

Jaringan Advokasi Korban TPPO mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa kasus TPPO penting untuk menjadi perhatian dan harus secara serius memenuhi keadilan korban.

 

 

_Semarang, 5 Juli 2018_

*Migrant CARE, LBH APIK Semarang, LRC KJHAM, Jakerham dan SBMI Jateng*

 

 

_*Narahubung :*_

Migrant CARE (Nurharsono) : 085714246404

LBH APIK Semarang (Ayu) : 089668505994

Baca juga  Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar "Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan", Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability - Solvability - Hospitality

LRC KJHAM (Santi) : 085740001074

JAKERHAM (Ahmad Misrin) : 087700222350

SBMI Jateng (Novi) : 081329177721

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here