Jakarta, suarakristen.com- Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri Turun Ke Pulau Nias tanggal 17 sampai dengan 24 April dan kerja cepat Melakukan Pemeriksaan Saksi-Saksi atas Laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh Marinus Gea.
Kasus hukum dugaan penipuan terhadap ibu rumah tangga yang diduga telah dilakukan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP Marinus Gea yang juga Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) dan Ketua DPD Taruna Merah Putih – Banten telah menyita perhatian publik dan telah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Nias.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marinus Gea telah dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (Roslina Hulu) dengan Laporan Polisi No.228/II/2017/Bareskrim, Tanggal 28 Februari 2017 di Markas Besar Polri atas dugaan penipuan pembelian dua bidang tanah seluas 11.592 M2 kepada ibu Roslina Hulu (ibu rumah tangga) dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu) permeter.
Dugaan penipuan ini baru diketahui oleh ibu Roslina Hulu ketika Sertifikat Hak Milik sudah beralih atas nama Marinus Gea. Pada saat tanda-tangan Akta Jual Beli (AJB) Marinus Gea belum membayar sama sekali kepada ibu Roslina Hulu. Baru 3 hari berselang tanda-tangan AJB baru membayar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah). Kemudian sampai dengan saat ini Marinus Gea belum juga membayar sisa sebesar Rp. 959.200.000,-(sembilan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) meskipun Sertifikat Hak Milik sudah beralih atas nama Marinus Gea.
Atas Laporan Polisi diatas, Bareskrim Mabes Polri telah gerak cepat dan serius mengusut kasus dugaan penipuan ini dengan menugaskan Team Penyidik Bareskrim Mabes Polri di Pulau Nias. Sepengetahuan Kami, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi antara lain : Suami Pelapor inisial Pdt. EG, Kepala Desa Lasara Bahili, Kakak Terlapor inisial PG, Adik Terlapor OG, Pihak Notaris/PPAT, Pihak Kantor Pertanahan Kab. Nias, dan juga Pemeriksaan Tambahan Pelapor (Roslina Hulu). Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dan profesionalitas team penyidik Bareskrim Mabes Polri, pemeriksaan ini dilaksanakan di Polres Nias. Kata Finsen Mendrofa salah satu Penasihat Hukum yang turut datang ke Pulau Nias.
Saya mendampingi suami Pelapor inisial EG saat pemeriksaan oleh penyidik bareskrim pada hari selasa tanggal 18 April 2017 dan pemeriksaan tambahan Pelapor (Roslina Hulu) pada hari sabtu tanggal 22 April 2017, kalau pihak terperiksa yang lain tidak saya dampingi. Kami optimis penyidik bekerja secara profesional. Biasanya setelah selesai diperiksa saksi-saksi maka akan dilakukan pemeriksaan kepada Terlapor (Marinus Gea), namun itu kewenangan penyidik dan kita percaya sepenuhnya kepada penyidik, ujar penasehat hukum pelapor Finsen Mendrofa.
“Kalau saya tidak keliru penyidik dari Bareskrim Mabes Polri ada dua orang dan kalau saya tidak keliru setau saya mereka kurang lebih 1 minggu berada di Nias. Penasehat hukum Pelapor menerangkan bahwa pemeriksaan yang padat, substansi ini dilakukan guna untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, sehingga nantinya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan bahkan tidak tertutup kemungkinan terlapor Marinus Gea dapat dijadikan sebagai tersangka.” ujarnya.
Tegas Finsen Mendrofa lebih lanjut,” Langkah penyidik Bareskrim Mabes Polri yang objektif, transparan dan merespon dengan cepat laporan kliennya, terlebih – lebih laporan polisi ini ditangani langsung Bareskrim Mabes Polri dan tidak melimpahkan ke Polres Nias akan menjadikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus penipuan ini akan semakin terang, berjalan sesuai prosedur, transparan, terkontrol tanpa intervensi dari pihak manapun.” (FRI)