ICJR dan Aliansi nasional Reformasi KUHP Prihatin Semakin Meningkat Ancaman Pidana Dalam Pasal Penghinaan RKUHP

0
1398

 

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

 

 

 

Tindak pidana penghinaan dalam RKUHP: unsur atau elemen penghinaan harusnya lebih presisi, alasan Pembenar lebih diperluas dan ancaman pidana yang harusnya lebih ringan.

 

 

Pada 16 Januari 2017, Panja RKUHP Komisi III kembali melanjutkan pembahasan RKUHP Bab XIX Tindak Pidana Penghinaan yang meliputi: Pencemaran (Pasal 540 (1), (2), (3)), Fitnah (Pasal 541, 542), Penghinaan Ringan (Pasal 543, 544), Pengaduan Fitnah (Pasal 545, 546), Persangkaan Palsu (Pasal 547), Penistaan Terhadap Orang yang Sudah Meninggal (Pasal 548, 549).

 

 

Berdasarkan monitoring Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Aliansi Nasional KUHP, ancaman pidana bagi tindak pidana Penghinaan dalam R KUHP meningkat. Fitnah yang dalam KUHP saat ini berlaku diancam dengan pidana paling lama 4 tahun naik menjadi maksimal 5 tahun di dalam rancangan KUHP, sama halnya dengan pengaduan fitnah dengan angka kenaikan sama dari 4 tahun menjadi 5 tahun, bahkan penghinaan ringan yang hanya diancam 4 bulan 2 minggu di dalam KUHP naik dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara didalam RKUHP.

 

 

Tabel 1. Peningkatan Ancaman Pidana Penghinaan dalam R KUHP

 

Jenis Tindak Pidana

KUHP

R KUHP

 

Menista Lisan

Max. 9 Bulan/ Denda max. 4.500.000

1 tahun/ Denda kategori II

 

Menista Tertulis

Max. 1 tahun 4 bulan/ Denda max. 4.500.000

2 tahun/ Denda kategori III

 

Fitnah

4 tahun

1 tahun < x < 5 tahun/ Denda Kat. III < x < Kat. IV

 

Penghinaan Ringan

4 bulan 2 minggu/ Denda max. 4.500.000

1 tahun/ Denda kategori II

 

Pengaduan Fitnah

4 tahun

1 tahun < x < 5 tahun/ Denda Kat. III < x < Kat. IV

 

Persangkaan Palsu

4 tahun

4 tahun/ Denda kategori IV

Baca juga  Tahan Gaya Rambut Seharian! Wonderlux Kolaborasi dengan Barbie Hadirkan Produk Styling Inovatif.

 

Pencemaran Orang yang Sudah Meninggal

4 bulan 2 minggu/ Denda max. 4.500.000

1    tahun/ Denda kategori II

 

 

 

 

Pada Pembahasan tanggal 16 januari 2017, DPR meminta agar Pemerintah memperjelas pasal-pasal penghinaan yakni maksud Tuduhan  yang dapat diketahui oleh umum (lihat Pasal 540 ayat (1)), kemudian frase “untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri” (lihat Pasal 541 ayat (2) huruf a dan 540 ayat (3)), serta  penjelasan istilah pegawai negeri dengan memperhatikan Pasal 197 RKUHP (lihat Pasal 541 ayat (2) huruf b, dan Pasal 544). Selain itu, Pada Pasal Penghinaan Ringan (Pasal 543) Pemerintah diminta merumuskan kembali apa yang dimaksud dengan penghinaan yang tidak bersifat pencemaran dan perlunya dipertimbangkan kembali ancaman pidana menjadi pidana denda Kategori I

 

 

ICJR dan Aliansi nasional reformasi KUHP, mendorong DPR untuk memperluas penggunaan doktrin “Alasan Membela Diri” dalam perkara penghinaan. Ini agar kebebasan berekpresi terkait kritik  tidak dicampur adukkan dengan menghina. Selama ini ekpresi yang bersifat kritik seringkali di laporkan ke aparat penegak hukum sebagai penghinaan.

 

 

 

ICJR menyayangkan bahwa di Indonesia hanya ada 2 alasan yang dapat digunakan untuk membela diri dalam perkara penghinaan. Yakni untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Alasan tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan Pasal 1376 KUHPerdata.

 

 

Padahal perkembangan internasional  terdapat perkembangan alasan pembenar (defense) yang dapat digunakan dalam perkara-perkara penghinaan. Sejak perkara New York Times Co v. Sullivan mengemuka, alasan pembenar yang mendasar yang umum digunakan yaitu: Kebenaran pernyataan (truth) dan Hak-hak istimewa dan kesengajaan berbuat salah (privilege and malice). Secara internasional alasan pembenar juga termasuk: Pernyataan dibuat dengan niat baik dan terdapat dasar yang cukup bahwa pernyataan tersebut adalah benar adanya (Statements made in a good faith and reasonable belief that they were true), Pendapat (Opinion), Mere vulgar abuse, Pendapat yang wajar dalam konteks kepentingan umum (Fair comment on a matt er of public interest), Persetujuan (Consent), Innocent dissemination, Penggugat tidak akan mendapat kerugian yang berlanjut (Claimantis incapable of further defamation), Telah memasuki daluwarsa (statute of limitations), Tidak ada komunikasi dengan pihak lain (No Third-party communication), Tidak ada kerugian yang nyata (No actual injury).

Baca juga  Rahasia Kelam Tumbal Pabrik Akhirnya Terungkap di Gala  Premiere Hutang Nyawa, Bagaimana Ujung Cerita Mereka?

 

 

Pentingnya alasan pembenar ini ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Sipol yang telah meletakkan syarat-syarat dasar tentang hal tersebut. Untuk itu penting dilihat bagaimana pandangan dari sisi hak asasi manusia untuk alasan-alasan pembenar dalam perkara penghinaan, hal ini  untuk menjamin agar hak kebebasan berekpresi lebih dijamin dan tidak dipidana.

 

 

 

Berdasarkan hasil penelitian ICJR, dari perkembangan penanganan perkara penghinaan dalam persidangan, pengadilan telah memperluas alasan-alasan pembenar tersebut yaitu ; Di Muka Umum, Kepentingan Umum, Good Faith Statement, Kebenaran Pernyataan (Truth), Mere Vulgar Abuse, Priviladge and Malice (Laporan ke Penegak Hukum, Profesi dan Kode Etik serta Pemegang Hak berdasarkan Undang-Undang).

Namun hasil sidang pembahasan rancangan KUHP sampai saat ini belum mencapai beberapa doktrin baru mengenai beberapa alasan pembenar yang dapat digunakan bagi tindak pidana penghinaan.

 

Jakarta, 18 Januari 2017

 

Aliansi Nasional Reformasi KUHP

Supriyadi Widodo Eddyono

Direktur Eksekutif ICJR

 

Narahubung :

Ajeng Gandini Kamilah, Peneliti ICJR

kontak 083816306080

 

Untuk melihat situasi tindak pidana penghinaan dalam R KUHP secara lebih lengkap lihat:

 

“Parliamentary Brief #1 Tindak Pidana Dalam Rancangan KUHP” dapat diunduh di sini : http://www.icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2016/07/1.-Naskah-Parlemen-Brief-defamasi-KUHP-14-juni-2016-ok.pdf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here