Jakarta, Suarakristen.com
Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat Indonesia sedang aktif menyuarakan aspirasinya baik itu melalui aksi demonstrasi ataupun dengan alat peraga lainnya. Terlepas dari isu atau aspirasi yang disuarakan masyarakat, LBH Pers menilai:
Pertama, Demonstrasi adalah hak setiap masyarakat yang konstitusional dijamin oleh undang-undang. Sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 Pasal 28 “Setiap orag berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakn Pendapat di Muka Umum, sehingga aparat kepolisian berkewajiban untuk menghormati hak tersebut dan lebih mengutamakan gerakan persuasif apabila ada potensi “chaos” di dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut.
Kedua, masih berkaitan dengan aksi penyampaian pendapat, saat ini terdapat isu atau selentingan beberapa sekelompok orang tidak suka terhadap keberadaan media atau wartawan saat meliput aksi penyampaian pendapat bahkan ada yang menggunakan kekerasan untuk mengahalau wartawan tersebut. Terlepas dari isu itu benar atau tidak, pihak kepolisian harus secara proaktif melindungi wartawan atau awak media dari segala bentuk acaman fisik maupun psikis dari peserta aksi sehingga para wartawan bekerja secara aman dalam memberitakan atau memenuhi hak masyarakat atas informasi. Dan bagaiamanapun itu, masyarakat Indonesia secara luas berhak atas informasi yang sedang terjadi di Indonesia.
Ketiga, kami berterimakasih dan mengapresiasi kepada anggota Kepolisian Republik Indonesia yang telah melaksanakan tugasnya dsecara professional dan tentunya sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Jakarta, 01 Desember 2016
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
Narahubung:
Direktur LBH Pers
Nawawi Bahrudin (08159613469)