Bapak Mendagri yang saya hormati
Miris dan sedih hati saya melihat pembongkaran gedung-gedung gereja di Singkil kemarin. Itu dilakukan “konon” sesuai kesepakatan
Saya ragukan bahwa ini sungguh-sungguh kesepakatan, kalau salah satu pihaknya berada di bawah tekanan
Istilah yang dipilih juga memiriskan, “penertiban”, seakan-akan jemaat yang berbakti adalah sebuah kekacauan sehingga harus ditertibkan
Bapak Mendagri, beribadah itu bukan kejahatan. Bahkan negara ini membutuhkannya.
Bagaimana kalau warga negara Indonesia adalah yang tidak peduli dengan Tuhan dan kemudian melakukan kejahatan ? Sulit dibayangkan!
Menurut Peraturan Bersama Menteri 9 dan 8/2006, Bupati, Walikota, dstnya justru harus memfasilitasi warganya apabila mereka kesulitan memperoleh gedung ibadah.
Yang terjadi sekarang justru gedung ibadah yang sudah ada dirobohkan. Maaf Bapak Menteri, saya gagal memahami kebijakan pemerintah ini.
Dengan surat ini saya tidak mengiba-iba, tetapi saya memperlihatkan bahwa sebagai warga negara kita setara di depan hukum, mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Para pendiri bangsa sangat arif sehingga yang mereka dirikan adalah Negara Kebangsaan atas dasar Pancasila, bukan sebuah negara agama.
Salam takzim saya,
Pdt Dr. Andreas Yewangoe
Mantan Ketua Umum PGI (2004-2014), sekarang Ketua Majelis Pertimbangan PGI, 2014-2019.
Tuhan beserta Bapak Mendagri