Refleksi dan Catatan AJI Menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (WPFD) 2018Tingginya Kasus Kekerasan & Ancaman terhadap Independensi Media dan Jurnalis di Tahun Politik

0
1260

 

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

 

Jakarta – Situasi pers dunia pada tahun 2018 ini sepertinya tak cukup menggembirakan. Lembaga internasional yang bergerak dalam bidang advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, RSF, mencatat trend itu dalam Indeks Kemerdekaan Pers Dunia 2018 dengan tema “Hatred of Journalism threatens democracies”. Salah satunya adalah soal makin maraknya pernyataan permusuhan terhadap media, termasuk oleh pemimpin pemerintahan yang terpilih secara demokratis.

 

Peringkat Indonesia di RSF pada tahun 2018 juga stagnan, yaitu 124. Peringkat ini sama dengan peringkat Indonesia pada tahun 2017 lalu. Faktor penting yang patut diduga sebagai penyebab stagnannya peringkat Indonesia adalah karena iklim hukum, politik dan ekonomi yang kurang  mendukung bagi kebebasan pers. Iklim hukum antara lain karena masih adanya sejumlah regulasi yang mengancam kemerdekaan pers seperti Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elekktronik.

 

 

 

“The Index ranks 180 countries according to the level of freedom available to journalists. It is a snapshot of the media freedom situation based on an evaluation of pluralism, independence of the media, quality of legislative framework and safety of journalists in each country. It does not rank public policies even if governments obviously have a major impact on their country’s ranking. Nor is it an indicator of the quality of journalism in each country.”

 

 

 

Salah satu faktor penting dalam iklim politik yang mempengaruhi kemerdekaan pers Indonesia adalah masih tingginya kasus kekerasan terhadap jurnalis. Inilah hasil pendataan yang dilakukan Bidang Advokasi AJI Indonesia soal kasus kekerasan terhadap jurnalis Mei 2017-Mei 2018. AJI mencatat terdapat 75 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama Mei 2017 hingga awal Mei 2018. Kasus ini terjadi di 56 daerah kota/ kabupaten di 25 provinsi.

 

 

Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama, yakni 72 kasus kekerasan. Kasus kekerasan fisik masih mendominasi statistik kekerasan terhadap jurnalis, yakni sebanyak 24 kasus.

 

 

 

 

 

 

Jumlah kasus kekerasan Mei 2017-Mei 2018

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jenis kekerasan fisik yang dialami oleh jurnalis beragam, mulai dari penyeretan, pemukulan—baik dengan tangan maupun dengan benda tajam atau tumpul, hingga pengeroyokan oleh oknum.  Kasus kekerasan kedua terbanyak adalah pengusiran. Pengusiran dilakukan baik oleh aparatur negara ataupun anggota security atau satpam.

 

Dalam beberapa kasus, wartawan yang hendak mengkonfirmasi berita sensitif, utamanya di luar Jakarta, sering kali harus berhadapan dengan ajudan, polisi, ataupun satpam yang sudah bersiap sedia menghadang atau bahkan akhirnya merampas alat kerja wartawan.

Baca juga  "TOTAL POLITIK" GELAR DISKUSI : “DETIK-DETIK AKHIR PUTUSAN VONIS PRABOWO-GIBRAN: BAGAIMANA SIKAP ORGANISASI LINTAS IMAN MERESPON DINAMIKA POLITIK DAN DEMOKRASI INDONESIA?”

 

 

 

 

Di beberapa kasus, seorang ajudan, misalnya, tak hanya mengusir tapi juga menghardik dengan kata-kata tidak sopan. Hal ini memperlihatkan masih sangat diperlukannya sosialisasi hak-hak jurnalis kepada kalangan

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada periode ini, pelaku kekerasan terbanyak, 23 kasus, masih didominasi polisi. Disusul oleh pejabat pemerintah atau eksekutif dengan 16 kasus. Sudah bertahun-tahun polisi menjadi pelaku terbanyak kekerasan terhadap jurnalis, khususnya di luar Jakarta.

 

Salah satu kasus yang menjadi sorotan termasuk kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Polisi di Timika, Papua, kepada wartawan Okezone; yang berujung pada pengancaman yang dilakukan oleh seorang anggota polisi lainnya kepada wartawan, juga di Timika.

 

 

 

Dalam beberapa kasus, pimpinan polisi setempat meminta maaf kepada jurnalis. Namun dalam lebih banyak kasus lain, pelaku belum mendapatkan hukuman yang sepatutnya.

 

Kasus pengusiran lain yang juga cukup menjadi sorotan adalah kasus pengusiran wartawan BBC dari Papua. Kasus ini terjadi karena laporan langsung melalui Twitter yang dilakukan wartawan BBC saat meliput penanganan gizi buruk di Agats, Papua. Cuitan berdasarkan pandangan mata itu dianggap “menyakiti hati” aparat. Sebab yang lain adalah wawancara BBC dengan pemuka agama setempat tentang kondisi anak-anak gizi buruk di daerah ini. Ini menunjukkan tentara belum memahami kritik yang disampaikan melalui berita maupun sosial media, dan menggunakan kuasa yang dimiliki untuk membatasi gerak liputan jurnalis.

 

Kasus lain yang patut mendapat perhatian adalah mobilisasi massa dan intimidasi terhadap redaksi yang dilakukan oleh kelompok massa atau ormas. Pada periode ini, setidaknya dua redaksi mengalami tekanan dari organisasi massa intoleran, yaitu kasus kartun Majalah Tempo dan cover Harian Radar Sukabumi. Kasus serupa pernah terjadi pada media lain seperti Kompas TV dan The Jakarta Post.

 

Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur prosedur sengketa pemberitaan dapat disampaikan masyarakat melalui permintaan hak jawab atau klarifikasi atau melaporkan kepada Dewan Pers. Dewan Pers yang akan menilai dan memberikan rekomendasi terkait laporan itu. Pada dua kasus tersebut di atas, hal tersebut tidak terjadi. Dengan aksi massa, media dipaksa meminta maaf untuk karya jurnalistik yang telah terpublikasi.

 

Kasus Kekerasan yang Menggantung

 

Selain peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis, masih terdapat sejumlah kasus dari periode sebelumnya yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, tapi hingga saat ini tak kunjung jelas ujungnya. Kasus itu di antaranya:

 

Kasus Kekerasan TNI AU (Medan)

 

Kasus kekerasan ini terjadi 2016. Korban 7 jurnalis, satu di antaranya perempuan mengalami kekerasaan ganda saat melakukan peliputan konflik TNI AU dengan warga di Medan. Hingga saat ini baru dua pelaku yang divonis di Pengadilan Militer Medan. Selebihnya gelap.

Baca juga  "TOTAL POLITIK" GELAR DISKUSI : “DETIK-DETIK AKHIR PUTUSAN VONIS PRABOWO-GIBRAN: BAGAIMANA SIKAP ORGANISASI LINTAS IMAN MERESPON DINAMIKA POLITIK DAN DEMOKRASI INDONESIA?”

 

Kasus Pengeroyokan PNS (Madura)

Sejak kasus ini terjadi pada 2016, polisi baru netapkan satu tersangka dari sekitar sepuluh pegawai Dinas PU, Binamarga dan Pengairan Bangkalan yang mengeroyok jurnalis Radar Madura, Ghinan. Kasus ini berjalan lambat.

 

Selain dua kasus di atas, praktik impunitas masih terjadi pada pelaku pembunuhan delapan jurnalis. Kondisi ini menyebabkan ranking Indonesia dalam Press Freedom Index yang disusun Reporter Without Border,  saat ini masih berada di posisi 124 dari 180 negara.

 

Selain kasus kekerasan, AJI juga memberikan catatan soal ancaman terhadap kemerdekaan pers Indonesia tahun ini karena menjelang adanya pemilihan kepala daerah secara serentak Juni dan pemilu presiden tahun 2019. Ini akan menjadi ujian bagi independensi jurnalis dan media. Belajar dari tahun politik sebelumnya (2014), kondisi media tak lagi lurus menjalankan fungsi dan perannya, kental aroma partisan, memberi dampak yang luar biasa pada masyarakat.

 

Masyarakat tidak mendapatkan informasi yang objektif. Pendidikan politik yang muncul di layar kaca, layar telepon seluler dan komputer, tersiar melalui gelombang radio, bias dengan kepentingan partisan pemilik media. Informasi yang disajikan ke publik telah terframing sedemikian rupa untuk kepentingan politik; membentuk citra positif salah satu kandidat dan menyerang kandidat yang lain.

 

Di sisi lain, sebagian pemilik korporasi media saat ini tercatat sekaligus sebagai tokoh politik, sebagian lain memiliki kedekatan dengan partai politik tertentu. Berbagai penelitian tentang media di Indonesia seperti yang dilakukan Ignatius Haryanto (2012), Merlyna Lym (2011) hingga yang terbaru Ross Tapsell (2017), Policy Paper Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) terkait media partisan saat pemilu 2014, secara tidak langsung menyampaikan pesan, di tahun politik, kualitas jurnalisme dan informasi publik menjadi taruhan dengan kedekatan atau peran pemilik media di panggung politik.

 

Kondisi ini perlu mendapat perhatian bagi semua pihak. Hak politik adalah hak setiap orang, termasuk pemilik media dan jurnalis. Tapi hak politik tidak seharusnya mencemari ruang redaksi. Pemilik dan awak redaksi wajib dapat menjaga kejernihan ruang redaksi dengan berpegang pada “garis api”. Tidak menggunakan media untuk kepentingan politik praktis. Sikap politik redaksi hanya berada di ruang editorial, bukan pada karya pemberitaan.

 

Tentu hal ini bukan hal mudah, apalagi jika dikaitkan dengan kepentingan ekonomi media untuk mendapatkan iklan selama masa kampanye; kelanggsungan bisnis media selalu digunakan sebagai alasan. Tapi perlu kembali diingat, media mempunyai peran yang penting dalam proses demokrasi. Peran ini yang mendorong lahirnya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang melindungi pers dan jurnalis dalam menjalankan peran dan tugasnya. Kekuatannya menjangkau dan mempengaruhi pendapat publik, jika tidak digunakan sebagaimana amanat UU Pers akan menjadi bumerang bagi demokrasi, dan pers itu sendiri.

Baca juga  "TOTAL POLITIK" GELAR DISKUSI : “DETIK-DETIK AKHIR PUTUSAN VONIS PRABOWO-GIBRAN: BAGAIMANA SIKAP ORGANISASI LINTAS IMAN MERESPON DINAMIKA POLITIK DAN DEMOKRASI INDONESIA?”

 

Dewan Pers pun telah menegaskan dalam Surat Edaran Dewan Pers No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, menegaskan tentang peran media sebagai pengawas dan pemantau pemilu. Dewan Pers pun telah menegaskan jurnalis yang telah memilih jalur perjuangan untuk kepentingan pribadi dan golongan dengan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah/ wakil, anggota legislatif, DPD atau tim sukses telah kehilangan legitimasi sebagai jurnalis. Karena pilihan politik tersebut bertolak belakang dengan tanggung jawab sebagai jurnalis untuk mengabdi pada publik dan kebenaran.

 

Di internal, AJI pun telah mengeluarkan “Kode Perilaku” sebagai anggota AJI, dan mengatur tentang hal ini. Seperti halnya Dewan Pers, dalam ketentuan Kode Perilaku itu, AJI pun meminta anggota yang terlibat dalam politik praktis untuk mengundurkan diri sebagai anggota. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen AJI untuk menjaga integritas jurnalis dan organisasi.

 

Memperhatikan kondisi itu AJI menyatakan:

 

1. Polisi sebagai musuh kebebasan pers Indonesia 2018 karena menjadi pelaku kekerasan terbanyak dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Mei 2018. Sejak tahun 2000, Musuh Kebebasan Pers antara lain telah diberikan kepada polisi (2000, 2003, 2004, 2005, 2006, 2008, 2012, 2015, 2016, 2017), TNI (2013), pegawai pemerintah (2006, 2007, 2008), dan politisi dan organ partai (2000, 2005), organisasi kemasyarakatan (2000, 2010), otak pembunuhan Anak Agung Gde Prabangsa (2009), majelis hakim yang memvonis bebas tiga terdakwa pembunuh jurnalis Ridwan Salamun (2011), penanggung jawab media lembaga penyiaran RCTI, MetroTV, TVOne, Global TV dan MNC (2014)

 

2. Mendesak aparat penegak hukum memproses dengan serius laporan kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media.

 

3. Mengajak masyarakat dan organisasi massa menyelesaikan kasus sengketa pemberitaan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU.

 

4. Mendesak pemilik media tidak memanfaatkan ruang redaksi untuk kepentingan politik praktis. Menjaga independensi ruang redaksi untuk kepentingan publik dan demokrasi sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

5. Mengajak jurnalis menjalan tugas dengan profesional selama tahun politik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Jakarta, 3 Mei 2018

 

 

 

Abdul Manan             Revolusi Riza P.

Ketua Umum AJI        Sekjend AJI 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here