Isu-Isu HAM Perempuan yang Menjadi Tema Bahasan: Kedatangan Zeid Ra’ad Al Hussein (Komisioner Tinggi HAM PBB) dalam Misi Resmi ke Indonesia

0
1541

 

Jakarta, 8 Februari 2018

 

Dalam kurun waktu enam tahun, Indonesia ditinjau resmi Komisi Tinggi HAM PBB (KTHAM-PBB), pada 2012 oleh Navanethem Pillay dan 5-7 Februari 2018 oleh Zeid Bin Ra’ad Al Hussain, seorang pangeran Yordania, ahli tentang Genosida dan perintis International Criminal Court yang sejak 2014 terpilih sebagai Komisi Tinggi HAM PBB.

 

Komisi Tinggi HAM PBB (KT-HAM PBB) mengapresiasi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyiapkan laporan khusus tentang situasi HAM Perempuan khususnya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, mengenai kemajuan maupun persoalannya, sejak kedatangan Navvanthem Pillay. Selain itu KT-HAM juga mengapresiasi inisiatif Komnas Perempuan memfasilitasi pertemuan lingkar perempuan dengan mengundang sekitar 35 perempuan pembela HAM  dari  akademisi/gender expert, tokoh perempuan,  pendamping komunitas, para korban dan survivor, seperti dari Papua, Aceh, Kendeng, perempuan adat, disabilitas, minoritas agama, dan sebagainya.  Mereka menyiapkan laporan masing-masing yang diserahkan langsung kepada KT-HAM. Selain itu KT-HAM juga bertemu dengan lembaga-lembaga HAM yang difasilitasi Komnas HAM, lembaga negara termasuk Presiden JokoWidodo dan masyarakat sipil lainnya.

 

Kemajuan Indonesia terkait hak perempuan yang disampaikan Komnas Perempuan adalah: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa para penghayat kepercayaan dapat mencantumkan identitas keyakinannya di KTP; Putusan MK dalam JR KUHP yang menolak over kriminalisasi karena perluasan pasal permukahan, perkosaan dan pencabulan; Ratifikasi sejumlah Konvensi yaitu Konvensi 90 tentang perlindungan migran dan keluarganya/ Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (CMW), Konvensi Disabilitas/ Convention on the Right of Person with Disability (CRPD), ASEAN Convention on Trafficking in Persons (ACTIP). Adanya inisiatif dan rintisan sejumlah daerah untuk pemulihan hak korban pelanggaran HAM Masa Lalu, juga upaya Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Papua sebagai prioritas pembangunan.

Baca juga  Kabarantin Tunjuk Diaz Rachmadani Sebagai Kasubag Protokol

 

Isu-isu yang menjadi perhatian Komnas Perempuan yang juga disampaikan oleh lingkar perempuan adalah isu penuntasan pelanggaran HAM Masa Lalu (Aceh-Papua,65, Mei 98), konflik sumber daya alam, seperti dari Seko, Kendeng dan yang berdampak pada perempuan adat lainnya; Kekerasan atas nama agama dan moralitas; Kekerasan terhadap perempuan yang semakin komplek seperti kekerasan seksual perempuan disabilitas, praktik poligami, kawin siri dan kawin usia anak yang semakin gencar dan  terbuka, kekerasan berbasis cyber, praktik-praktik yang menyakitkan (sirkumsisi, test keperawanan), hak pendidikan siswi hamil, migrasi, drug trafficking dan kerentanan hukuman mati, kerentanan dan daya juang perempuan pembela HAM; dan penguatan kelembagaan HAM Perempuan (Komnas Perempuan) dengan dukungan strategis di nasional maupun internasional.

 

Komnas Perempuan mengapresiasi kerja keras Komisi Tinggi Dewan HAM yang telah mendengarkan suara lingkar perempuan, membaca laporan berbagai pihak termasuk Komnas Perempuan, memetakan, mengapresiasi kemajuan dan mendesak isu-isu HAM yang menjadi pekerjaan rumah bangsa Indonesia. Isu-isu krusial Hak Asasi Perempuan khususnya kekerasan terhadap perempuan yang menjadi perhatian Komisi Tinggi HAM PBB, yang disampaikan dalam siaran pers resmi maupun penegasan pada pertemuan bersama Komnas Perempuan bersama lingkaran perempuan untuk ditindaklanjuti Pemerintah Indonesia yaitu:

1.  Isu kekerasan terhadap perempuan dan urgensi Indonesia memiliki UU Penghapusan Kekerasan Seksual;

2.   Penuntasan pelanggaran HAM Masa Lalu agar Indonesia dapat bergerak maju dengan pemenuhan hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan berbagai konteks kekerasan, utamanya korban pelanggaran HAM Masa Lalu, seperti: Tragedi 65, Papua,  Tragedi Mei 98, Aceh dan lainnya;

3.   Perlindungan dan dukungan bagi penyintas dan perempuan pembela HAM yang tidak berhenti berjuang dan menyelamatkan diri, termasuk penyintas dari keluarga dan masyarakat yang menjadi pembela HAM;

Baca juga  Think Business Think Hong Kong Event Bisnis Terbesar Siap Digelar di Jakarta

4.   Pemerintah memastikan  aktivitas bisnis tidak dijalankan dengan melanggar HAM dan mengadopsi UN Guiding Principle on Business and Human Rights, sebagai respon atas banyaknya konflik SDA;

5.    Mereformasi sejumlah kebijakan krusial:

a).  Revisi UU KUHP jangan menimbulkan diskriminasi baru dan mengkriminalkan kelompok-kelompok rentan;

b).  Menghapuskan UU Penodaan Agama yang selama ini sering digunakan untuk mempidana individu atau kelompok minoritas;

c).  Menyoroti hukuman mati yang tidak terbukti menimbulkan efek jera dan bahwa kejahatan narkotika bukan merupakan kejahatan yang masuk dalam kejahatan yang perlu dijatuhi hukuman mati;

6.  Merawat Indonesia dengan kepedulian yang serius pada HAM, menjadi role model HAM dan mempertahankan iklim yang kondusif bagi tumbuhnya masyarakat sipil yang sehat;

7.  Mengapresiasi sikap terbuka Presiden RI, Joko Widodo, untuk mempersilahkan PBB mengunjungi Papua dan juga keterbukaan berbagai pihak di Indonesia yang mengoptimalkan kunjungan KT-HAM;

8.      Penguatan dan dukungan kepada Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM Nasional yang independen, termasuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkannya.

 

Kontak Narasumber:

Yuniyanti Chuzaifah, Komisioner (081311130330)

Adriana Veny, Komisioner (08561090619)

Riri Khariroh, Komisioner (081284659570)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here