Jakarta,suarakristen.com.
Diterbitkannya PP 72 /2016 tentang holdingisasai BUMN oleh Presiden Joko Widodo yang merubah PP 45/2005 yang dikeluarkan di era Pemerintahan SBY, telah menimbulkan kontroversi.
Disatu pihak ada yg berpendapat bahwa dengan holdingisasi BUMN telah mendegradasikan keberadaan negara atas BUMN, sehingga berpotensi memberi legitimasi privatisasi, penjualan dan penghilangan BUMN sehingga melanggar UU 19/2003 Tentang BUMN dan UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara.
Sementara disatu pihak ada yang berpendapat bahwa PP 72/2016 tentang holdingisasi BUMN itu justru akan membuat BUMN akan lebih efisien, asal pelaksanaannya tidak menyimpang dari UU dan aturan tentang BUMN yang telah ada.
Holdingisasi BUMN juga dapat mengurangi atau menghilangkan persaingan antar BUMN sejenis. Begitu juga Perusahaan Swasta yg memiliki usaha sejenis dengan usaha BUMN, tidak akan mudah lagi melakukan provokasi yang dapat merusak BUMN.
Justru dengan holdingisasi akan memperkuat hak istimewa Pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak anak perusahaan yang tergabung dalam holding tersebut.
Hal ini diangkat dalam Tema Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Institut Soekarno Hatta, di salah satu Resto di Tebet, Jakarta Selatan Selasa (6/6/2017). Adapun narasumber yang hadir yaitu,H.Zulfan Lindan anggota komisi VI DPR RI, DR.Syahganda Nainggolan, Mantan Komisaris BUMN Pelindo II, DR.Leo Lapotukan, Pakar Hukum Tata Negara dari UNDIP, Habiburrohman SH,MH, Haris Rusly Moti ( Petisi 28), FX.Arief Poyuono, SE. Ketua Umum Presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.dan Satya Wijayantara Ketua Umum Serikat Pekerja BTN.
Menurut Satya Wijayantara, Ketua Umum Serikat Pekerja Bank BTN,Holding dibutuhkan untuk melawan Predator Global, diharapkan BUMN semakin kuat untuk bersaing di pasar Internasional.
FX.Arief Poyuono, selaku Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, menegaskan, “bahwa Holdingisasi sangat positif karena bisa untuk melawan perusahaan yang lebih besar, serta untuk efisiensi BUMN itu sendiri, seperti mengurangi persaingan dalam tubuh BUMN itu sendiri, terutama untuk perusahaan sejenis, mempermudah strategi untuk berkembang. PP no.72/2016 sangat politis karena juga bertujuan untuk menggerakkan ekonomi, mencari dana .Hal ini adalah wewenang pemerintah dengan tujuan yang positif, jadi harus kita dukung,” pungkasnya. (Fri)