Suara Mahasiswa Kristen Indonesia Untuk Perdamaian

0
1417

Jakarta, Suarakristen.com

 
Hati-hati Bahaya Laten Intoleransi
 
Peningkatan tensi anti keberagaman di Indonesia sudah mengarah pada kondisi yang mencemaskan. Kondisi ini seharusnya dapat dipetakan dan dicegah oleh lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap masalah keamanan dan kedamaian.
 
Namun, fenomena yang muncul menandakan kemandulan dari lembaga negara yang bertanggung jawab untuk persoalan di atas. Baik level terbawah sebagai pengumpul informasi dan pendeteksi dini, level menengah sebagai penyampai informasi dan pengambil tindakan perventif hingga ke level atas sebagai pengatur kebijakan sekaligus penanggung jawab penuh.
 
Ada dugaan, informasi dan deteksi dini tidak berjalan dengan baik sehingga setiap aksi yang ingin mengganggu ketentraman di tanah air ini dapat berjalan mulus. Walau Negara terus melakukan kampanye Indonesia adalah negara toleran, namun rakyat tertindas tidak setuju karena kondisi di lapangan justru bertolak belakang.
 
Bom Anak di Samarinda
Minggu, 13 November 2016

Terorisme di Samarinda mengakibatkan korban 4 orang anak, Intan Olivia Banjarnahor (meninggal dunia), Triniti Hutahean, Alfaro Tristan Sinaga dan Anita Sitohang. Ketiganya mengalami luka bakar yang serius. Pelaku yang bernama Juhanda telah tinggal selama 2 tahun, tidak jauh dari tempat terjadinya peledakan bom.
 
Laporan tim yang dibentuk oleh Pengurus Pusat GMKI menyampaikan, bahwa ada kelemahan pada sistem Polri dan TNI. Sistem tidak berjalan dengan baik, fungsi Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Pos polisi yang bertugas sebagai pendeteksi dini tidak mampu mencegah terjadinya peristiwa ini. 
 
Teror Molotov di Singkawang
Senin, 14 November 2016

Walau tidak menimbulkan korban separah di Samarinda, teror kepada umat beragama di Singkawang, berhasil dilakukan. Keberhasilan kelompok masyarakat yang ingin negara ini menuju krisis perang saudara hampir berhasil akibat sistem pencegahan yang tidak berjalan. Lagi-lagi lembaga negara yang bertanggung jawab lalai dan tidak waspada. 
 
Pengusiran Perayaan Natal di Gedung Sabuga ITB, Bandung
Senin, 6 Desember 2016

Baca juga  Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar "Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan", Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability - Solvability - Hospitality

Laporan tim yang diterjunkan Pengurus Pusat GMKI menyebutkan, pergerakan massa yang menamakan dirinya Pembela Ahlus Sunnah (PAS), dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jundullah, FUUI, FPI, KPUB dan API. Kebanyakan massa berasal dari Kabupaten Bandung Barat. Selain itu juga, laporan tim menyebutkan bahwa Polisi ikut serta memberi tekanan kepada panitia penyelenggara untuk segera membubarkan acara perayaan natal, sebagaimana tuntutan dari kelompok masyarakat tersebut. 
 
Teror FUI di Universitas Kristen Duta Wacana di Jogjakarta
Selasa, 7 Desember 2016

Kehadiran Forum Umat Islam di Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) dengan tuntutan meminta humas kampus menurunkan baliho kampus yang di dalamnya ada gambar mahasiswi-mahsiswi berhijab, walaupun kampus tersebut menrima mahasiswa tanpa membedakan agama. FUI menganggap gambara pada baliho yang memperlihatkan mahasiswi berjilbab dapat mneyesatkan umat Islam. 
FUI juga memberi ancaman kepada pihak kampus, apa bila tuntutannya tidak dipenuhi akan mengahdirakan masssa yang lebih besar dan massive. Aksi penolakan FUI ini sehari setelah penolakan yang terjadi di bandung.
 
Keempat kasus di atas hanya contoh dari beberapa kasus yang sangat sering terjadi. Seharusnya berbagai persoalan ini bisa dicegah dengan kayanya sumber daya manusia dan sumber daya lainnya yang dimiliki oleh lembaga negara. Jika kondisi ini terus terjadi, krisis perang saudara di negeri ini dengan cepat akan kembali terjadi seperti beberapa tahun lalu (2000-2002). 
Untuk itu kami Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menyampaikan :
 
Pertama, GMKI dan seluruh mahasiswa Kristen Indonesia selalu berkomitmen terhadap NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 dan akan menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa. Mengajak kepada seluruh mahasiswa Kristen Indonesia untuk tetap teguh dan selalu menjalin komunikasi dan hubungan baik dengan sesama warga negara tanpa tersekat oleh latar belakang suku, agama, ras, dan golongan.
Kedua, menyesalkan negara yang melakukan pembiaran terhadap kelompok intoleran yang melakukan penindasan dengan menggerakkan massa. 
Ketiga, Melarang warga negara melakukan peribadatan sesuai hak pemeluk agama merupakan penistaan kepada UUD 1945 dan semangat awal berdirinya Republik ini.
Keempat, Pemerintah harus segera mengevaluasi kinerja Kapolsek, Kapolres, dan Kapolda terkait sekaligus mendeteksi dan memecat perwira ataupun pejabat negara setingkat madya yang ikut terlibat maupun lalai dalam menjalankan tugas. 
Kelima, fungsi lembaga intelijen di setiap daerah sering sekali kalah cepat dalam mengantisipasi dan menangani potensi serta ancaman konflik horizontal yang terjadi di tengah masyarakat.
Keenam, menjelang hari Natal akan banyak perayaan yang dilakukan. Untuk itu, meminta GMKI di seluruh Indonesia untuk ikut berpartisipasi menjaga ketenteraman serta menekan pemerintahan setempat agar serius melakukan pencegahan dan pengamanan peribadatan.
Ketujuh, pemerintah Republik Indonesia harus menjaga mukanya di hadapan dunia Internasional dengan tidak boleh kalah pada tekanan massa yang intoleran. Karena kita adalah negara hukum yang berpegang pada Undang-Undang serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar.
Kedelapan, menilai pemerintah takut menindak tegas lembaga serta ormas radikal dan  intoleran yang ingin merusak tatanan bangsa yang sudah terbangun selama ini. 
Kesembilan, menyerukan kepada seluruh mahasiswa kristen di Indonesia untuk terus menjaga nilai-nilai ke-bhineka tunggal ika-an dengan menjalin komunikasi efektif dengan elemen bangsa yang lain, antara lain Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Masyarakat Indonesia harus bersatu dan tidak diam terhadap tindakan intoleran sekelompok kecil orang yang mengatasnamakan agama.
Kesepuluh, mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah, karena lembaga-lembaga tersebut dalam prakteknya tidak berfungsi bahkan sangat diskriminatif terhadap kelompok tertentu, misalnya peristiwa Aceh Singkil, Manokwari, Bogor, Bekasi, dan lain-lain.
 
Dalam pandangan kami, permasalahan ini adalah “gerbang masuk” untuk kelompok-kelompok yang ingin meruntuhkan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu bangsa Indonesia. Pemerintah tidak boleh diam dan menunggu masalah ini menjadi fenomena bola salju, karena rakyat yang tertindas tidak akan diam apabila terlalu lama merasakan ketidakadilan dan penindasan yang berlarut-larut.
 
Jakarta, 07 Desember 2016

Baca juga  Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Teriring salam dan doa,
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
 
Sahat Martin Philip Sinurat
Ketua Umum
Alan Christian Singkali
Sekretaris Umum
 
Alamat Sekretariat, Jalan Salemba Raya No 10, Jakarta Pusat
contact person:
Sahat : 085221272791
Alan: 081354892529

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here