Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA):Batalkan Pemberian Izin 10 Lembaga Penyiaran Swasta, Demi Masa Depan 10 Tahun Penyiaran Indonesia yang Demokratis

0
1173

Jakarta, Suarakristen.com,

Masa izin siaran 10 lembaga penyiaran swasta akan berakhir pada 16 Oktober 2016 ini, bertepatan pada hari Minggu. Perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) lembaga penyiaran swasta direncanakan terbit pada Jumat 14 Oktober 2016 ini. 

Sebelumnya, KPI telah menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) setelah stasiun-stasiun tersebut melewati proses verifikasi administratif, verifikasi sosiologis, dan verifikasi faktual. Hasil dari EDP ini dirumuskan menjadi Rekomendasi Kelayakan (RK). RK inilah yang menjadi dasar bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memutuskan apakah sebuah stasiun televisi layak mendapat perpanjanganizin siar atau tidak.

Dalam pantauan Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA), proses perpanjangan izin kali ini banyak meninggalkan masalah prosedural terlebih subtansial. Beberapa catatan penting adalah:

1.       Penyelenggaraan EDP yang dilakukan KPI tidak mencerminkan fungsi KPI sebagai wujud peran serta masyarakat untuk       mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) UU No. 32/32 tentang Penyiaran, bahkan sebaliknya diselenggarakan hanya demi memenuhi tahapan dan prosedural perpanjangan Izin   Penyelenggaraan Penyiaran, padahal alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah melalui KPI adalah pemaanfaatan sumber daya alam yang terbatas dan abadi milik publik dukungan masyarakat Indonesia di berbagai wilayah siaran demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat; Pengabaian partisipasi publik dan konsultasi publik secara luas di berbagai wilayah siaran  mencederai dan melukai  rasa keadilan  masyarakat Indonesia yang pada dasarnya akan menjadi sasaran dan terpaan penyiaran secara terus menerus dan masif;

2.       Penerapan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) bagi 10 Lembaga Penyiaran Swasta (existing) yang sesungguhnya merupakan perintah UU No. 32/2002 tentang Penyiaran tidak dilaksanakan secara tegas dan serius oleh Pemerintah/Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama KPI, padahal Sistem Penyiaran Nasional menegaskan pengembangan Lembaga Penyiaran dan Pola Jaringan yang Adil dan Terpadu, dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal. Ketidakseriusan dan tarik-ulur komitmen Lembaga Penyiaran Swasta existing dengan Pemerintah dan KPI untuk membentuk stasiun-stasiun lokal merupakan bentuk perlawanan terhadap dasar pemberian IPP yaitu “minat, kepentingan dan kenyamanan publik”, sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (3) UU No.32/2002 tentang Penyiaran, yang pada dasarnya mengabaikan semangat dan nilai Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Baca juga  Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar "Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan", Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability - Solvability - Hospitality

3.      Rekomendasi Kelayakan yang diberikan KPI diduga kuat tidak diberikan berdasarkan evaluasi dan penilaian terhadap sanksi yang selama 10 tahun terakhir dikenakan kepada LPS, serta jumlah konten iklan komersial sebanyak 20 persen dan iklan layanan masyarakat sebanyak 10 persen, diduga kuat karena ketidaklengkapan data KPI terkait data pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran swasta. Data pelanggaranini menjadi penting karena seharusnya data ini menjadi salah satu referensi evaluasi untuk 10 lembaga penyiaran swasta yang mengajukanperpanjangan izin siar.

4.      Kepemilikan silang lembaga penyiaran tidak disinggung, apalagi dievaluasi dan dikaji.

Atas dasar alasan-alasan tersebut, kami, Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) mendesak Pemerintah:

1.       Menkominfo tidak memberikan perpanjangan izin penyelanggaran perizinan (IPP) lembaga penyiaran swasta untuk masa 10 tahun secara langsung, tetapi memberikan masa percobaan selama 1 tahun, untuk melakukan evaluasi ulang terhadap pelaksanaan komitmen 10 lembaga penyiaran swasta.

2.       Memberikan ruang partisipasi publik yang luas dalam masa percobaan pelaksanaan komitmen lembaga penyiaran swasta. Publik sebagai pemilik frekuensi selayaknya dilibatkan dalam proses ini.

3.      Mendesak   Presiden Jokowi untuk melaksanakan Nawacita nomor 9, poin ke-14 yang menyatakan :

Penegakan “peran komisi penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjaga keragaman dan kualitas konten pada lembaga penyiaran Publik (LPP), dan lembaga penyiaran swasta (LSP) pada tahun 2015
 
 
Jakarta 14 Oktober 2016
 
Sahabat Untuk Informasi dan Komunikasi (SIKA)

Bayu Wardhana :0817-128-615
Nawawi Bahrudin : 0815-9613469
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here