PKJS-UI, Rilis Buku Bunga Rampai: Kumpulan Kajian Upaya Pengendalian Tembakau untuk Mencapai Generasi Unggul di Indonesia
Jakarta, Suarakristen.com
Hari ini Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) meluncurkan Buku Bunga Rampai berjudul “Investasi Generasi Emas: Kumpulan Kajian Upaya Pengendalian Tembakau untuk Mencapai Generasi Unggul di Indonesia”.
Buku ini berisi kumpulan penelitian/kajian yang telah dilakukan oleh PKJS-UI pada periode tahun 2018 hingga 2021, serta rangkuman kegiatan advokasi dan kampanye berkolaborasi dengan organisasi Fatayat Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) dalam mendorong kebijakan pengendalian tembakau, terutama untuk melindungi anak dan perempuan dari bahaya rokok.
Buku Bunga Rampai ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi, evaluasi, dan rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat lebih mempertegas dan menguatkan regulasi pengendalian tembakau sebagai upaya mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dalam rangka mencapai generasi emas yang unggul dan berkualitas di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah memiliki target penurunan prevalensi perokok pada anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% pada tahun 2024. Di sisi lain, Indonesia masih dihadapkan dengan tingginya prevalensi perokok di Indonesia, khususnya perilaku konsumsi rokok pada kelompok anak.
Keadaan ini memberikan gambaran kondisi yang mengkhawatirkan karena anak-anak adalah kelompok rentan yang mudah dijadikan target potensi pengguna rokok hingga waktu yang cukup panjang. Faktor pendorong yang menyebabkan anak terjerat oleh adiksi rokok disebabkan karena faktor harga maupun faktor non harga, baik dari harga rokok yang masih dijual murah, penjualan rokok secara batangan, semakin merebaknya rokok elektronik, efek teman sebaya (peer effect), keterpaparan dari iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam segala bentuk media, dan kepadatan warung atau toko penyedia rokok di sekitar lokasi sekolah.
Sedangkan, negara ini memiliki harapan untuk mencapai Indonesia Emas di tahun 2045. Salah satu pionir kuat untuk mendongkrak visi tersebut adalah dengan lahirnya generasi emas melalui peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, unggul, maju, cerdas, dan sehat.
Untuk mencapai hal tersebut, PKJS-UI telah mengumpulkan kajian serta kegiatan kampanye pengendalian produk tembakau bersama dengan organisasi mitra sebagai salah satu upaya mendorong kebijakan demi perlindungan generasi muda dari ancaman adiksi rokok.
Hal ini kembali diungkapkan oleh Ketua dan Tim Peneliti PKJS-UI, Ir. Aryana Satrya, M.M, Ph.D., IPU., ASEAN Eng., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam perjalanan mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas, perlindungan terhadap generasi penerus bangsa agar dapat bertumbuh kembang dengan baik sejak dini harus diperjuangkan, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta kesejahteraan sosial.
Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) telah melakukan berbagai studi atau kajian mulai tahun 2018-2021, di antaranya mengenai perilaku merokok dan stunting, dampak dana bantuan sosial yang digunakan untuk membeli rokok, temuan mengenai faktor-faktor yang mendorong perilaku merokok pada anak, dan sebagainya.
“Pada hari ini PKJS-UI meluncurkan Buku Bunga Rampai yang berjudul “Investasi Generasi Emas: Kumpulan Kajian Upaya Pengendalian Tembakau untuk Mencapai Generasi Unggul di Indonesia“. Buku ini diharapkan dapat menjadi salah satu bahan refleksi dan evaluasi pemerintah terhadap kebijakan, baik secara fiskal maupun non-fiskal dalam pengendalian produk tembakau di Indonesia, dan dapat mendukung peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta melindungi generasi bangsa Indonesia dari zat adiktif”, ujar Aryana.
Suci Puspita Ratih, M.KM., M.PH, Peneliti PKJS-UI, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa konsumsi rokok di Indonesia masih tergolong tinggi, bahkan terjadi peningkatan perokok pada kelompok anak dan remaja. Suci juga mengulas kembali secara singkat hasil temuan dari 12 penelitian/kajian PKJS-UI, di antaranya:
● Kajian tentang dampak negatif perilaku merokok terhadap stunting dan tumbuh kembang anak, serta
kesejahteraan keluarga;
● Kajian tentang akses masyarakat dan remaja terhadap rokok;
● Kajian tentang dukungan masyarakat terhadap kenaikan harga rokok;
● Kajian tentang kehidupan petani tembakau dan peluang penggunaan dana DBH CHT untuk program
alih tanam;
● Kajian tentang dampak negatif penggunaan rokok elektronik dan dual user;
● Kajian tentang konsumsi rokok selama masa pandemi COVID-19;
● Kajian tentang kaitan upaya pengendalian tembakau dengan pencapaian SDGs.
Selain kajian, PKJS-UI berkolaborasi dengan Fatayat Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) telah melakukan berbagai kegiatan advokasi dan kampanye dalam mendorong pengendalian konsumsi rokok untuk melindungi anak dan perempuan dari dampak bahaya rokok, seperti penyusunan rekomendasi kebijakan, sosialisasi kepada masyarakat, kampanye digital di berbagai platform media sosial, dan sebagainya. Dari adanya kumpulan kajian yang telah dirangkum menjadi sebuah buku ini,
PKJS-UI merekomendasikan kebijakan:
● Kementerian Keuangan secara konsisten terus menaikkan cukai rokok serta melanjutkan
simplifikasi strata tarif cukai menjadi lebih sederhana;
● Peningkatan perhatian lebih banyak lagi pihak keterkaitan antara perilaku merokok dan stunting
serta dampaknya terhadap kemiskinan;
● Pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 agar lebih sesuai dengan
perkembangan saat ini;
● Buku ini dapat dijadikan referensi untuk mengembangkan pengendalian tembakau pada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029;
● Regulasi dana bantuan sosial tidak boleh digunakan untuk rokok dapat diimplementasikan
secara lebih teknis;
● Masih diperlukan peningkatan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau;
● Masih diperlukan peran organisasi massa untuk meningkatkan implementasi pengendalian konsumsi rokok termasuk kepada generasi muda.
Para penanggap dari berbagai Kementerian telah merespons hasil kumpulan kajian tersebut.
Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, M.Hum., Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, menyetujui hasil kumpulan kajian dari PKJS-UI bahwa pengendalian terhadap konsumsi produk tembakau ini memang menjadi hal yang sangat penting karena dampak dari rokok menyerang berbagai aspek.
“Kalau dikaitkan dengan generasi emas 2045, tugas kita adalah bagaimana cara menjadikan generasi ini terputus dan tidak menjadi pengguna dari rokok itu sendiri, ditambah lagi dengan masifnya iklan, promosi, dan sponsor rokok di segala bentuk media, anak-anak semakin mudah terpapar dan terpengaruh, beberapa di antaranya terpapar melalui televisi (65,2%), tempat penjualan rokok (65,2%), media luar ruang (60,9%), dan media internet (36,9%)”, ungkap Amurwarni dengan mengutip data dari Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019.
Maka itu, Amurwani memberikan beberapa poin usulan penting dalam upaya pengendalian produk hasil tembakau adalah dengan mendorong pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah untuk mewujudkan Kota Layak Anak seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, melalui perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan dengan adanya penguatan regulasi pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok agar anak-anak tidak terpengaruh dengan glamorisasi dari rokok yang berusaha memberikan image “keren” kepada generasi muda.
Kemudian, Amurwani juga mendukung upaya standarisasi kemasan dan kenaikan harga jual rokok untuk menghambat akses atau menjauhkan keterjangkauan anak-anak terhadap produk rokok.
Penanggap selanjutnya, yaitu Sarno, SST., M.Sc., M.Buss, Ak. CA, Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, menyampaikan bahwa kumpulan kajian yang telah disusun oleh PKJS-UI sudah dijadikan bahan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk didiskusikan dan mengingat kajian PKJS-UI juga sudah pernah di highlight oleh Menteri Keuangan terkait studi stunting.
Sarno mengungkapkan bahwa concern yang telah diajukan oleh penelitian dari PKJS-UI sudah in line dengan agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu untuk menurunkan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun.
Menanggapi kumpulan hasil kajian, Sarno menambahkan bahwa Kementerian Keuangan juga memiliki peran dalam kebijakan cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi tembakau yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 tersebut. Pertama, Kemenkeu terus mengupayakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau setiap tahunnya, begitupun dengan tarif cukai rokok elektronik sebesar 15% dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 6%. Kedua, Kemenkeu terus mengupayakan simplifikasi layer tarif cukai dengan terus melakukan kajian dan evaluasi untuk penyederhanaan secara bertahap. Ketiga, melalui PMK No. 215 Tahun 2021, Kemenkeu melakukan refocusing penggunaan dan pemanfaatan dari DBH CHT sebagai langkah mitigasi dari adanya kebijakan cukai dengan meningkatkan persentase kesejahteraan masyarakat, terutama yang diperuntukan kepada para petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau. Beberapa bantuan di antaranya adalah berupa bibit, pupuk, benih, maupun sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau untuk melakukan diversifikasi tanam.
“Namun memang dalam strategi pengendalian konsumsi rokok, selain dari kebijakan fiskal juga perlu kebijakan non–fiskal yang berjalan beriringan agar tujuan penurunan prevalensi perokok di Indonesia dapat tercapai”, imbuh Sarno.
Tanggapan terakhir disampaikan oleh Pungkas Bahjuri Ali, S.TP, MS, Ph.D., Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyampaikan apresiasi kepada Tim PKJS-UI yang telah menerbitkan buku Bunga Rampai hasil kajian karena Bappenas juga mendorong kebijakan berbasis bukti, sehingga buku ini dapat digunakan sebagai data. Ada beberapa topik penelitian yang ditanggapi oleh Pungkas, di antaranya pada isu stunting dapat dilihat dari angle konsumsi rokok; lalu bagaimana pathways terjadinya stunting, apakah dari sisi ekonomi sehingga perlu intervensi dalam penanggulangan kemiskinan seperti temuan pada Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal menarik lain yang disampaikan adalah mengenai bantuan sosial yang sebenarnya telah ada di dalam RPJMN, disebutkan bahwa bantuan sosial tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, namun di Kementerian/Lembaga terkait masih memikirkan bagaimana mekanisme aturan tersebut. Salah satu rekomendasi penelitian adalah adanya penandatanganan perjanjian agar tidak membelanjakan dana bansos untuk rokok dan yang sudah dapat diimplementasikan secara langsung adalah melalui modul Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
Pungkas juga menambahkan, jika penerima bansos adalah perokok maka mereka bisa didaftarkan sebagai wajib mengikuti Klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM).
“Ke depannya diharapkan ada suatu penelitian kohort sehingga nanti dapat diketahui variabel apa yang lebih berpengaruh agar dapat diberikan fokus lebih dalam pengendalian konsumsi rokok. Selain itu, rekomendasi kepada pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) juga akan sangat berdampak pada pengendalian tembakau di Indonesia karena akan jauh lebih kuat dari sisi regulasi”, tutup Pungkas.
– S E L E S A I –
Kontak: csgs.pkjs@ui.ac.id
Tentang Pusat Kajian Jaminan Sosial, Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (PKJS- UI):
Institusi yang bergerak pada pelatihan, konsultasi, dan penelitian seputar Jaminan Sosial secara luas termasuk menangani isu ekonomi dan kesehatan, untuk berkontribusi pada kesejahteraan rakyat (http://pkjsui.org/ atau https://bit.ly/DokumenTCPKJSUI).
(Hotben)