MENOLAK SISTEM SELEKSI DI PPDB DKI 2023 Menagih Janji Wajib Belajar (Sekolah Bebas Biaya) di Jakarta

0
262

MENOLAK SISTEM SELEKSI DI PPDB DKI 2023 Menagih Janji Wajib Belajar (Sekolah Bebas Biaya) di Jakarta

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Musim PPDB telah tiba. Orang tua peserta didik di DKI pun mulai kasak-kusuk gelisah, karena besok Senin 12 Juni 2023, mereka harus mendaftar menjadi peserta PPDB untuk ikut adu nasib supaya bisa diteima di sekolah negeri. Ya begitulah anehnya pengelolaan pendidikan di negeri ini, khususnya di DKI Jakarta. Mari kita dudukkan perkara ini, coba tilik regulasi:

1. Pasal 31 ayat 2 UUD 1945: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

2. Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas 2003: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

3. Perda DKI Nomor 8/2006 tentang Sistem Pendidikan, pasal 16: Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar 9 tahun, dan menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Bahkan, dalam RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024, Pemerintahan Jokowi sudah mencanangkan pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun sejak Juni 2015. Artinya, semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa dipungut biaya, karena ada amanat undang-undang yang menyebutkan dengan tegas bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan serta menyediakan segala fasilitasnya.

Bagaimana kenyataannya?

– Di DKI Jakarta, pada setiap tahun ajaran baru terdapat sekitar 52% anak lulusan SD yang tidak dapat ditampung di SMP Negeri, dan sekitar 67% anak lulusan SMP yang tidak diterima di SMA/SMK Negeri.

– Daya tampung menjadi masalah karena yang dihitung hanya daya tampung sekolah negeri. Karena itu “proses penerimaan peserta didik baru” (PPDB), berubah menjadi
“proses Seleksi”.

Baca juga  Diskusi RUKKI: Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Rokok Standar/Polos: Benarkah perlu?

– Setiap tahun, ada sekitar 170 ribu anak lulusan SD dan SMP (58% dari total lulusan) yang mendapat perlakuan diskriminatif karena tidak mendapat akses dan pelayanan yang sama dengan mereka yang diterima di PPDB.

Karena itu, perlakukan diskriminatif oleh Pemprov DKI Jakarta ini harus dihentikan. Jika tidak, maka tahun 2023 ini, terdapat 52% lulusan SD dan 67% lulusan SMP yang tidak diterima di sekolah negeri dan mereka harus bayar sendiri. Mestinya ini tidak terjadi karena landasan perundangannya sudah jelas.

Karena itu, kami dari Kopaja menagih janji wajib belajar dan menolak sistem PPDB di DKI Jakarta yang jelas-jelas melanggar hak anak dan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi:

1. Pemprov DKI Jakarta harus menghapus perlakukan diskriminatif antara anak yang belajar di sekolah Negeri dan sekolah Swasta.

2. Pemprov DKI Jakarta harus menjamin semua anak DKI Jakarta mendapatkan hak bersekolah dengan skema pembiayaan penuh, bukan sekedar bantuan.

3. Pemerintah harus melibatkan publik dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Penyelenggaran dan Pengelolaan Sistem Pendidikan di DKI Jakarta: dan memastikan adanya jaminan pembiayaan pendidikan untuk WAJAR (Wajib Belajar) 12 Tahun di sekolah negeri maupun swasta.

4. Pemerintah harus mewujudkan pemerataan kualitas sekolah di DKI Jakarta untuk mendukung sistem zonasi yang berkeadilan tanpa diskriminasi.

Jakarta, 11 Juni 2023

Salam Pendidikan!

KOPAJA (Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta)

– ICW (Indonesia Corruption Watch)

– JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia)

– Kopel Indonesia (Komite Pemantau Legislatif) Jabodetabek – IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) – IBC (Indonesia Budget Center)

– Yayasan Nusantara Sejati

– Perkumpulan Wali Murid Koloni 8113

– Suara Orangtua Peduli

Baca juga  Anak Indonesia Sehat , Bersahabat Dan Jadi Berkat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here