WARTAWAN/PERS/JURNALIS DILINDUNGI OLEH KONSTITUSI DAN UU RI NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.

0
579

WARTAWAN/PERS/JURNALIS DILINDUNGI OLEH KONSTITUSI DAN UU RI NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.

 

Oleh: Kamaruddin Simanjuntak,S.H.

 

Bahwa Kebebasan pers adalah hak yang diberikan secara konstitusional dan/atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 4 mengatur ketentuan hukum bahwa SBB :
Ayat (1) bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara;
Ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran;
Ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan
Ayat (4) bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Selanjutnya didalam ketentuan pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah jelas mengatur ketentuan hukum, bahwa :

1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

Bahwa didalam pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juga jelas mengatur ketentuan hukum, bahwa :
Pers Nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :

1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormat kebhinekaan;

3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

Baca juga  Rahasia Kelam Tumbal Pabrik Akhirnya Terungkap di Gala  Premiere Hutang Nyawa, Bagaimana Ujung Cerita Mereka?

5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Selanjutnya didalam ketentuan pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah jelas mengatur ketentuan hukum, bahwa :

1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Bahwa dalam pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan hukum, bahwa :
Dalam melaksanakan profesinya wartawan “Pers/Jurnalis” mendapat PERLINDUNGAN HUKUM.

Kemudian, didalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28 butir F,

“bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Dengan demikian, sudah sangat jelas diataur didalam Konstitusi “UUD 1945” dan didalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, MENJAMIN KEMERDEKAAN PERS, dalam menjalankan hak-nya guna mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah dan wajib melayani Hak Jawab/hak koreksi.

Selanjutnya, didalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers “UU Pers”, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam pembuatan berita sendiri, wartawan memiliki pedoman yang salah satunya adalah setiap berita harus melalui “VERIFIKASI / COVER BOTH SIDE” kepada Pihak yang diberitakan, ketika dalam menjalankan tugasnya, WARTAWAN MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM, “Vide : Pasal 8 UU RI No. 40 tentang Pers”

Jadi, bila “Wartawan/Pers/Jurnalis” dicoba dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Vide: “UU ITE” tentang “Setiap Orang dengan sengaja, dan TANPA HAK mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Adalah TIDAK TEPAT, sebab Wartawan/Pers/Jurnalis” jelas memiliki Hak untuk menjalankan tugas jurnalisme dimaksud oleh Undang-undang itu, kecuali wartawan yang bersangkutan adalah “Gadungan” dan/atau tidak terdaftar dalam organisasi dan/atau tidak berbadan hukum !

Baca juga  Gereja & Masyarakat Marjinal

Bahwa selain Wartawan/Pers/Jurnalis” dijamin oleh Konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28 butir F Dan UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, “Wartawan/Pers/Jurnalis” masih bisa secara normative substansial melakukan pembelaan diri yang dituduh melakukan pencemaran nama baik Seseorang / Badan Hukum / Jabatan Tertentu, yaitu, bahwa menyampaikan suatu informasi kepada publik adalah ditujukan untuk kepentingan Umum/Masyarakat//Negara, dan/atau untuk pembelaan diri, dan/atau untuk mengungkapkan kebenaran sejati.

Jadi, jangan apa-apa “Wartawan/Pers/Jurnalis” dilaporkan kepada Polisi ketika menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai hukum dan uandang-undang, sebab “Wartawan/Pers/Jurnalis” adalah Kontrol sosial dalam Negara Demokrasi !

Demikian agar diketahui & menjadi maklum !
Shalom_Horas.

Kamaruddin Simanjuntak,S.H.
Advokat & Konsultan Hukum
Ketua Umum PDRIS.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here