Ketua DPRP Harus Asli Orang Papua, Mendagri Harus Batalkan Paripurna Pelantikan Pimpinan Difinitif DPRP

0
592

 

Teks: Andre Irreuw Ketua DPD Gercin Papua. Foto: Gercin/Dok.

Jayapura, Suarakristen.com

DPD Gercin Papua meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tito Karnavian untuk kiranya membatalkan rapat paripurna pelantikan pimpinan dewan definitif. Sampai tatib Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) selesai dan Majelis Rakyat Papua (MRP) memberikan persetujuan OAP (Orang Asli Papua).

Terhadap nama-nama pimpinan yang diusulkan oleh partai politik pemenang pemilu. Supaya terus menjaga semangat otsus dan untuk evaluasi otsus yang lagi didorong oleh Kemendagri. Untuk itu masyarakat Papua akan terus mendukung secara penuh.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Gercin Papua, Andre Irreuw dalam rilisnya, Minggu (15/12/2019).

“Kami meminta kepada Bapak Mendagri untuk lebih bijaksana dalam menyikapi fenomena penetapan Ketua DPRP, sebab sangat sensitif kalau tidak di kelola dengan baik. Bisa saja terjadi konflik sosial di Papua yang akan berdampak negatif terhadap eksistensi NKRI di tanah Papua dan jika terjadi konflik kami minta Mendagri harus bertanggung jawab nantinya,” tegas pria muda yang biasa disapa Andre ini.

Kata Andre, oleh sebab itu Pemerintah Pusat harus lebih hati-hati dalam mengelola Papua, karena isu Papua ini sangat sensitif dan sudah menjadi isu dan sorotan  internasional. Jangan sampai ada yang mengelola konflik politik di Papua, namun kita harus bisa mengelola Papua dalam kesejahteraan cinta dan kasih sayang.

“Mendagri Tito Karnavian jangan dahulu menandatangani SK (Surat Keputusan) Ketua DPRP papua definitif. Sebab saat ini tim dari DPRP Papua masih melakukan konsultasi rancangan peraturan DPRP tentang tata tertib pemilihan (tatib) Ketua DPRP Papua Priode 2019 -20124 ke Kemendagri,” terangnya.

Andre juga menjelaskan berdasar rancangan peraturan DPRP tentang tata tatip DPRP tahun 2019 Bab VI. Alat kelengkapan DPR Papua pasal 62 berbunyi bahwa pimpinan DPRP sebagaimana di maksud pada ayat (1) berasal dari orang asli Papua. Selanjutnya, pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari MRP tetang keaslian orang asli Papua.

Baca juga  Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar "Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan", Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability - Solvability - Hospitality

“Dari rancangan tatib tersebut, sudah menunjukkan bahwa yang menjadi Ketua DPR Provinsi Papua adalah orang asli Papua. Kami juga mendesak untuk mMRP yang merupakan lembaga kultur orang asli Papua untuk segera melakukan proteksi-proteksi terhadap hak-hak orang asli Papua, sesuai dengan amanat UU otsus,” jelasnya.

DPD Gercin Papuw juga meminta agar supaya yang bukan orang asli Papua jangan dipaksa untuk jadi Ketua DPRP Papua. Katanya, berilah kami kesempatan kepada orang asli Papua untuk memimpin tanah kami.

“Jangan semua hak-hak  kami sebagai orang asli Papua dirampas termasuk jabatan ketua DPRP Papua,” tegas Andre tokoh muda Papua yang sangat vokal ini.

Andre juga mengatakan, Mendagri tentu bisa memahami aturan-aturan atau tahapan-tahapan yang berlaku dalam usulan SK Pimpinan DPRP Papua. Diantaranya yaitu;

1. Rapat Paripurna pembacaan SK nama pimpinan definitif yang diusulkan partai politik pemenang pemilu.
2. Sekwan (Sekretaris Dewan) membuat surat usulan ke Mendagri melalui Gubernur dan ditandatangani pimpinan sementara.
3. Gubernur membuat surat usulan ke Mendagri dan yang mengelola adalah Biro tata pemerintahan setda Papua.
4. Surat Gubernur dibawa ke Mendagri untuk diproses.
5. SK Mendagri keluar dan dibawa oleh Gubernur/Biro Tata Pemerintahan.
6: SK diserahkan oleh Gubernur/biro tata pemerintahan kepada Sekwan.
7. Sekwan melaporkan kepada pimpinan sementara.
8. Atas dasar fisik surat sudah diterima dewan, maka pimpinan dewan mengundang semua pimpinan fraksi untuk rapat menentukan hari dan tanggal rapat paripurna pengambilan sumpah/janji.

“Apakah tahapan-tahapan tersebut sudah berjalan sesuai dengan mekanisme. Tentu Mendagri (red-Tito Karnavian) harus mendengar aspirasi rakyat Papua ini,” pungkas Andre mengakhiri rilisnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here