Sehubungan dengan Keputusan Presiden Donald Trump untuk mengakui Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan memindahkan Kedubes AS ke sana, maka Majelis Ulama Indonesia dengan ini menyatakan:
*Pertama*
Mengecam keras dan menolak keputusan tersebut yang merupakan bentuk agresi, provokasi, dan radikalisme yang nyata.
*Kedua*
Keputusan tersebut membuka dan membuktikan standart ganda AS selama ini yang tidak bersungguh-sungguh menyelesaikan konflik Israel-Palestina secara berkeadilan.
*Ketiga*
Pengakuan tersebut mendorong peningkatan eskalasi ektrimisme dan radikalisme di dunia sebagai reaksi atas kezaliman dan arogansi Amerika serikat.
*Keempat*
MUI mendesak agar PBB segera mengambil
Tindakan nyata guna menyelamatkan kesepakatan UN tentang Two State Solution bagi penyelesaian konflik Arab Israel.
*Kelima*
Keputusan tersebut jelas akan mematikan proses perdamaian yang telah berlangsung lama dan akan mendorong radikalisasi di kalangan umat Islam sebagai reaksi terhadap radikalisme dan ketidakadilan global yang diciptakan AS.
*Ketujuh*
Meminta Presiden Donald Trump untuk mencabut keputusannya, dan mendesak OKI untuk melakukan langkah politik dan diplomatik untuk membatalkan atau mengabaikan keputusan tersebut.
*Kedelapan*
Meminta OIC,LIGA ARAB DAN ORGANISASI REGIONAL ISLAM DI DUNIA agar segera mengadakan pertemuan khusus guna mencari penyelasaian komprehensif bagi konflik Arab Israel.
Mendesak semua negara Arab dan Islam yg telah menjalin hubungan diplomatik agar memutuskannya demi keadilan dan perdamaian.
*Kesembilan*
Pengakuan ini secara tidak langsung mendukung penjajahan Israel atas Palestina . Indonesia sesuai dengan konstitusinya berkewajiban menolak semua bentuk penjajahan di atas bumi.
*Kesepuluh*
Mendesak Pemerintah Indonesia agar mengambil peran maksimalnya sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar guna mencari solusi terbaik
Jakarta 5/12/2017
19/3/1439
KH. Maruf Amin
Ketua umum
Dr. Anwar Abbas
Sekjen