Puluhan Ribu Buruh KSPN akan Aksi Unjuk Rasa di DPR dan Istana: KSPN Tidak Ada Tendensi Kepentingan Politik dan Tidak Dikooptasi oleh Siapapun
Jakarta, Suarakristen.com (10/8)
Sekitar akhir Agustus atau September puluhan ribu buruh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) ditambah buruh anggota Serikat Pekerja yang tidak tergabung dalam konfederasi ataupun Federasi yang jumlahnya ribuan Serikat Pekerja mandiri tingkat perusahaan, akan melakukan aksi unjuk rasa di DPR dan Istana Negara untuk mengawal aspirasi yang sudah di susun oleh Tim Perumus usulan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dari KonfederasI Serikat Pekerja Nusantara ( KSPN ).
” Silahkan kawan-kawan media cek data verifikasi anggota Serikat Pekerja di Kemnaker, itu ada ribuan Serikat yang mandiri dan banyak juga Federasi yang tidak gabung Konfederasi, mereka juga tidak bergabung dalam koalisi serikat pekerja partai buruh juga tidak bergabung dalam koalisi perjuangan buruh indonesia, sama seperti kami,” kata Ristadi Presiden KSPN
” Kami ini kelompok buruh yang tidak ada tendensi kepentingan politik ataupun dikooptasi oleh siapapun, kami ini bisa dibilang adalah poros tengah gerakan buruh Indonesia yang independent, dan kami sedang marathon konsolidasi turun ke basis-basis,”tambah Ristadi
Ristadi melanjutkan, bahwa aspirasi yang kami usulkan sudah melalui perdebatan yang panjang dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis yang diserap dari anggota KSPN se Indonesia, masukan para ahli di kolaborasikan dengan perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan.
Adapun aspirasi tersebut secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
1. Upah Minimum, terapkan Upah Minimum Sektoral
Nasional Aturan Upah Minimum yang selama ini berlaku membuat ketimpangan upah minimum antar daerah semakin tinggi, misal Kota Bekasi 5,99 jt dan Yogyakarta 2,8 jt, artinya UMK Kota Bekasi dua kali lipat lebih dari UMK Yogyakarta. Ini tidak adil bagi pekerja yang mempunyai kompetensi sama dan jam kerja yang sama, apalagi kalau barang yang di produksi harga jualnya sama. Selain itu kami menilai bahwa kemampuan perusahaan membayar pekerjanya bukan berdasarkan perusahaan itu ada didaerah mana, tetapi berdasarkan value jenis dan skala usahanya. Oleh karena itu kami usulkan sistem Upah Minimum Sektoral Nasional, dimana intinya adalah satu jenis usaha dan skala usaha yang sama, upah minimumnya sama seluruh Indonesia.
2. Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, bentuk Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN )
Pelanggaran pelaksanaan aturan perlindungan pekerja/buruh masih banyak terjadi dari dulu sampai sekarang, seperti pekerja dibayar dibawah upah minimum, pekerja tidak dicover program jaminan sosial, penyimpangan praktek hubungan kerja kontrak dan alih daya/outsorsing, kompensasi PHK dibawah aturan dan lain-lain.
Tugas penegakan hukum ketenagakerjaan diamanahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, sayang kinerjanya tidak maksimal karena dibelit persoalan teknis seperti kurang petugas, kurangnya sarana prasarana, wewenang tidak kuat, problem personalnya bahkan hambatan politis seperti ada kedekatan pengusaha dengan penguasa setempat, sehingga pegawai pengawasas takut menindak pelanggaranya.
Atas situasi tersebut KSPN mengusulkan bahwa Pegawai Pengawas Ketengakerjaan harus di wadahi dan dikomandani oleh badan langsung dibawah Presiden, dengan kewenangan dan anggaran yang lebih memadai. Nama badan tersebut adalah Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN).
Namun badan ini juga jangan menjadi monster yang menakutkan bagi investor atau dunia usaha. Tetapi badan ini juga berprinsip mendukung investasi menjaga dunia usaha tetapi juga pekerja harus sejahtera dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Outsoursing / Alih daya
Sistem outsoursing dan hubungan kerja kontrak adalah cara dunia usaha untuk mendapatkan pekerja/buruh yang lebih flexible dan efesien. Dalam prinsip negosiasi win-win solution harus nya pengusaha jangan ambil semua kedua skema hubungan kerja tersebut, silahkan ambil salah satu saja, misalnya hubungan kerja kontrak dengan pembatasan jenis pekerjaan dan waktunya. Sementara outsoursing kami minta jangan juga diambil, artinya hapus
outsoursing.
4. Pemagangan, cukup diatur dalam UU Pendidikan
Kami menilai bahwa sebaiknya pemagangan atau praktek kerja lapangan adalah bagian dari kurikulum pendidikan level SMA dan Perguruan Tinggi, dengan maksud agar siswa/mahasiswa yang lulus sudah siap untuk masuk dunia kerja.
Jangan kemudian setelah lulus harus dilatih lagi, artinya kan program pendidikan kita itu hanya menghasilkan lulusan yang tidak siap mandiri, dan lebih jauh biaya pendidikan yang sudah butuh waktu lama dan berbiaya mahal tak ada output yang konkret, jadi sia-sia saja. Jadi kami usulkan bahwa pemagangan masukan sebagai bagian kurikulum pendidikan dan bukan merupakan hubungan kerja.
5. Isu-isu lain seperti pekerja platform digital harus diatur lebih tegas hubungan kerjanya, PHK dan uang pesangon tidak jauh beda dengan yg diusung oleh kelompok buruh lain. Jadi yang kami urai hanya aspirasi yang berbeda saja.














