Oleh: P. Adriyanto
“Pada keesokan harinya Yohanes melihat Yesus datang kepadanya dan Ia berkata:” lihatlah Anak Domba Allah yang menghapus dosa dunia”
“Yohanes 1:29”
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dikenal istilah *borgtocht* yakni orang yang memberi jaminan terhadap seorang debitur, di mana dalam hal debitur ingkar janji/tidak memenuhi kewajibanya, maka borgtocht yang mengambil tanggungjawab untuk membayar hutang plus bunga yang harusnya menjadi beban debitur.
Dalam pelaksanaan IPO (Initial Public Offering)/penawaran saham perdana kepada masyarakat, perusahaan dijamin oleh *underwritter* yang menjamin bila saham yang diterbitkan tidak terjual/sisa, maka underwritter yang akan membelinya.
Jadi orang/perusahaan yang dijamin, merasa aman karena bebas dari segala risiko tuntutan atau kerugian.
Kita juga harusnya merasa aman dan memperoleh kedamaian karena Tuhan adalah guarantor/Penjamin kita dari segala hukuman atas segala dosa kita.
Kita akan memperoleh keselamatan bila kita dilahirkan kembali.
Semua orang pasti berdosa sehingga manusia telah kehilangan kemuliaan Allah. Namun, karena kasih karunia Allah, maka bagi orang yang percaya kepada Kristus akan memperoleh keselamatan. Keselamatan itu dapat kita peroleh hanya melalui Yesus.
*”Keselamatan tidak ada di dalam siapa pun juga selain di dalam Dia,* *sebab di bawah kolong langit ini tidak ada nama lain yang diberikan kepada manusia*
*yang olehnya kita dapat di selamatkan.”*
*Kis 4:12*
Yesus setia dan adil dalam mengampuni dan menyucikan kita dari segala dosa dan kesalahan kita. Kita tidak perlu ragu sehingga tetap hidup dalam bayang-bayang dosa.
Sebagai pengikut Kristus kita dengan penuh percaya dan Iman harus melangkah ke dalam terang yang dibawakan oleh-Nya.
Allah telah menjadikan Yesus sebagai hakim dunia dan Kristus akan datang ke dunia untuk kedua kalinya dan Ia membalaskan setiap orang menurut perbuatannya (Matius 16:27).
Amin.