Resolusi Konferensi Nasional Pengetahuan Dari Perempuan (PDP) III Tentang Seksualitas, Viktimisasi dan Penghapusan Kekerasan Seksual

0
1118

Kekerasan seksual adalah persoalan yang terus menerus hadir, semakin kompleks, merusak rasa aman perempuan, anak dan kelompok rentan, dengan dampak yang menghancurkan korban dan masyarakat secara umum, bahkan dapat menghancurkan masa depan pelaku dan keluarganya. Kekerasan seksual terjadi di ranah yang dianggap aman baik di ranah pribadi/keluarga, publik, dan negara. Pelaku beragam, dari yang memiliki hubungan personal/keluarga dengan korban, orang tak dikenal,  figur yang  punya otoritas, pejabat dan pelaku kebijakan, hingga tokoh spiritual.  Dari waktu ke waktu data lapangan juga memperlihatkan bahwa pelaku dan korban kekerasan seksual makin banyak yang berusia anak. Pemerkosaan berkelompok disertai dengan penganiayaan dan pembunuhan sadis atau disebut dengan femicida (pembunuhan perempuan karena korban adalah perempuan), juga makin sering terjadi.

 

Dengan persoalan kekerasan seksual yang masif, budaya, interpretasi agama, serta praktik perilaku yang hidup dalam masyarakat masih didominasi oleh pandangan yang bias dan menyalahkan korban pada khususnya, dan perempuan secara umum. Sementara itu belum ada payung kebijakan yang kuat,  komprehensif, dan menyediakan mekanisme yang efektif dalam memberikan pencegahan dan  perlindungan bagi perempuan korban.

 

Di balik persoalan seksualitas dan kekerasan seksual yang kompleks, ada konstruksi sosial dan konstruksi gender yang memberikan banyak pengaruh pada dimensi berbeda-beda yang bekerja secara bersamaan, dari yang historis, biologis, psikologis, sosial, budaya, ekonomis, spiritual, hingga politik-kebijakan. Dalam konferensi PDP III ini ditautkan pengalaman lapangan dalam pendampingan dan advokasi, serta kerja riset dan penyimpulan konseptual, untuk memperoleh energi dan pemahaman dalam rangka membangun pengetahuan baru mengenai persoalan seksualitas, viktimisasi, kekerasan seksual dan penghapusannya.

 

Isu Strategis

 

Isu strategis yang mengemuka dari diskusi:

 

a.      Kekerasan terhadap perempuan semakin beragam polanya, termasuk kekerasan di dunia maya dan penggunaan teknologi untuk mengendalikan, mendominasi, dan menghancurkan integritas dan keutuhan kemanusiaan perempuan. Ini dapat terjadi dalam ranah pribadi dan keluarga, ranah publik dan negara. Penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi juga mengungkap adanya gratifikasi seksual dimana perempuan korban rentan dikriminalisasi.

 

b.      Agama sejatinya diturunkan untuk menuntun umat kepada kebaikan. Namun pada realitanya terjadi penyalahgunaan agama untuk mengkonstruksi budaya dan memelihara praktik berbahaya yang berimplikasi negatif terhadap perempuan seperti praktik poligami, pelukaan/pemotongan genital perempuan, bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, perekrutan perempuan untuk radikalisme dan terorisme, serta politisasi agama utamanya dalam rangka mendulang suara untuk pemilu dan pilkada.

 

c.      Kemajuan teknologi memberi jalan lebih mudah bagi radikalisme dan terorisme untuk menyebarkan ideologinya. Perempuan memiliki peran berbeda-beda, sebagai anggota keluarga yang tidak mengetahui aktivitas dari agen radikalisme atau sebagai anggota keluarga yang mengetahui dan memberi dukungan. Apapun peran yang dimainkan, sesungguhnya perempuan banyak menjadi korban, misalnya  mengalami indoktrinasi ideologi suami, dan menjadi objek doktrin penafsiran yang bias gender (misal: poligami, dijadikan alat dalam eksploitasi rahim/reproduksi). Mereka dapat digolongkan sebagai korban, mengalami stigma di masyarakat, dan reviktimisasi yang menyebabkan mereka menanggung beban hidup yang sangat berat.

Baca juga  Himpunan Humas Hotel (H3) Selenggarakan Seminar & Musyawarah Nasional “H3 Summit 2023”

 

Penting dicatat bahwa peran perempuan di isu ini mengalami perubahan yang signifikan. Kelompok radikal-teroris berhasil memanfaatkan perempuan bukan saja sebagai pendukung tetapi juga dalam peran aktif seperti  perekrut,  penyandang dana,  dan  pelaku bom bunuh diri.

 

Sangat signifikan pula untuk dicatat bahwa perempuan dan keluarganya dari masyarakat umum juga rentan menjadi korban terorisme dan radikalisme dengan berbagai dampak negatifnya. Mereka mengalami kehancuran hidup dan masa depan. Hal tersebut meletakkan mereka pada posisi rentan yang memerlukan pemulihan jangka panjang.

 

d.      Perempuan kelompok rentan dan minoritas, seperti kelompok dengan orientasi seksual non heteroseksual pedila (perempuan yang dilacurkan) perempuan dengan disabilitas (mental maupun fisik) mengalami persoalan majemuk sebagai perempuan dan sebagai orang yang dilihat ‘berbeda secara normatif’, sehingga berpotensi lebih besar menjadi korban.  Di sisi lain kelompok rentan dan minoritas juga mengalami pengabaian. Stigma masih terus dilekatkan, yang berdampak terhadap kesulitan dalam akses terhadap informasi, hukum dan dipastikannya diperoleh hak-hak seksual dan kesehatan reproduksi.

 

e.      Terkait proses hukum dan penyediaan keadilan bagi korban, penanganan kekerasan seksual masih banyak membawa konstruksi seksualitas yang merugikan perempuan dan korban. Perempuan disimpulkan memberikan consent/ persetujuan bila tidak ada bukti perlawanan yang jelas, atau bila perempuan memiliki kesejarahan/identitas seksual ‘bukan baik-baik’. Korban masih menanggung beban pembuktian, dan kadang menghadapi perlakuan buruk atau merendahkan dalam proses hukum. Apabila tidak diselesaikan lewat hukum nasional, penanganan kekerasan seksual sering dilakukan diam-diam, tidak menyasar pada akar masalah dan justru menempatkan perempuan dalam ruang yang rentan viktimisasi. Kekerasan yang melibatkan penggunaan teknologi canggih dan di dunia maya makin menghadirkan tantangan dalam penanganan hukum yang berperspektif korban dan dalam mekanisme pembuktiannya.

 

f.      Penanganan kekerasan seksual pada khususnya, dan penanganan kekerasan terhadap perempuan pada umumnya dalam konteks pelanggaran HAM dan konflik juga menjadi sulit. Apalagi dalam konteks masa lalu dan impunitas yang telah berlangsung sangat lama. Untuk menyikapi itu diperlukan perspektif kemanusiaan yang komprehensif dan holistik. Kekacauan psikis dan buruknya kondisi hidup korban merupakan konsekuensi dari teror dan trauma yang dialami. Berbagai cara baru pemulihan dan penegakan HAM dilakukan untuk menghadirkan perubahan, berpusat pada pengalaman korban, memastikan ‘yang tidak tampak menjadi tampak’.

 

g.      Perempuan perlu memperoleh pengetahuan tentang berbagai bentuk kekerasan seksual; tentang hak-hak perempuan untuk memperoleh perlindungan; serta tentang bagaimana dapat meningkatkan agensi untuk menghindari kekerasan seksual.  Para pihak yang bekerja dengan dan untuk perempuan, atau disebut juga Perempuan Pembela HAM (women human right defender/WHRD) juga perlu mengelola pengetahuan terkait kekerasan seksual (baik bentuk-bentuk kekerasan seksual maupun berbagai pengalaman mendampingi korban), dalam rangka melakukan advokasi kebijakan, mengembangkan, memperkuat proses pendampingan korban dan penyintas kekerasan seksual, serta untuk penguatan diri perempuan pembela HAM itu sendiri.

Baca juga  Yayasan Bung Hatta Madani dan Universitas Bung Hatta Gelar Haul 43 Tahun Bung Hatta Sang Proklamator di TPU Tanah Kusir Secara Sederhana

 

h.      Dalam berbagai keterbatasan dan hambatan yang bersifat struktural-kebijakan, perlu dibangun inisiatif yang kreatif dalam cara-cara pemulihan/penguatan individual dan kolektif, termasuk pada korban dalam konteks konflik. Masuk di dalamnya pengembangan kelompok dukungan maupun bentuk-bentuk lain (seperti menulis jurnal atau diary, berbagai bentuk ekspresi seni). Perlu dipastikan waktu dan ruang yang aman bagi bentuk-bentuk penguatan mandiri ini. Hal ini bukan saja penting bagi korban, melainkan juga bagi para aktivis HAM yang bekerja tanpa batas, sehingga rentan pula mengalami kelelahan, kerentanan dan dampak kerja lainnya.

 

i.      Penanganan radikalisme-terorisme dan strategi nasional untuk pencegahannya penting untuk melibatkan kelompok-kelompok perempuan. Ini mengingat perempuan adalah korban yang kerentanannya perlu dipahami oleh pemangku kepentingan, sehingga kebijakan yang ada tidak mereviktimisasi perempuan. Di sisi lain perempuan juga mulai menjadi agen yang lebih aktif dalam radikalisme- terorisme sehingga juga diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif – dari perspektif sang agen perempuan, untuk dapat melakukan pencegahan dan penanganan yang lebih efektif.

 

j.      Hasil pemantauan dan pendokumentasian berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan Komnas Perempuan dan berbagai pihak lainnya perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah dan berbagai pihak di tingkat nasional dan daerah. Perlu ada basis data nasional, termasuk di dalamnya pendataan mengenai kekerasan yang dialami kelompok rentan/minoritas, dan perempuan dalam konteks radikalisme. Pemantauan dan pendokumentasian menjadi dasar dikembangkannya berbagai bentuk kebijakan, program, alokasi anggaran berperspektif gender untuk mengatasi kekerasan seksual. Kebutuhan akan perlindungan komprehensif juga harus jadi prioritas agar dapat mencegah, mengamankan, mengadili, menghukum dan memulihkan. Penting adanya keselarasan kebjakan di tingkat pusat hingga tingkat desa, serta penyediaan shelter (rumah aman) yang nyaman oleh negara.  Tinjauan kritis pada kearifan lokal menjadi signifikan dilakukan, dalam rangka membangun perspektif pro perempuan.

 

Rekomendasi

 

Kesepakatan resolusi ini memberikan tujuh belas (17) rekomendasi, diantaranya:

 

1) Membuat kebijakan komprehensif melalui pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang memastikan pencegahan, perlindungan, pengadilan, penjeraan dan pemulihan yang berprinsip pada HAM perempuan. Hal ini perlu disertai dengan harmonisasi kebijakan secara vertikal dan horisontal dalam isu penanganan dan pencegahan kekerasan seksual;

 

2) Mengembangkan terobosan pencegahan dan penanganan dalam berbagai bentuknya, melalui narasi kontra maupun narasi  alternatif dalam mencegah dan menangani  radikalisme;

Baca juga  PDIP Gelar Rakernas IV, Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kehadiran Negara Bagi Petani

 

3) Pelibatan kelompok-kelompok perempuan dalam strategi nasional untuk pencegahan dan penanganan terorisme, termasuk mendorong perempuan menjadi agen perdamaian. Perempuan dapat menjadi pemantau awal terhadap terjadinya gerakan radikal di lingkungannya. Testimoni perempuan korban juga dapat digunakan untuk mencegah dan menghentikan perekrutan pelaku terorisme;

 

4) Penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak me-reviktimisasi dan mengkriminalkan perempuan hingga menjangkau ke berbagai wilayah pedesaan dan kepulauan;

 

5) Menghapus adat dan budaya yang membahayakan perempuan (misal pelukaan/pemotongan genital perempuan [P2GP]) bukan hanya melalui kebijakan pemerintah namun disertai pula dengan edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya praktik tersebut dengan menggunakan bahasa yang dipahami masyarakat;

 

6) Memberdayakan pendamping dan korban untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan melakukan advokasi kebijakan, termasuk di dalamnya melindungi perempuan pembela HAM;

 

7) Menguatkan sinergitas dalam memberikan dukungan mekanisme kerjasama antar lembaga dalam penanganan perempuan korban kekerasan;

 

8) Membuat program pencegahan (termasuk pendidikan) dan penanganan yang komprehensif kepada kelompok rentan termasuk kelompok disabilitas dan keluarganya, pekerja migran dan keluarganya (terutama anak), serta warga lanjut usia;

 

9) Melakukan tindakan pencegahan, perlindungan dan penanganan bagi perempuan yang digunakan sebagai alat gratifikasi dan prostitusi dalam segala pola-polanya;

 

10) Mengintegrasikan pendidikan kesehatan seksual dan hak reproduksi ke dalam kurikulum di lembaga pendidikan formal dan informal, berbasis agama maupun umum, pada setiap tingkatan, termasuk sistem pencegahan, pengaduan dan penanganan kekerasan seksual;

 

11) Menyusun SOP penanganan kekerasan seksual di tingkat penyidikan yang lebih ramah korban. Penting pula melaksanakan pelatihan untuk penyadaran dan penanganan kekerasan terhadap perempuan berbasis HAM Perempuan kepada berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum dalam rangka membangun kepedulian, komitmen, dan sikap ramah terhadap korban;

 

12) Memenuhi hak-hak korban – termasuk hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik – dalam pemulihan korban kekerasan seksual terutama korban dari kelompok rentan dan minoritas seksual, termasuk mengembangkan dan melaksanakan mekanisme konseling bagi pelaku dalam rangka menghentikan proses reviktimisasi;

 

13) Menghentikan perkawinan anak melalui peningkatan usia perkawinan dan pemberian kesempatan seluas-luasnya bagi perempuan untuk meningkatkan pendidikan;

 

14) Negara menindaklanjuti hasil pemantauan dan pendokumentasian berbagai bentuk kekerasan seksual;

 

15) Negara membuat kebijakan komprehensif untuk mencegah, melindungi dan menindak kekerasan seksual yang terjadi di dunia maya, dengan menjunjung prinsip HAM perempuan;

 

16) Memikirkan strategi pelibatan berbagai pihak, termasuk laki-laki secara kritis, yang tidak menjadi gerakan terpisah dari gerakan perempuan;

 

17) Menunaikan hak korban kekerasan seksual di sejumlah wilayah konflik/pasca konflik dengan prinsip keadilan transisional, untuk hak kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan tidak berulang.

 

Jakarta, 24 – 26 Oktober 2017

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here