LBH Pers: Pemidanaan Majalah Tempo, Kompas TV Dan Inilah.Com Berdampak Buruk Untuk Demokrasi Indonesia

0
1509

Jakarta, Suarakristen.com

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjend (Pol) Aris Budiman telah melaporkan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Bertalian dengan itu, kini Aris Budiman juga melaporkan tiga media (Majalah Tempo, Kompas TV dan inilah.com) ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2017. Namun bukan hanya Aris Budiman yang melaporkan media-media tersebut ke pihak kepolisian, tetapi juga mantan Wakil Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri juga ikut melaporkan Tempo Media Group.

Atas peritiwa di atas, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyesalkan tindakan dua pejabat di atas yang tidak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers, sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dan cenderung melakukan upaya pemidanaan yang seharusnya dihindari, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers dan kebebasan berekpresi
Selain itu juga secara kelembagaan LBH Pers berpendapat:

Pertama, menyayangkan tindakan pelaporan pidana terhadap media Majalah Tempo, Kompas TV dan inilah.com, karena produk dari media tersebut adalah sebuah karya jurnalistik yang tentunya mempunyai ketentuan tersendiri tentang kode etik jurnalistik dan sebagaimana dalam UU Pers bahwa pekerjaan media di lindungi oleh undang-undang khususnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, Persoalan pemberitaan yang seharusnya terbebas dari ancaman pemidanaan dan oleh karena jika ada keberatan terkait pemberitaan maka seharusnya langkah yang harus diambil oleh Aris Budiman dan Wakil Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri adalah mengajukan hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya kepada Dewan Pers. Karena Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk menilai kode etik wartawan atau media yang dianggap mencemarkan nama baik.

Ketiga, seharusnya Aris Budiman dan Wakil Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri yang berstatus sebagai pejabat negara mengetahui dampak yang ditimbulkan jika persoalan pemberitaan berujung pada pemidanaan jurnalis atau media. Dampak yang terjadi adalah tertutupnya ruang-ruang demokrasi dimana masyarakat bisa mengetahui informasi yang berdasarkan pada fakta dan kode etik jurnalistik.

Baca juga  Penyanyi Rusli Zainudin Merilis Single Terbaru "Hanya Kamu": Siap Mewarnai Blantika Musik Nusantara

Oleh karena hal tersebut di atas, LBH Pers mendesak:

1. Kapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait pelaporan tindak pidana tersebut, dan meminta pelapor untuk menggunakan jalur sengketa pers dengan mengadukan pemberitaan kepada Dewan Pers. Hal ini juga di dasarkan dengan MOU Kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum.

2. Dewan Pers untuk proaktif berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, dalam upaya dekriminalisasi media Majalah Tempo, Kompas TV dan inilah.com dan kemudian memeriksa pemberitaan media tersebut sebagaimana pedoman kode etik jurnalistik Dewan Pers.

3. Aris Budiman dan Wakil Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri untuk lebih dahulu menggunakan jalur sengketa pers dengan mengadukan pemberitaan kepada Dewan Pers, bukan malah memidanakan pemberitaan atau medianya.

Jakarta, 07 September 2017
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)

Narahubung :
Nawawi Bahrudin 0815-961-3469
Direktur Eksekutif LBH Pers

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS
Jl. Kalibata TImur IV G, No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Telp. +6221-79183485, Fax. +6221-79183479, Hotline pengaduan:+6221-70305610
EMAIL : lbhpers@yahoo.com, WEBSITE : www.lbhpers.org

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here