Jakarta, Suarakristen.com.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) bersama puluhan anggotanya mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (15/5/2017) dan mendesak agar segera turun tangan mengawasi pengusutan kasus UPJJ II, yang disinyalir fiktif untuk tahun anggaran 2013. Arifin Nur Cahyono, selaku Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dalam Orasinya mengatakan : “Pengusutan kasus UPJJ II fiktif tahun anggaran 2013 yang bergulir dan diduga melibatkan Askiman Wakil Bupati Sintang yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum TERKESAN LAMBAN ditangani dan kami sampaikan pada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia agar turun tangan dan turut mengawasi pengusutan kasus ini yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat.” ungkapnya.
Perlu diketahui dan digarisbawahi, berdasarkan SK Bupati 1185 Tahun 2012 tentang pelimpahan atas sebagian atau seluruhnya kekuasaan Bupati Sintang selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Anggaran Tahun Anggaran 2013. Jelas sekali bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) diserahkan langsung kepada Pejabat kepala SKPD.
Kemudian, tercatat dalam Surat BPKP Perwakilan Kalbar No. SR 327/PW14/5/2015 tertanggal 4 Agustus 2015 atas perkara tersebut Negara dirugikan sebesar Rp.886.128.760 dari total pagu anggaran Rp. 1 Miliar.
“Di proyek jalan Jejora Dua-Sungai Ana, ada satu item yang tidak dikerjakan, ‘pengaspalan’, dan disebutkan sudah pencairan 100%. Proyek dikerjakan swakelola oleh UPJJ dinas Pekerjaan Umum Sintang dengan proyek jalan sepanjang 2 km,” jelas Arifin Nur Cahyono.
Arifin sampaikan sejauh ini telah belasan saksi dalam kasus tersebut. ”Para saksi telah memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan 2 terdakwa, yaitu Ramadhansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aef Subanjiri Hadi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” bebernya.
“Belum diperiksanya Askiman Wakil Bupati selaku KPA Tahun anggaran 2013 mengindikasikan Kejaksaan Negeri Sintang sudah mulai masuk angin,” terangnya.
Menurut Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) kewenangan Kepala SKPD terhadap Persetujuan Pencairan Keuangan Negara yang disebut Surat Perintah Membayar (SPM) indikasinya merupakan alasan kuat keterlibatan Askiman Wakil Bupati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU.
Untuk kedepan, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan mendorong agar tidak ‘tebang pilih’ penanganan kasus korupsi UPJJ II dan akan selalu mengawasi kasus ini sampai Askiman Wakil Bupati Sintang ditahan dan pihak Kejaksaan Agung mesti segera memerintahkan Kejati Kalimantan Barat periksa secara cepat Askiman yang diduga telah melanggar 2 pasal korupsi, Pasal 12 I dan huruf B Undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, selain itu Askiman diduga juga melakukan Pencucian Uang sebagaimana pasal 3 UU nomor 3 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.” pungkasnya. Delegasi menyampaikan petisi dan diterima oleh Staf Penerangan Kejaksaan Agung yang nantinya petisi tersebut akan diteruskan kepada Jaksa Agung.(fri)