Hari Natal, Partai UKM Serukan Persatuan dan Perdamaian
Jakarta, Suarakristen.com
Partai UKM (Usaha Kecil Menengah) di Hari Natal 25 Desember 2020 menyerukan agar seluruh komponen bangsa Indonesia untuk menjaga persatuan dan perdamaian. Momentum hari-hari besar keagamaan menjadi ruang kampanye pesan persatuan dan perdamaian untuk memperkokoh komitmen kebangsaan.
“Bagi umat kristiani Partai UKM mengucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2020. Semoga kita semua sebagai anak bangsa tetap bersatu dalam kedamaian dan ketentraman. Mari kita jaga soliditas dan egalitas antar sesama umat beragama,” ujar H. Bustan Pinrang Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Usaha Kecil Menengah (DPP Partai UKM), Jumat (25/12/2020).
Menurut Bustan sapaan akrabnya, Partai UKM memiliki 7 garis besar perjuangan. Diantaranya, keadilan sosial, kesejahteraan, ekonomi kerakyatan, kesetaraan ekonomi, kemajuan ekonomi, persamaan hak dan penegakan hukum. Katanya, salah satu perjuangan Partai UKM adalah memandang bahwa setiap orang berhak menjalankan ibadahnya dan setiap agama melaksanakan kegiatan keagamaannya
“Persamaan hak adalah bagian dari cita-cita perjuangan bersama dalam Ideologi Pancasila sebagai dasar bernegara. Persamaan hak untuk menjalankan ibadah adalah hak universal yang harus diterima agama manapun,” demikian penjelasan pria asal Pinrang Sulawesi Selatan ini.
Bustan mengutarakan, momentum hari-hari besar keagamaan harus dijadikan juga sebagai hari simbol peduli dan berbagi pada sesama umat manusia. Apalagi kepada mereka-mereka yang terkena dampak pandemi Covid-19.
“Marilah kita berbagi rejeki dan kebahagiaan kepada sesama umat manusia, agar kita bisa merasakan penderitaan sesama,” tukasnya.
Terakhir katanya, Partai UKM juga akan berjuang lewat politik agar masyarakat bisa terlindungi dan sejahtera dalam kehidupan perekonomian. Setiap warga negara berhak hidup layak dan mendapatkan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, layanan sosial dan kebebasan beragama.
“Negara harus bisa menjamin kesejahteraan rakyatnya dan memberikan akses sosial secara adil melalui penegakan hukum. Segala sesuatu yang melanggar hukum, termasuk melarang orang beribadah, harus ditindak secara hukum,” pungkas Bustan. (red)