Rita Pranawati, MA (Wakil Ketua KPAI): Pencegahan Perkawinan Anak Tanggung Jawab Bersama

0
593

Rita Pranawati, MA (Wakil Ketua KPAI): Pencegahan Perkawinan Anak Tanggung Jawab Bersama

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

KPAI memandang bahwa perkawinan anak harus menjadi perhatian semua pihak, mengingat dampak sistemik dan berkelanjutan dari perkawinan anak.

Perkawinan anak akan menyebabkan kondisi sulit bagi anak, baik putusnya pendidikan, kerentanan kesehatan reproduksi, kerentanan kehidupan keluarga, hingga berdampak pada stunting dan kemiskinan yang berkelanjutan.

Perkawinan anak berdampak bagi sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.

Pengesahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan merupakan momentum baik untuk mencegah praktik perkawinan anak serta membuat mekanisme kehadiran negara mencegah perkawinan anak melalui aturan dispensasi kawin.

“Selain menjaga agar teknis pelaksanaan dispensasi kawin berjalan sebagai upaya perlindungan anak, upaya pencegahan lainnya mulai dari pembuatan kebijakan, program dan penganggaran khususnya kabupaten/kota hingga ke desa/kelurahan, pencegahan perkawinan anak yang tidak tercatat, hingga pembentukan tim pencegahan dan penanganan perkawinan anak harus ada” kata Rita Pranawati, wakil ketua KPAI, dalam Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak yang diselenggarakan KPAI, Rabu 2 Desember 2020.

Hadir dalam kesempatan ini Pembicara Kunci Diah Pitaloka S.Sos, M.Si, anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Amran Suadi, SH, MH, MM, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Woro Srihastuti Sulistyoningrum, S.ST, MIDS, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga BAPPENAS, serta Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dra. Lenny N Rosalin, MSc, MFin.

Angka prevalensi perkawinan anak di tahun 2019 adalah 10,8% dengan target 8,74% pada tahun 2024. Sedangkan angka permohonan dispensasi kawin dari BADILAG RI, Januari-Juni 2020 sebanyak 49.684, padahal di tahun 2019 berjumah 29.359. Kenaikan usia perkawinan dalam UU Perkawinan tentu akan ada peningkatan jumlah permohonan dispensasi kawin. Hal ini harus dimaknai positif sebagai bentuk ketertiban hukum dan memudahkan pendampingan. Sedangkan selama pandemi dilaporkan adanya perkawinan usia anak karena situasi kerentanan ekonomi keluarga, situasi pengasuhan dan pendidikan selama pandemi, maupun karena kekhawatiran anak pulang malam, serta potensi melanggar norma susila dan agama, sehingga anak dinikahkah orang tua.

Baca juga  Azarine Cosmetics Raih Penghargaan Alle Awards Kategori Most Significant Formula

Dalam kegiatan yang diikuti 500 peserta secara virtual baik dari kalangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Kementrian Agama, Dinas PP dan PA beserta Puspaga, dan KPAD seluruh Indonesia, KPAI menyampaikan temuannya.

KPAI dalam pengawasan perkawinan usia anak, terkait teknis persidangan dispensasi kawin, menemukan bahwa prosedur mengadili perkara dispensasi kawin secara umum sudah berjalan dengan baik meskipun masih ada catatan. Misalnya penggunaan atribut mengadili perkara anak, masih kurangnya perspektif perlindungan anak dalam mengadili dispensasi yang seharusnya juga merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, pemastian hak pendidikan dan kesehatan anak jika dikabulkan, dan landasan kebolehan anak menikah dengan perspektif aqil baligh. Dalam hal ini KPAI merekomendasikan adanya pelatihan hakim yang berperspektif perlindungan anak dan ketersediaan ruang khusus untuk mengadili perkara anak di Pengadilan Agama.

Kebijakan pencegahan harus dilakukan diantaranya dengan sosialisasi tentang hadirnya UU Perkawinan yang baru. Studi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyebutkan bahwa 59% responden penelitian menyatakan belum memahami UU Perkawinan paska perubahan. Studi ini juga didukung hasil pengawasan KPAI bahwa proses permohonan dispensasi sering berjalan lambat karena kurang pahamnya masyarakat akan perubahan Undang-undang tersebut. Oleh karena itu, KPAI merekomendasikan agar guru di sekolah/madarasah, penyuluh di KUA, tenaga kesehatan, Puspaga, tokoh agama dan tokoh masyarakat bekerjasama dalam pencegahan perkawinan anak. Dalam hal anak dimohonkan, maka SKPD terkait yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Kementrian Agama, Dinas Sosial, harus bersinergi mendampingi anak, melakukan upaya pencegahan, serta tetap melakukan pendampingan baik permohonan diterima maupun ditolak. Pendampingan penting agar anak tetap terpenuhi hak pendidikan, kesehatan, dan mengurangi risiko kerentanan lain yang ditimbulkan. KPAI akan mengirimkan rekomendasi hasil pengawasannya kepada Kementrian Lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Semoga anak-anak Indonesia terlindungi dari perkawinan usia anak.

Baca juga  Kepindahan ASN ke IKN Bukan Merupakan Paksaan, Melainkan sebuah Kewajiban

Salam Hormat,

Rita Pranawati, MA
Wakil Ketua KPAI
081328716370

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here