Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H., dkk. Mendeklarasikan Partai Berbasis Kristen: Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera 

0
1663

 

Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H., dkk. Mendeklarasikan Partai Berbasis Kristen: Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H., dkk. Mendeklarasikan Partai baru Berbasis Kristen bernama “Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera” (PDRIS), di Hotel Ciputra, Jakarta (7/7/20).

Kamaruddin Simanjuntak, S.H., bertindak selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera ” Ketum PDRIS”; Drs. Santun Lumban Gaol, M.AP, bertindak selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera ”Sekjend PDRIS” ; dan, Temmy Jaya Limawai, S.H., bertindak selaku Bendahara Umum Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera ”Bendum PDRIS”., mewakili sekitar 30 orang para pendiri, penasehat dan pengurus DPP PDRIS yang turut hadir di acara Deklarasi Pendirian PDRIS, secara resmi mendeklarasikan PDRIS.

Kamaruddin Simanjuntak, S.H., Ketum PDRIS

 

Dalam konferensi pers tersebut, Kamaruddin Simanjuntak, S.H., menjelaskan latar belakang dan visi-misi PDRIS.

Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan,”Menyikapi semakin maraknya kasus Intoleransi dan kebencian antar sesama yang terjadi akhir-akhir ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya pasca jatuhnya Pemerintahan Orde Baru dan/atau lahirnya Orde Reformasi, kami melihat begitu banyak penyimpangan yang terjadi diberbagai sektor pemerintahan, swasta dan organisasi kemasyarakatan, sehingga sistem pengelolaan bangsa dan Negara RI menjadi sangat jauh dari Harapan & Cita-Cita Luhur Para Pendiri Bangsa dan Negara Republik Indonesia, yaitu : Negara yang seharusnya dikelola berdasarkan Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, dengan konsep keberagaman Bhinenka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI, akan tetapi akhir-akhir ini tidak lagi demikian, khususnya maraknya kasus tentang intoleransi, kebencian atas keberagaman : Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan “SARA” yang begitu mudah menjadi penyulut permasalahan kebencian akhir-akhir ini.

Bahwa Pancasila adalah Ideologi dan Dasar Negara yang merupakan landasan dari segala keputusan bangsa dan Negara, seharusnya menjadi satu-satunya ideologi tetap sebagai pemersatu Bangsa dan Negara RI serta mencerminkan kepribadian bangsa dan NKRI. Pancasila yang merupakan Dasar & Ideologi Bagi Bangsa & Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila seharusnya dipergunakan sebagai sumber-segala sumber hukum RI, untuk mengatur pemerintahan Berbangsa & Bernegara. Pancasila yang merupakan ide & gagasan pemersatu Bangsa & Negara RI merupakan kesepakatan bersama dari para Pendiri Bangsa & Negara Republik Indonesia yang telah mengutamakan semua kepentingan bersama Rakyat Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke dan/atau dari Mianas sampai kepulauan Rote ;

Bahwa sejak Orde Reformasi bergulir, selain maraknya kasus kebencian & intoleransi, masih banyak kasus lain yang sangat menonjol dan merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara yaitu : Kejahatan Tindak Pidana Korupsi, & Money Politic Serta Nepotisme yang justeru semakin marak & menggurita disemua lini Pemerintahan maupun Swasta, walaupun Negara 18 tahun yang lalu telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia “KPK RI” berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu : “Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)” dan diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan, akan tetapi yang ada setiap hari, kita telah melihat dan mendengar justeru semakin banyak Pejabat Negara dan Politisi bersama Pengusaha yang ditangkapi oleh Penyidik KPK RI karena kejahatan korupsi;

Baca juga  Indonesian American Lawyers Association (IALA) Sampaikan AMICUS CURIAE Kepada Mahkamah Konstitusi RI  

Namun setelah kami teliti dan pelajari serta cermati apa yang menjadi penyebab masalah tersebut adalah bahwa ternyata sulitnya KPK RI memberantas Kejahatan korupsi adalah justeru disebakan oleh Partai Politik masih menerapkan Pungutan berupa Mahar Politik, Money politic, Pungutan dan Pengeluaran Pribadi dari Calon Eksekutif Dan Legislatif yang berlebihan dan jauh melampaui Gaji/Pendapatan yang akan diperoleh bila sekiranya yang bersangkutan terpilih menjadi Pejabat Eksekutif dan/atau Kepala Daerah dan/atau Anggota Legislatif, artinya bahwa sampai kapanpun bila sistem kepartaian masih sarat dengan Money politic dan Mahar Politik, maka kejahatan tindak pidana Korupsi & Kebencian Anatar SARA, tidak akan bisa hilang dari NKRI karena Partai politiklah sebagai “Pencari & Penyaji SDM” yang akan duduk mengisi Lembaga-lembaga Negara Eksekutif dan Legislatif ;

Negara Dan Pemerintahan tidak boleh lagi dikelola dengan cara – cara lama yaitu Kebencian dan Mahar Politik serta Money Poltic, akan tetapi Negara dan Pemerintahan harus dikelola dengan cara yang baru, yaitu negara dan Pemerintahan harus dikelola secara Profesional, Proporsional dan obyektif dan terbebas dari semangat Intolransi dan kebencian, baik pengelolaan Pemerintahan Dalam Negeri maupun Luar Negeri / internasional, serta Negara RI ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, dengan Konsep Kasih, Persaudaraan Dan Saling Menghormati Didalam Kesetaraan ;

Karena utu, untuk mengatasi kebuntuan maraknya kasus intoleransi, Kebencian dan Kejahatan Korupsi serta Money Politic itu, maka pada hari ini, Selasa tanggal 7 Juli 2020, telah kami dirikan secara resmi Partai Baru yang terbebas dari Kejahatan Intoleransi, Kebencian dan Kejahatan korupsi serta Money Politic yaitu : Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera ”PDRIS” yang bernafaskan kebenaran Alkitab dan berazaskan ideologi Pancasila dan Undang undang Dasar 1945 dengan semangat Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.”

Baca juga  Spektakuler! Ini Daftar Lengkap Artis yang Meramaikan HSS Series 5 Jakarta di GBK

Jelas Kamaruddin Simanjuntak lebih lanjut,  Visi dan Misi Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera ”PDRIS” adalah sebagai berikut :

VISI

Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang demokratis dan sejahtera dibidang Sosial, Ekonomi, Politik dan Hak-hak Sipil, Terlindungi, Cerdas, Adil dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta menjunjung tinggi supremasi hukum & Ham yang Bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945

MISI

1. Membangun masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi penegakan hukum, keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia;

2. Membangun kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang bebas beribadah sesuai keyakinannya, toleran, rukun dan damai serta saling menghormati, tanpa tekanan dan tanpa perlakuan yang diskriminasi dalam bentuk apapun;

3. Membangun masyarakat Indonesia yang mandiri, jujur, cerdas, dan berintegritas serta demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:

4. Mendorong dan mendukung pembangunan penguatan sistem pertahanan dan keamanan negara yang berada dalam poros kemaritiman baik nasional dan regional, demi terwujudnya kedaulatan wilayah teritorial lewat politik Anggaran dan program-program kerja yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

5. Membangun kualitas Sumber Daya Manusia, khususnya –generasi muda yang bertalenta dan memiliki karakter serta mampu beradaptasi dengan mengikuti dan terlibat didalam perkembangan teknologi:

6. Membangun Ekonomi Indonesia yang maju, sejahtera secara merata dan menyeluruh baik dibidang Agraris -yaitu berdaulat di bidang Ketahanan Pangan kemaritiman, kelautan, dan berdaulat dibidang sumber daya Energi, Energi terbarukan, Air dan Ekonomi kreatif yang berbasis teknologi;

7. Membangun masyarakat Indonesia yang solider, berjiwa gotong royong dan kesetiakawanan sosial dalam membela Negara;

8. Membangun masyarakat Indonesia dan generasi muda yang sehat, cerdas, berprestasi, mencintai lingkungan dan dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lain; dan

9. Membangun masyarakat dan generasi emas yang terbebas dari perilaku korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas dan terorisme, serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Tentang Logo PDRIS, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan:

Adapun lambang dan arti dari Lambang Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera ”PDRIS” adalah terdiri dari : Merpati Dan Peta Indonesia, Padi Dan KapasBersalaman Tangan, Bintang Dengan Latar Belakang Bulatan Warna Biru, Merah Dan Putih :

Burung Merpati : Melambangkan Roh Kudus/ Roh Tuhan  melindungi dan menyinari dengan sinar kasihNya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang juga melambangkan : Perdamaian, Kasih dan kesetiaan serta Takut akan Kuasa Tuhan ;

Baca juga  Kemenpan RB Pastikan ASN IKN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

Peta Indonesia dengan warna hijau : melambang yurisdiksi PDRIS adalah atas seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Padi dan kapas: melambangkan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia;

Bersalaman : Melambang kesepakan dan hubungan yang sangat Erat antar Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan yang sangat harmonis dan baik dalam memupuk persaudaraan serta kerjasama yang baik ;

Bintang : melambangkan Perisai rakyat dan kemakmuran ;

Jumlah sayap kiri dan kanan Burung merpati sebanyak 50 helai : melambangkan jumlah Pendiri sebanyak 50 orang ;

Bulu Ekor Burung Merpati 12 Helai : melambangkan jumlah Tim kecil yang mempersiapkan seluruh perangkat partai sampai dibuat dan ditandatangninya akta pendirian PDRIS;
Jumlah Pati 7 Butir : melambangkan tanggal pendirian Partai pada Hari Selasa, tanggal 7;

Jumlah kapas 7 buah ; melambangkan bulan 7 ( Juli ) sebagai Pendirian PDRIS ;
Bulu Leher Burung Merpati berjumlah 20 Helai melambangkan tahun 2020 sebagai tahun pendirian PDRIS;

Wara Biru: melambangkan Profesionalisme, Kecerdasan, Kepercayaan diri dan kekuatan ;
Merah : melambangkan keberanian dan Pengorbanan untuk mencapai Visi dan Misi PDRIS ;

Warna Putih : melambangkan Kesucian dan Kebenaran hakiki PDRIS dalam bersikap dan bertindak mengurus Partai, Negara dan Pemerintahan !

Ketika ditanya tentang target PDRIS, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan:

Adapun target PDRIS adalah ikut serta dalam Pemilu 2024 untuk memenangkan minimal 30 % suara, agar bisa membentuk fraksi di DPR RI senayan dan memenangkan minimal 30 % Kekuasaan / Pemerintahan Eksekutif dan legislatif, yang bertujuan untuk mereformasi hukum dan perundang-undangan agar selaras dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI serta memperjuangkan terbentuknya Undang-undang RI tentang Kebebasan Umat Beribadah dan Beragama sebagai wujud dari Konstitusi pasal 29 UUD 1945 sehingga masyarakat Indonesia bisa hidup lebih sejahtera Spritual dan jasmaniah ;
Ikut serta membentuk Pemerintahan yang baik dan benar serta berguna untuk rakyat, mengelola Pemerintahan dan Negara secara bersih, akuntabel serta professional, proporsional serta obyektif, dengan system pengelolaan keuangan yang terbuka dan transfaran serta dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia !;

Membangun manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila, takut akan Tuhan, maju jasmani dan rohani, mandiri dan hidup sejahtera ;

Membuka hubungan Diplomatik dengan semua Bangsa Dan Negara Tanpa Kecuali, dengan konsep kasih dan persaudaraan didalam kesetaraan serta membangun kerjasama yang saling menguntungkan

Hadir dalam deklarasi pendirian PDRIS sekitar 50 orang, yang terdiri dari para pendiri, penasehat, penyantun, pengurus dan simpatisan PDRIS.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here