EDITORIAL MEDIA INDONESIA

0
606

EDITORIAL MEDIA INDONESIA

*Larangan Mudik belum Terlambat*

 

*PEMERINTAH akhirnya mengambil langkah paling tegas dalam rangkaian upaya penanggulangan wabah covid-19 sejauh ini*. _Dilarang mudik!_ Larangan tidak lagi terbatas untuk aparat sipil negara, pegawai BUMN, ataupun TNI/Polri seperti sebelumnya, *tetapi berlaku untuk masyarakat lebih luas*.

*Tepatnya, untuk seluruh warga yang tinggal di wilayah-wilayah yang menjadi zona merah covid-19 dan sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB*. Larangan ini berlaku efektif terhitung pada hari pertama Ramadan, yakni pada 24 April. *Meski begitu, sanksi tegas baru diterapkan mulai 7 Mei*.

*Larangan ini disebut-sebut terlambat. Ratusan ribu orang telah lebih dulu keluar dari zona merah Jabodetabek untuk mudik*. Itu jumlah akumulasi dari sejak pemerintah masih gamang menerapkan kebijakan karantina sampai akhirnya memberlakukan PSBB. *Para pemudik, terutama yang kehilangan mata pencaharian, memilih kembali berkumpul dengan keluarga di kampung halaman*.

*Meski begitu, masih ada jutaan lainnya yang berniat melanjutkan ritual pulang kampung selama periode Ramadan dan Lebaran*. Hasil survei daring Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan menunjukkan sebanyak 57% responden yang potensial sebagai pemudik memutuskan untuk tidak mudik, 37% belum mudik, dan 7% sudah mudik. *Dari jumlah yang belum mudik, sebanyak 34% menyatakan tetap akan mudik.*

*Kemudian, menurut hasil survei Katadata Insight Center (KIC), sebanyak 12% responden menyatakan akan mengabaikan imbauan tidak mudik*. Bila dihitung sebagai representasi pemudik, jumlah mereka tidak kurang dari 3 juta orang.

*Dengan begitu, larangan mudik bisa dikatakan belum benar-benar terlambat*. Kini tinggal teknis penerapan di lapangan agar larangan itu benar-benar efektif. *Kementerian Perhubungan menyatakan seluruh angkutan umum dan kendaraan pribadi akan dilarang keluar atau masuk zona merah dan wilayah PSBB*. Kendaraan yang bisa melintas batas zona itu hanya angkutan logistik dan barang.

Baca juga  Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar "Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan", Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability - Solvability - Hospitality

*Penjabaran larangan mudik seperti itu cukup melegakan*. Artinya, larangan tidak sebatas orang yang hendak pulang ke kampung halaman, tetapi untuk semua perjalanan lintas batas zona merah covid-19.

*Maka logikanya, operasional seluruh moda transportasi penumpang mulai dari bus antarkota antarprovinsi, kereta api jarak jauh, kapal laut, hingga pesawat terbang harus disetop*. Selain itu, tutup semua celah yang bisa dimanfaatkan kendaraan pribadi untuk mencuri-curi jalan ke luar dan masuk zona.

*Yang tidak kalah penting ialah penegakan aturan*. Ketegasan merupakan kunci efektivitas upaya menanggulangi wabah covid-19. *Bila sanksi telah ditetapkan, tidak satu pun pelanggar yang diperbolehkan lolos*.

*Ketegasan juga tecermin dalam redaksional peraturan*. Jangan sampai terdapat celah-celah kelonggaran yang bisa dimanfaatkan hingga kontraproduktif terhadap tujuan aturan itu sendiri.

*Contohnya, kebijakan memberikan izin kepada industri secara luas untuk beroperasi di tengah PSBB*. Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat 834 badan usaha yang seharusnya tidak masuk pengecualian, tetapi beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian.

*Pantas saja semenjak PSBB diterapkan, Ibu Kota justru lebih ramai ketimbang ketika kebijakan social distancing baru berupa imbauan*. Sebuah bukti bahwa pemerintah masih gamang menentukan prioritas, nyawa rakyat, atau perekonomian.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here