Transformasi Penguatan Pengawasan Obat dan Makanan

0
1031

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan menuntut Badan POM untuk segera memperkuat lembaganya. Penguatan tersebut dilakukan melalui perubahan struktur organisasi dengan menyesuaikan program dan kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi yang diamanatkan dalam Perpres tersebut, terlebih pengawasan obat dan makanan bersifat strategis karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menegaskan pentingnya tugas Badan POM karena menyangkut multisektor yaitu aspek kesehatan, sosial/kemanusiaan, ekonomi, dan keamanan/ketertiban masyarakat. Badan POM membangun visi obat dan makanan aman meningkatkan kesehatan masyarakat dan daya saing bangsa. Visi ini dicapai dengan (1) memfasilitasi pengembangan industri obat dan makanan dengan keberpihakan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); (2) memperkuat fungsi pengawasan untuk memastikan obat dan makanan sampai ke masyarakat terjamin aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu.

Badan POM juga (3) memperkuat kemitraan dengan lintas sektor, lintas kepemerintahan, akademisi, masyarakat, media, dan peran serta masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan; serta (4) meningkatkan kelembagaan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengawasan obat dan makanan, tidak hanya di Badan POM tetapi juga lintas sektor dan lintas kepemerintahan.

“Sesuai dengan visi dan misi Badan POM tersebut, strategi pengawasan semakin diperkuat terutama dalam penegakan hukum di bidang obat dan makanan sebagai upaya melawan kejahatan kemanusiaan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari produk yang berisiko terhadap kesehatan,” jelas Kepala Badan POM. Namun, untuk itu Badan POM juga memberikan bimbingan dan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha obat dan makanan, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat memenuhi ketentuan dan berdaya saing nasional maupun global. Setiap pejabat dan pegawai Badan POM harus memahami tugas dan fungsinya untuk mencapai visi dan misi Badan POM tersebut.

Baca juga  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan: RUU TNI Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwi Fungsi TNI dan Militerisme.

Badan POM terus melakukan pembaruan termasuk penataan kepemimpinan melalui pelantikan pejabat struktural untuk memperkuat kinerja pengawasan agar terwujud obat dan makanan aman meningkatkan kesehatan masyarakat dan daya saing bangsa. Pejabat yang dilantik merupakan SDM pilihan yang berpotensi untuk dapat mendukung pencapaian tujuan Badan POM. Promosi dan mutasi pejabat struktural merupakan bagian dari pembangunan kepemimpinan dalam organisasi. Posisi dan jabatan baru juga memberikan tantangan untuk mengasah kapasitas kepemimpinan. Optimalisasi potensi dan kinerja sumber daya kepemimpinan ini menjadi langkah penting dalam pencapaian tujuan organisasi.

“Badan POM memiliki peran penting dalam pembangunan nasional melalui perlindungan masyarakat dari obat dan makanan yang tidak aman, terutama bagi generasi penerus bangsa. Karena itu, setiap pejabat Badan POM harus benar-benar memahami perannya sebagai pelayan masyarakat,” ungkap Penny K. Lukito. “Semua yang dilakukan Badan POM ditujukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Jadi pejabat Badan POM harus cermat dan mampu membedakan serta mengambil langkah yang tepat dengan professional dalam melakukan tugas dan fungsinya dalam pengawasan dan penindakan.

Membedakan perkara yang harus ditindaklanjuti dengan pembinaan dan bimbingan, atau perkara kejahatan yang harus ditindak tegas dan profesional,” lanjutnya.

Kepala Badan POM menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan output dipenuhinya target kinerja. Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian, demikian bunyi Pasal 56 PP tersebut.

Karena itu, Kepala Badan POM mengajak seluruh jajaran untuk menjadi pemimpin teladan yang berintegritas serta berani mengambil risiko untuk kebenaran dan kebaikan bangsa. “Lakukan perubahan untuk membangun sistem menjadi lebih efisien, efektif, dan memberikan pelayanan publik terbaik, dengan bekerja profesional, proaktif, inovatif, dan terbuka, sesuai dengan visi dan misi yang terus dibangun di Badan POM,” pesan Penny K. Lukito. “Jangan menjadi PNS yang pasif. Mari laksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dengan menjadi PNS bekerja lebih cerdas, proaktif, dan berinovasi demi kemajuan Indonesia.” tutupnya.

Baca juga  Tekan Tingkat Kematian Ibu di Indonesia melalui Program MARCH Kolaborasi Inggris, Indonesia dan UNFPA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here