JPIP: HAPUS DISKRIMINASI DALAM KEBIJAKSANAAN IMPOR SCRAP PLASTIK

0
666
Lintong Manurung, M.M., Ketua Umum JPIP saat memberikan kata sambutan.

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Industri hilir pengguna bahan baku plastik menggunakan virgin plastik atau/dan scrap plastik sebagai bahan baku dalam proses produknya. Dalam proses produksi dalam penggunaan bahan baku tersebut , alternatif pemakaian scrap plastik akan menghasilkan biaya produksi yang jauh lebih ekonomis apabila dibandingkan dengan penggunaan virgin plastik karena harga scrap plastik jauh lebih murah dibandingkan dengan virgin plastik (Dipasar dunia harga scrap plastik hanya 20%-50 % dibandingkan virgin plastik) . Penggunaan scrap plastik ini pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri hilir pengguna bahan baku plastik dipasar dalam negeri maupun di pasar global. Umumnya penggunaan virgin plastik sebagai bahan baku industri hanya diprioritaskan untuk industri hilir pengguna plastik yang memerlukan spesifikasi khusus, misalnya produk kemasan untuk makanan dan farmasi karena memerlukan plastik yang membutuhkan persyaratan kesehatan dan sebagainya.

Industri hilir pengguna bahan baku baku plastik ini, memberikan sumbangan yang sangat besar kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan menghasilkan devisa kita yang disumbangkan oleh industri-industri seperti : tekstil, elektronika, table ware, kemasan, alat rumah tangga dan industri lainnya. Seluruh jenis industri pengguna bahan baku plastik ini diperkirakan menyumbang 40 % dari Produk Domestik Bruto yang mencapai US $ 400 milyar, ekspor sebesar US $ 50 Milyar dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 8.000.000 orang.

Berdasarkan Data Industri Plastik Indonesia tahun 2018, Neraca pengadaan plastik (PP. PE, PS, PV) didalam negeri per tahun adalah sebagai berikut : Kebutuhan= 5.600.000 ton, Produksi= 2,300,000 ton (data INAPLAS), Impor =1.670.000 (data BPS) ton dan produksi industri recycle (daur ulang) = 1.655.000 ton (data ADUPI &APDUPI). Untuk mengatasi kekurangan bahan baku plastik didalam negeri tersebut yang mencapai 1.670.000 ton/tahun tersebut, Pemerintah telah menetapkan 2 (dua) kebijakan importasi yang berbeda, yaitu :

Baca juga  Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

1) Bebas impor apabila plastik di impor dalam bentuk origininal (virgin plastic).
2) Adanya pembatasan oleh Pemerintah cq Kementerian LHK apabila di impor dalam keadaan scrap plastik. Dan sekarang ini Kementerian LHK telah menetapkan bahwa impor skrap plastik hanya diberikan kepada perusahaan industri daur ulang (recycling industries) yang sudah pernah melaksanakan impor.

Sebagian besar industri daur ulang yang telah mendapat izin berproduksi dari Pemerintah, tidak diiizinkan untuk mengimpor skrap plastik dengan alasan yang tidak jelas dan transparan, karena sebagian industri daur ulang ini bahkan mendapat alokasi impor dari Kementerian Perdagangan, setelah mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian LHK yang kemudian ditindak lanjuti dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kebijakan impor scrap plastik hanya diberikan kepada industri recycling tertentu oleh Menteri LHK tersebut dinilai sangat diskriminatif dan menciderai rasa keadilan, kontra produktif dalam upaya untuk: peningkatan kegiatan ekonomi di sektor industri, peningkatan daya saing dan peningkatan ekspor untuk memperoleh devisa dari industri hilir pengguna bahan baku plastik,.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, JPIP menghimbau Pemerintah agar menghapus kebijakan diskriminatif impor scrap plastik tersebut, karena:
1. Menciderai hak industri recycling yang telah mendapat izin usaha.
2. Meningkatkan biaya ekonomi bagi industri recycling dan industri pengguna bahan baku plastik.
3. Melaksanakan penyederhanaaan dalam proses administrasi dan pengajuan alokasi impor bagi industri recycling. Pengajuan masing-masing perusahaan untuk mendapatkan rekomenasi import yang dimulai dari: Kementerian LHK, yang kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai Pembina industri dan terakhir oleh Kementerian Perdagangan sangat merepotkan, membutuhkan waktu dan mengakibatkan biaya tinggi.

Jakarta, Maret 2019

Lintong Manurung

Ketua Umum DPP Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan

Baca juga  Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) Meyakini Hakim MK Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here