PT Aquafarm Nusantara Memaksa Masuk dalam Gugatan Aquo Tanpa Legal Standing yang Jelas

0
773

Jakarta, Suarakristen.com

 

Kuasa Hukum PT Aquafarm Nusantara (anak perusahaan Regal Springs dari Swiss) sebagai Pemohon Intervensi memaksa untuk masuk sebagai Pihak di dalam Gugatan aquo. Hal ini disampaikannya dalam Sidang lanjutan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) gugatan pencemaran Danau Toba pada Selasa (26/2/2019) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagaimana disampaikan oleh Robert Paruhum Siahaan, SH dalam keterangannya pada Rabu (27/2/2019) petang di Jakarta.

Robert Paruhum Siahaan, S.H selaku Ketua Tim Litigasi YPDT mengaku heran melihat Kuasa Hukum Pemohon Intervensi. Pasalnya, “Sudah jelas dan pasti Gugatan aquo tidak menyangkut dan menyentuh hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan Pemohon Intervensi. Inti Gugatan aquo adalah berkaitan dengan kewenangan dari Para Tergugat yang tidak melakukan pengendalian lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba,” ujar Robert. Bahkan Robert sendiri balik bertanya soallegal standing dari Pemohon Intervensi yang memaksakan diri masuk sebagai Pihak di dalam Gugatan aquo.

Pemohon Intervensi menyatakan tanggapannya di depan persidangan bahwa mereka mempunyailegal standing untuk masuk di dalam Gugatan aquo. Alasannya disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Intervensi adalah bahwa Penggugat di dalam Provisi menyatakan: “Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan penghentian semua sumber pencemaran dan tidak terbatas pada menghentikan seluruh mekanisme/kegiatan yang menimbulkan pencemaran air Danau Toba.”

Sebagaimana dijelaskan Robert di atas bahwa alasan Pemohon Intervensi tidak menyangkut kepentingan mereka. Pihak YPDT (Yayasan Pencinta Danau Toba) hanya menggugat Pihak Pemerintah, baik Pemerintah Pusat (dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) maupun 4 (empat) Pemerintah Daerah (Gubernur Sumatera Utara, Bupati Simalungun, Bupati Samosir, dan Bupati Toba Samosir), karena abai menjaga lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba (KDT), sehingga menimbulkan pencemaran di KDT. Pencemaran tersebut tidak hanya pencemaran air Danau Toba, tetapi juga pengerusakkan kawasan hutan yang mengeliling KDT turun berdampak pada kerusakan dan pencemaran Danau Toba.

Baca juga  Merayakan Kebaikan Tuhan dalam HUT Ke- 45 PGPI

Menanggapi permohonan Kuasa Hukum Pemohon Intervensi, Ketua Majelis Hakim menegurnya karena menyampaikan alasan tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. Jadi alasan Pemohon Intervensi tidak sesuai dengan Gugatan aquo.

Terkait alasan Pemohon Intervensi, Try Saragih, SH, MH (Anggota Tim Litigasi YPDT) menuturkan bahwa Pemohon Intervensi kembali mencari-cari alasan yang tidak logis dan berdasar agar dapat masuk sebagai Pihak. “Hal paling penting lainnya adalah Pemohon Intervensi sampai hari ini kebingungan untuk menentukan sikap apakah sebagai Tergugat Intervensi atau Turut Tergugat Intervensi,” tanggap Try di akhir Sidang tersebut.
Sidang ini hanya dihadiri Tergugat I (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II (Gubernur Sumatera Utara), sedangkan Tergugat III (Bupati Kabupaten Simalungun, Tergugat IV (Bupati Kabupaten Samosir), dan Tergugat V (Bupati Kabupaten Samosir) kembali mangkir. Robert Paruhum Siahaan, S.H menyesalkan ketidakhadiran mereka karena mereka menunjukkan ketidakseriusannya sebagai Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kerusakan Danau Toba, seolah-olah menganggap persidangan ini hanyalah lelucon, sehingga tidak perlu hadir.

Sidang lanjutan Gugatan OLH yang diajukan YPDT ini dihadiri Kuasa Hukum Penggugat (YPDT), yakni: Robert Paruhum Siahaan, S.H., Deka Saputra Saragih, S.H., M.H., Try Sarmedi Saragih, S.H., M.H, FX. Denny S Aliandu, S.H, Romualdo Benedikto Phiros Kotan, S.H., dan Siharma H. D. Rajagukguk, S.H.

Agenda sidang ini adalah Tanggapan dari Pemohon Intervensi (PT Aquafarm Nusantara) terhadap jawaban Tergugat I Intervensi (Penggugat), Tergugat II Intervensi (Tergugat I), Tergugat III Intervensi (Tergugat II), Tergugat V Intervensi (Tergugat IV). Pemohon Intervensi juga menyampaikan Alat Bukti Tambahan.

Ketua Majelis Hakim meminta untuk Sidang Putusan Sela kepada Penggugat dan Para Tergugat serta Pemohon Intervensi pada persidangan berikutnya, Selasa (12/3/2019).
Majelis Hakim yang memimpin persidangan adalah Diah Siti Basariah, S.H., M.Hum., Sunarso, S.H., M.H., Duta Baskara, S.H., M.H dan Panitera Pengganti adalah Mardiaha, S.H.

Baca juga  KELOMPOK CIPAYUNG PLUS DUKUNG PENGUATAN KPPU DAN KOLABORASI DALAM PENGAWASAN KEMITRAAN

Jakarta, 27 Februari 2019

Narahubung:
– Robert Paruhum Siahaan, SH/ Ketua Tim Litigasi YPDT (+62 813-1655-4430)
– Jhohannes Marbun, S.S., M.A./ Sekretaris Eksekutif YPDT (+62 813-2842-3630)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here