LBH Pers Bersama YLBHI-LBH : Masyarakat Harus Cerdas Menerima Informasi

0
1174

Jakarta, Suarakristen.com

YLBHI-LBH pernah membela Abu Bakar Ba’asyir atas dasar kebebasan berfikir dan berpendapat, juga pernah membela dan memberikan bantuan hukum pada terdakwa kasus Tanjung Priok, Talangsari, Komando Jihad dan larangan berjilbab, ratusan bahkan ribuan kasus PHK, penggusuran rumah dinas TNI, penggusuran kampung masyarakat, mengkritisi Perpu Ormas yang saat ini notabene korbannya adalah ormas Islam,  dan kasus-kasus bagi pencari keadilan yang miskin, tertindas dan buta hukum. Hal di atas membuktikan konsistensi YLBHI-LBH yang berdiri di semua golongan tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama terlebih ideologi dan membela atas dasar kemanusian. Dan LBH juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat daerah yang sedang memperjuangkan haknya di Jakarta untuk berteduh dan menginap seperti saat ini diinapi oleh para petani kendeng yang sedang mempertahankan haknya.

Tanggal 16 dan 17 September 2017 adalah dua hari yang kelam bagi Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Pada tanggal 16 September 2017, pihak kepolisian membubarkan paksa diskusi ilmiah tentang pelurusan sejarah ’65 dan kemudian dihari berikutnya 17 September 2017 malamnya, YLBHI-LBH Jakarta menjadi mencekam karena digeruduk oleh sekelompok masa dengan provokasi-provokasi yang sebenarnya adalah murni ujaran kebencian, mereka menganggap YLBHI-LBH secara aktif memfasilitasi deklarasi PKI.

Atas peristiwa di atas, LBH Pers menilai:

Pertama, terkait pembubaran diskusi ilmiah pada tanggal 16 September 2017, LBH Pers mengecam keras tindakan kepolisian yang secara sewenang-wenang telah membubarkan paksa dengan merangsek masuk ke dalam gedung YLBHI – LBH. Tindakan kepolisian adalah salah satu bentuk pelanggaran atas hak konstitusi warga negara yang telah di jamin oleh konstitusi Indonesia. Dan selain itu juga bagi masyarakat yang tidak sepakat dengan diskusi tersebut harusnya membalas hal tersebut dengan mengadakan diskusi ilmiah tandingan, sehingga proses demokrasi semakin dewasa.

Baca juga  Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Rakor Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024 Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni

Kedua, terkait peritiwa penggerudukan YLBHI-LBH pada tanggal 17 September 2017 sejak sekitar pukul 21.00 sampai dengan dini hari. YLBHI-LBH telah mengeluarkan pernyataan yang menolak tegas bahwa tidak ada acara terkait dengan PKI. Sehingga informasi yang beredar di masyarakat tentang YLBHI-LBH memfasilitasi acara PKI itu adalah fitnah dan hoax.

Ketiga, masyarakat harus mewaspadai informasi-informasi fitnah dan hoax yang selama ini menyudutkan lembaga yang hampir 40 tahun membela orang kecil, tertindas dan buta hukum. Kami menghimbau ketika masyarakat mendapatkan informasi, sebaiknya lebih dahulu di cek dan ricek kembali apakah informasi tersebut adalah benar atau hanya sekedar hoax. Sehingga masyarakat yang seharusnya bersatu melawan kemiskinan dan ketidakadilan kini diadu domba dengan para pengacara publik yang melawan kemiskinan dan ketidakadilan.

 

Jakarta, 18 September 2017

Lembaga Bantuan Hukum Pers

Narahubung

Nawawi Bahrudin 0815-961-3469

 

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS
Jl. Kalibata TImur IV G, No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Telp. +6221-79183485, Fax. +6221-79183479, Hotline pengaduan:+6221-70305610
EMAIL : lbhpers@yahoo.com, WEBSITE : www.lbhpers.org

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here