Bebaskan Obby Kogoya! Korban Penganiayaan dan Kriminalisasi

0
1259

Jakarta, Suarakristen.com

 

Setelah kemarin pengadilan memutus praperadilan Obby Kogoya sah sebagai tersangka, kini pada hari Selasa 21 Maret 2017 akan dilangsungkan sidang pertama di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Obby dituduh telah melanggar Pasal 212 jo 213 KUHP, Sub 351 ayat 2 KUHP.

Obby merupakan mahasiswa asal Papua yang ditangkap oleh personil Polda Yogyakarta sekitar tanggal 15 Juli 2016 ketika terjadi peristiwa pengepungan asrama Papua di Jalan Kusumanegara. Ia dituduh melakukan kekerasan pada petugas kepolisian ketika diberhentikan akibat tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor. Namun fakta lain diduga bahwa Obby lah yang menjadi korban kekerasan dan pada saat penangkapan Obby diperlakukan tidak manusiawi oleh oknum anggota kepolisian.

Hal kekerasan terhadap mahasiswa Papua diperkuat dengan pernyataan salah satu Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia seperti kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap mahasiswa Papua.

Beberapa organisasi masyarakat sipil menduga bahwa penangkapan dan penetapan Obby sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi aktivis prodemokrasi. Karna ditenggarai bahwa Obby adalah salah satu mahasiswa yang aktif mengkritik dan menyuarakan aspirasinya.

Atas peristiwa di atas, Kami mendesak:

1.       Majlis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk membebaskan dan melihat secara utuh peristiwa kriminalisasi dan kekerasan terhadap mahasiswa Papua.

2.       Bapak Kapolri untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap mahasiswa Papua pada saat pengepungan dan penangkapan di Asrama Mahasiswa Papua Yogyakarta.

3.      Bapak Kapolda DIY untuk menghormati hak atas menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi dan melindungi masyarakat yang sedang melaksanakan haknya tersebut tanpa diskriminasi.

 

Jakarta, 20 Maret 2017

Baca juga  Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar "Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan", Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability - Solvability - Hospitality

Lembaga Bantuan Hukum Pers

 

Contact Person:

Nawawi Bahrudin 08159613469

Asep Komarudin 081310728770

 

———————————————————————-

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS

Jl. Kalibata TImur IV G, No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan

Telp. +6221-79183485, Fax. +6221-79183479, Hotline pengaduan:+6221-70305610

EMAIL : lbhpers@yahoo.com, WEBSITE : www.lbhpers.org

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here