Pemerintah Luncurkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Jakarta, 21 Februari 2023 –
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) bersama sejumlah kementerian dan KADIN Indonesia yang tergabung dalam Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV) melaksanakan acara peluncuran program Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV) yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, pada Selasa (21/2/2023).
Peluncuran Perpres tersebut bertujuan untuk sosialisasi sekaligus menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan PVPV, baik pusat dan daerah maupun DUDIKA (dunia usaha, dunia industri, dunia kerja), meningkatkan kesadaran, membangun komitmen dan tanggung jawab bersama dalam penyiapan SDM Unggul sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045. Kegiatan ini juga untuk menyampaikan pesan-pesan utama dari Strategi Nasional Vokasi serta tugas dan fungsi Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV) dalam memperkuat koordinasi dan sinergitas (orkestrasi) dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sehingga dapat menghasilkan SDM Unggul dan produktif sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof. Muhadjir Effendy menegaskan pentingnya Perpres Nomor 68 tahun 2022 sebagai upaya untuk mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dengan menciptakan SDM yang kompeten, produktif dan berdaya saing. Lebih lanjut, untuk memastikan implementasi Strategi Nasional PVPV perlu dibentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKDV) di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Pada acara peluncuran ini disampaikan pula mandat dari TKNV ke pemerintah daerah sebagai ujung tombak penyelenggara PVPV.
“Membangun komitmen bersama dan bergotong royong merupakan hal penting dalam upaya menyiapkan SDM unggul dan berkualitas”, tegas Prof. Muhadjir dalam sambutan pembukaannya di hadapan sekitar 700 peserta dari pusat dan daerah. Hadir pada kesempatan tersebut sejumlah Menteri yaitu Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Menaker Ida Fauziyah, serta Duta Besar dari beberapa negara sahabat.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Konferensi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV) yang membahas tentang praktik-praktik baik pada pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di Indonesia maupun Jerman. Jerman dan Indonesia telah menjalin hubungan diplomatik yang kuat selama puluhan tahun dan terwujud dalam kemitraan strategis, salah satunya dalam bidang pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
Pada tahun 2016, Kanselir Jerman Angela Merkel dan Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangani kesepakatan tentang kerja sama bilateral di bidang pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di Indonesia. Pada kesempatan ini Duta Besar Republik Federal Jerman untuk Indonesia, H.E. Ina Lepel menyampaikan bahwa Pemerintah Jerman berkomitmen
untuk mendukung implementasi Strategi Nasional Vokasi dan bekerja sama dengan Indonesia.
“Sebagai upaya Untuk memastikan terciptanya tenaga kerja terampil dan berkemampuan tinggi yang sesuai dengan tuntutan Industri 4.0 dan mampu mengikuti perkembangan dunia kerja,” ungkap Ina Lepel.
Sebagai informasi, pembangunan Sumber Daya Manusia unggul dan berdaya saing merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional. Sejak tahun 2016, melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan, proses reformasi sistem pendidikan dan pelatihan vokasi yang berorientasi pada permintaan (demand-oriented) telah dilakukan dengan pendekatan multi-sektoral untuk memastikan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan utama, baik dari sektor publik maupun swasta.
Serangkaian regulasi teknis telah diterbitkan dalam rangka mendukung upaya revitalisasi
pendidikan dan pelatihan vokasi. Regulasi tersebut merupakan langkah-langkah pemerintah untuk melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap sistem pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sehingga efektif, efisien, terintegrasi dan terkoordinasi. Diantaranya yaitu Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) PMK No.5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV) dan Permenko PMK No.6 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Vokasi.
Strategi Nasional Vokasi
Strategi Nasional Vokasi memuat 9 program, yaitu:
1. Membangun sistem informasi pasar kerja yang mutakhir dan komprehensif,
2. Memperkuat peran KADIN dalam penyelenggaraan PVPV yang berorientasi pada permintaan pasar,
3. Mewujudkan lembaga koordinasi vokasi yang efektif, efisien, fleksibel, dan lincah menyesuaikan kebutuhan,
4. Penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan yang berbasis kompetensi sesuai
dengan kebutuhan pasar kerja:
5. Penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi vokasi berbasis spesialisasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan
pasar kerja;
6. Terwujudnya pelatihan vokasi yang berbasis kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja:
7. Memperkuat peran BNSP dalam penjaminan mutu dan sertifikasi bagi peserta didik dan peserta latih:
8. Memperkuat skema pendanaan untuk menunjang penyelenggaraan PVPV yang efisien dan efektif:
9. Monitoring dan evaluasi efektivitas pelaksanaan revitalisasi PVPV.