Pengadilan Imajiner

0
555

Pengadilan Imajiner

 

Oleh: Merphin Panjaitan.

 

Sekitar 10.000 tahun lalu, di awal masa bertani, di suatu tempat di Nusantara terdapat suatu desa dengan penduduk sekitar 20 keluarga. SiBK seorang duda tanpa anak, pemilik banyak kerbau bertetangga jauh dengan SiBA seorang ayah dengan banyak anak. Pada suatu hari, SiBA mencuri seekor kerbau milik SiBK, dan beberapa hari kemudian pencurian itu diketahui oleh SiBK. Pada waktu itu masyarakat politik belum terbentuk, manusia masih berada dalam keadaan alamiah, dan setiap orang berhak menjadi hakim atas perkaranya sendiri. Sesuai dengan kebiasaan itu, SiBK membuka pengadilan, memanggil SiBA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, disaksikan oleh penduduk desa. Sidang pengadilan dibuka dengan Hakim Tunggal, yaitu SiBK sendiri, tanpa jaksa dan tanpa pembela. SiBK sebagai Hakim menyampaikan peristiwa pencurian tersebut, dan meminta SiBA sebagai terdakwa untuk mengakui kesalahannya.

 

SiBA menjawab: Yang Mulia Hakim, lima hari yang lalu saya mencuri satu ekor kerbaumu, dan telah saya sembelih, sebagian dagingnya telah saya barter dengan beras pada penduduk desa tetangga, sebagian lagi saya masak sendiri. Beras itu cukup untuk kebutuhan kami sekeluarga selama satu bulan. Hari ini saya datang mengikuti pengadilanmu ini untuk mempertanggungjawabkan kesalahanku. Saya berharap mendapat hukuman ringan, karena pencurian ini saya lakukan demi kelangsungan hidup keluargaku.

SiBK sebagai Hakim menjawab: terdakwa SiBA dan saudara-saudara sekalian, hari ini, saya SiBK bertindak sebagai Hakim atas pencurian kerbau saya oleh SiBA. Sebelum menjatuhkan hukuman, saya akan menyampaikan beberapa pertimbangan: Pertama, hukuman ini diharapkan akan membuat SiBA tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan juga akan membuat orang lain tidak melakukan kesalahan yang sama. Kedua, hukuman ini akan membuat masa depan yang lebih baik bagi kami berdua, saya SiBK dan SiBA, lebih baik dari kondisi sekarang, yaitu SiBA mempunyai banyak anak tetapi tidak punya harta milik untuk menghidupinya, dan saya SiBK punya banyak kerbau tetapi tidak punya anak untuk menikmati harta milikku itu.

Baca juga  Apa Yang Sebenarnya Dunia Inginkan Dari Indonesia?

Dan berdasarkan pertimbangan diatas, saya menjatuhkan hukuman sebagai berikut: Pertama, Saya minta istri SiBA untuk menjadi istriku, sebagai ganti kerbau yang dicurinya, dengan harapan sepuluh tahun dari sekarang, saya SiBK akan memiliki banyak anak dan tentunya juga banyak kerbau. Mengapa saya tidak meminta anak gadis SiBA, karena istri SiBA telah terbukti dapat melahirkan banyak anak. Kedua, Tentu tidak adil meminta seorang perempuan sebagai ganti seekor kerbau, dan oleh karena itu saya akan memberikan kepada SiBA dua ekor kerbau betina dan satu ekor kerbau jantan dewasa, dengan harapan sepuluh tahun dari sekarang SiBA memiliki banyak kerbau dan tentunya juga banyak anak. SiBA dan saudara-saudara sekalian, inilah keputusan saya selaku Hakim Tunggal atas pencurian satu ekor kerbau milik saya oleh SiBA. Keputusan ini final dan tidak ada banding. Sidang Pengadilan saya tutup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here