DISKUSI PUBLIK PPK KOSGORO 1957 DENGAN TEMA “PASCA PUTUSAN MK : BAGAIMANA NASII-I DUNIA USAHA, INVESTASI DAN BURUH ?

0
583

 

DISKUSI PUBLIK PPK KOSGORO 1957 DENGAN TEMA “PASCA PUTUSAN MK : BAGAIMANA NASII-I DUNIA USAHA, INVESTASI DAN BURUH ?

Jakarta, 7 Desember 2021 –

 

Mahkamah Konstitusi lewat putusan Nomor 91 / PUU-XVII/ 2020 telah memutuskan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “ tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan , Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan ,memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen,menyatakan apabila dalam jangka 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta kerja maka Pasal-pasal yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku Kembali, menyatakan untuk menagguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pada penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat dimaknai sebagai fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai The guardian konstitusi atau pengawal konstitusi yang secara konstitusi ketatanegaraan Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk menguji secara formil maupun materil dari Suatu Undang-Undang. Kosgoro 1957 sangat menghargai atas semua keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai alat control kekuasaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91 / PUU-XVII/ 2020 inipun mengandung dissenting opinion ( pendapat berbeda) dari Hakim Mahkamah Konstitusi ini menunjukan hukum bersifat dinamis dan progresif yang melihat metode omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kelja dapat mengatasi konflik (disharmonisasi ) peraturan perundang-undangan secara cepat,efektif dan eiisien,pengurusan ijin lebih terpadu,efektif dan efisien,meningkatkan hubungan koordinasi antar instansi terkait,menyeragamkan kebijakan pemerintah dipusat maupun didaerah untuk menunjang iklim investasi,mampu memutus rantai birokrasi yang berbelit-belit,menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan.

Baca juga  PERNYATAAN SIKAP & TUNTUTAN *FORUM NASIONAL UNTUK DAULAT RAKYAT: Tangkap dan Adili Joko Widodo & Makzulkan Gibran Fufufafa!!

Kosgoro 1957 melihat keputusan Mahkamah Konstitusi ini telah final dan mengikat terlepas adanya kontroversi .Pemerintah bersama DPR harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII / 202091 untuk memperbaiki landasan formil secepatnya agar Undang – Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 kedepan mampu menjaWab tuntutan masyarakat agar iklim birokrasi dan investasi lebih mudah dan efisien.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Kosgoro 1957 sebagai Lembaga Masyarakat yang sangat perduli dengan kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan rekomendasi sebagai berikut :

1. Kosgoro 1957 mendorong Pemerintah bersama DPR untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXVII/202091 yang telah final dan mengikat mengingat UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sangat penting dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

2. Kosgoro 1957 mendukung penuh Undang -Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sebagai upaya reformasi ekonomi melalui penyederhanaan dan perubahan regulasi yang bertujuan untuk mendorong investasi serta memperlancar aktivitas ekonomi dan usaha. Undang-Undang ini menjadi solusi penting pemulihan ekonomi akibat pandemi dan juga dalam mengakselerasi pembangunan Indonesia.

3. Kosgoro 1957 mendukung penuh Undang -Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menghadirkan iklim usaha yang baik dengan berbagai kemudahan serta juga memberikan perlindungan terhadap usaha mikro,kecil dan menengah maupun koperasi.

4. Kosgoro 1957 mendukung penuh Undang -Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mendorong investasi berkualitas yang diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi dan juga fondasi dalam transformasi ekonomi Indonesia.

5. Kosgoro 1957 mendukung penuh Undang -Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya ditengah persaingan usaha yang semakin kompetitif dan juga meningkatkan perlindungan dan kesehatan Pekerja. Undang-undang ini juga dipandang akan mampu mendorong perkembangan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan juga mendukung usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi mampu untuk menerapkan kebijakan ketenagakerjaan yang pasti.

Baca juga  Manado, Indonesia akan Menjadi Tuan Rumah International Conference of Sustainable Coral Reefs pada 13-15 Desember 2024: Tema "Sustaining Coral Reefs: Science, Conservation, Resilience and Development

6. Kosgoro 1957 mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak lagi memperdebatkan persoalan hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91 / PUU-XVII/ 202091 namun lebih mendorong percepatan penyelesaian perbaikan landasan Formil sesuai perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVII/ 202091

Demikian rilis media PPK KOSGORO 1957 ini disampaikan untuk dapat diketahui terima kasih

Hormat Kami, PPK KOSGORO 1957

Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Dave Akbarshah

Sekretaris Jenderal
Fikarno M Sabil Rahman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here