FINAL RECOMMENDATION
JOINT DECLARATION FORUM
INDONESIAN STUDENTS CONFERENCE 2021
DEKLARASI BERSAMA TENTANG DUKUNGAN PERCEPATAN INKLUSIVITAS, PERDAMAIAN, DAN PENGENDALIAN KONSUMSI ROKOK BERKELANJUTAN MELALUI EDUTECH
Jakarta, 21 Agustus 2021
Oleh Delegasi Konferensi Pelajar Indonesia (ISC) 2021, dan;
Oleh Pengurus Pusat Persatuan Pelajar Wanita Nahdlatul Ulama (PP IPPNU); Bekerjasama dengan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI).
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
2. Undang-Undang Dasar 1945 Kerukunan dan Toleransi antar umat beragama terdapat dalam pasal 29 ayat 1 dan 2, UUD 1945
3. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (CRPD)
4. Undang Undang (UU) No. 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa
5. Sustainable Development Goals SDGs nomor 4 tentang pendidikan berkualitas yang inklusif dan merata.
6. Sustainable Development Goals SDGs nomor 3 tentang kesehatan dan kesejahteraan
7. Resolusi Majelis Umum 70/1 tanggal 25 September 2015 berjudul “Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development”
8. Youth 2030: Strategi Pemuda Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh Sekretaris Jenderal PBB pada tahun 2018.
9. Mengingat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
10. Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”)
11. Undang-Undang Dasar 1945 Kerukunan dan Toleransi antar umat beragama terdapat dalam pasal 29 ayat 1 dan 2, UUD 1945.
12. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial
14. Sustainable Development Goals SDGs nomor 16 tentang Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh (Peace, Justice, and Strong Institution). Mendorong masyarakat adil, damai, dan inklusif.
15. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 H
16. Undang-Undang No. 36/2009 Tentang Kesehatan Pasal 113-115
17. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
18. Peraturan Presiden No. 75/2019 Perubahan atas Peraturan Presiden No. 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 99-100
19. Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/MENKES/PB/I/2011 tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
20. Peraturan Menteri Keuangan No. 77/2020 Tentang Rencana Strategi Kementerian Keuangan Bab 3
21. Permendikbud No. 64/2015 Tentang Kawasan Tanpa rokok di Lingkungan Sekolah
MENGINGAT
1. Untuk pertama kalinya, Majelis mengakui anak-anak dan pemuda sebagai agen dari perubahan, dan mengakui bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terintegrasi, tak terpisahkan dan bersifat global, dan oleh karena itu semuanya berlaku untuk kaum muda.
2. Peluncuran dokumen Youth 2030 didasari untuk memenuhi kebutuhan kaum muda dan untuk memenuhi kebutuhan mereka dan mengoptimalkan potensi pemuda sebagai agen perubahan, serta mitra global dalam mencetak perubahan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa, pada tahun 2030, setiap orang muda memiliki kesempatan untuk mengikuti pendidikan, pembelajaran, pelatihan atau pekerjaan.
3. Komitmen Indonesia setelah ditetapkan sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB untuk memperkuat ekosistem perdamaian dan stabilitas global. Indonesia akan mendorong budaya habit of dialogue dalam penyelesaian konflik. Indonesia juga meningkatkan kapasitas pasukan perdamaian PBB termasuk peran perempuan.
4. Komitmen Indonesia setelah ditetapkan sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB untuk menguatkan sinergitas antar negara-negara dengan DK PBB dalam menjaga perdamaian. Indonesia akan mendorong terbentuknya pendekatan secara global untuk memerangi segala bentuk terorisme dan ekstremisme.
5. Komitmen Indonesia setelah ditetapkan sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, dalam menghadapi tantangan bersama masyarakat internasional dari terorisme dan ekstremisme Indonesia akan mendorong terbentuknya global comprehensive approach untuk memerangi terorisme, radikalisme, dan ekstremisme.
6. Komitmen Indonesia setelah ditetapkan sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, Indonesia akan mendorong kemitraan global agar tercapai sinergi antara penciptaan perdamaian dan kegiatan pembangunan berkelanjutan. Kemitraan global yang kuat dalam menciptakan perdamaian, keamanan dan stabilitas tentunya akan berkontribusi pencapaian agenda pembangunan PBB 2030.
7. Prevalensi perokok usia lebih dari 15 tahun pada tahun 2018 sebesar 33,8%, sementara perokok anak usia 10-18 tahun juga terus meningkat dari 7,2% di 2013 menjadi 9,1% di 2018 (Riskesdas, 2018).
8. Pemerintah mempunyai target untuk menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024, setelah sebelumnya target penurunan perokok anak pada RPJMN 2019 sebesar 5,4% tidak tercapai.
9. Pengaruh teman sebaya dan harga rokok berpengaruh besar terhadap perilaku merokok terutama usia remaja, dimana semakin mahal harga rokok maka semakin kecil peluang anak merokok (PKJS-UI, 2020).
10. Konsumsi rokok menjadi salah satu faktor terjadinya stunting pada anak (PKJS-UI,
2018).
11. Konsumsi batang rokok cenderung lebih tinggi pada keluarga yang menerima bansos dibanding bukan penerima bansos (PKJS-UI, 2019).
12. Sebanyak 3,3 juta perokok akan meninggal karena penyakit yang terkait paru-paru. Jumlah ini termasuk orang yang terpapar asap rokok orang lain, di antaranya lebih dari 60.000 anak di bawah usia lima tahun yang meninggal akibat infeksi saluran bawah pernapasan karena merokok pasif (WHO, 2019).
13. Alokasi penerimaan cukai rokok untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum cukup untuk menanggung biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok (CISDI, 2021).
14. Harga rokok masih bervariasi dan masih mudah dijangkau terutama oleh anak-anak dan masyarakat pra-sejahtera. Ditambah rokok masih dijual secara Batangan (PKJS-UI,
2021).
15. Iklan, promosi, dan sponsorship rokok masih sangat masif.
16. Masih belum dimilikinya Peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh wilayah kabupaten/kota.
POIN REKOMENDASI
Kami, para pelajar Indonesia, berkumpul pada virtual meeting Indonesian Students Conference pada 21 Agustus 2021. Kami menekankan pentingnya INKLUSIVITAS, PERDAMAIAN, DAN PENGENDALIAN KONSUMSI ROKOK DI KALANGAN REMAJA SECARA BERKELANJUTAN dalam rangka mencapai Sustainable Development Goals (SDGs)/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan poin berikut:
A. INKLUSIVITAS
1. Mendorong masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan bagi semua orang, serta membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif di seluruh tingkatan.
2. Mempertimbangkan forum dialog sosial bagi pelajar yang dibentuk secara berkelanjutan.
3. Mempertimbangkan pentingnya empati pelajar terhadap seluruh elemen masyarakat , termasuk penduduk di daerah tertinggal.
4. Mempertimbangkan inisiatif untuk saling menghormati antar entitas.
5. Mempertimbangkan komitmen untuk menjamin perlakuan yang sama dalam hal jenis kelamin, ras, usia, etnis, budaya, disabilitas, agama atau kepercayaan.
6. Mempertimbangkan bahwa pengalaman budaya, profesional, dan pribadi yang beragam memperkaya persepsi keragaman.
7. Menggabungkan dukungan menyeluruh kepada penyandang disabilitas dan pelaksanaan hak-hak mereka sebagai serta penciptaan lingkungan yang inklusif dan penghapusan segala jenis hambatan.
8. Mendorong pendidikan inklusif untuk memberikan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas dan agar tidak terjadi stigmatisasi dengan memberikan:
a. Pendidikan
b. Keadilan
c. Kesempatan
d. Penyediaan lapangan pekerjaan
9. Menjamin perlakuan yang sama dalam hal jenis kelamin, ras, suku, budaya, disabilitas,
agama, atau kepercayaan.
10. Mendorong Ekonomi Kreatif sebagai salah satu pelestarian beragam budaya yang ada di Indonesia.
11. Mendorong platform untuk edukasi budaya setempat di masyarakat (educulture).
12. Mendorong platform untuk memperluas dan memastikan inklusivitas masyarakat dalam akses terhadap kesehatan.
13. Mendorong inklusivitas pendidikan guna menampung berbagai minat dan bakat pelajar melalui upaya:
e. Forum bakat sekolah
f. Event antar sekolah
14. Mendorong akses dan inklusivitas terhadap pendidikan, kesehatan, dan keadilan melalui berbagai macam platform aplikasi untuk optimalisasi akses penyediaan layanannya serta pemberian edukasi kepada masyarakat.
B. PERDAMAIAN
1. Merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengirimkan para pelajar,
diplomat, peneliti, dan akademisi Indonesia ke berbagai negara baik secara regional maupun internasional untuk melakukan cross-cultural understanding dan membangun riset bagi pemecahan-pemecahan permasalahan sesuai dengan status Indonesia di mata ASEAN sebagai the honest peace-keeper.
2. Mendorong pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan PP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial sebagai garda terdepan untuk pencegahan konflik sosial dalam rangka pelaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan atas Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Hal ini juga mengacu kepada penerapan pola pikir anti konflik pada Bab II PP Nomor 2 Tahun 2015 mengenai pencegahan konflik karena dinilai menjadi dasar dari langkah awal pencegahan konflik berdasarkan filosofi Bhinneka Tunggal Ika dan Nawacita poin 8.
3. Mendorong kepada instansi terkait seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar terus menyaring bentuk informasi yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa, seperti isu sara, pornografi, kekerasan, hoax dan hate speech demi terciptanya perilaku dan suasana masyarakat Indonesia yang damai dan penuh toleransi.
4. Mendorong Pemerintah untuk bertindak cepat dalam menyaring informasi yang dianggap dapat memicu adanya konflik sosial dan politik yang dapat membahayakan stabilitas nasional.
5. Mendorong Pemerintah Indonesia menggandeng OKP untuk membangkitkan kembali dan mengaplikasikan kearifan lokal dalam memandang suatu konflik dengan mensosialisasikan secara langsung kepada masyarakat terkait pentingnya kearifan lokal melalui pembentukan lembaga atau badan kemasyarakatan yang juga dapat membangun etika masyarakat.
6. Mendorong optimalisasi upaya pemerintah melalui lembaga pendidikan dalam membangun moral melalui pengembangan nilai-nilai budi pakarti luhur dengan meningkatkan toleransi serta mengembangkan sikap anti diskriminasi.
7. Mendorong aktualisasi terhadap nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia yang merujuk pada pentingnya toleransi dalam kehidupan masyarakat yang heterogen melalui penanaman nilai-nilai kearifan lokal dan Pancasila pada pendidikan formal maupun informal sejak dini.
8. Mendorong Pemerintah untuk meratifikasi konstitusi mengenai pembentukan interfaith dialogue.
9. Pemerintah Indonesia mendorong organisasi-organisasi internasional dan organisasi non pemerintah untuk bekerjasama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia untuk menerapkan pendidikan yang berbasis nilai-nilai perdamaian pada setiap lembaga pendidikan formal maupun non formal sehingga dapat mencegah intoleransi yang mengakibatkan konflik.
10. Melibatkan pemerintah dan non pemerintah dalam setiap upaya penyelesaian masalah- masalah konflik dan keamanan. Aktor non pemerintah berperan dalam mengidentifikasi dan mengkaji permasalahan politik dan keamanan di kawasan.
C. PENGENDALIAN KONSUMSI ROKOK DI KALANGAN REMAJA
1. Mendorong adanya pembatasan penjualan rokok batangan/eceran.
2. Memperkuat regulasi terkait persyaratan pembelian rokok dengan menunjukkan kartu identitas (KTP) agar anak-anak dan remaja tidak dengan mudah membeli rokok.
3. Mendorong pemerintah menerapkan sanksi berupa pencabutan izin kepada penjual yang menjual rokok kepada anak-anak dan/atau penjual yang tidak menanyakan dan memeriksa kartu identitas ke pembeli rokok anak-anak.
4. Mendorong Kementerian Keuangan untuk menaikkan cukai hasil tembakau setinggi- tingginya sehingga harga rokok menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh anak – anak dan kelompok rentan.
5. Memperkuat regulasi terkait variasi dan ukuran gambar bahaya rokok dengan memperbesar peringatan bahaya rokok di kemasan rokok.
6. Mendorong pemerintah menyiapkan mitigasi risiko kepada para petani tembakau agar petani tidak mengalami kerugian.
7. Mendorong pemerintah membuat kebijakan pelarangan total iklan rokok di semua area dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk kampanye iklan larangan merokok baik secara konvensional maupun digital.
8. Mendorong pemerintah melahirkan aturan pengendalian yang kuat terkait penggunaan rokok elektronik yang disamakan atau bahkan lebih kuat dari aturan penggunaan rokok konvensional.
9. Mendorong pemerintah memberlakukan sanksi yang tegas pada pelanggar aturan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
10. Mendorong pengambil kebijakan untuk melibatkan suara kaum muda dalam semua proses pembuatan kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia.
Deklarasi ini ditujukan kepada Kementerian/Lembaga sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
2. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
3. Kementerian Agama Republik Indonesia
4. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
5. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
6. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
7. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
8. Kementerian Pertanian Republik Indonesia
9. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
10. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
11. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI (Bappenas)
12. Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI (Bappenas)
13. Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud)
14. Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga RI
15. Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga RI
16. Indonesia Resident Mission (IRM) – Asian Development Bank (ADB)
17. The Islamic Development Bank (IsDB) Regional Hub Indonesia (RHI)
18. United Nations Development Programme Indonesia (UNDP Indonesia)
19. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) Jakarta Office
20. UN Women Indonesia
21. United Nations Children’s Fund Indonesia (UNICEF Indonesia)
22. UN Sustainable Development Solutions Network (SDSN) Youth Indonesia
23. United Nations Association Indonesia (UNA Indonesia)
Semoga Allah memberikan kemudahan dalam segala usaha yang kita lakukan untuk kemaslahatan umat.
Jakarta, 21 Agustus, 2021M/13 Muharram, 1443H
Delegasi Indonesian Students Conference
***
(Hotben)