KPAI: Peleburan Mapel Pendidikan Agama, Rentan Timbulkan Kedangkalan Anak Memahami Ajaran Agama

0
617

KPAI: Peleburan Mapel Pendidikan Agama, Rentan Timbulkan Kedangkalan Anak Memahami Ajaran Agama

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Saat ini kontroversi wacana penyederhanaan kurikulum melalui peleburan mata pelajaran pendidikan agama dengan mata pelajaran PPKN dan budi pekerti mencuat di publik. Dokumen materi Focuse Group Discussion juga beredar di media sosial dan menjadi perbicangan hangat di masyarakat. Terkait wacana dimaksud, kami perlu menyampaikan sebagai berikut:

1. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, meniscayakan bahwa seluruh proses berbangsa dan bernegara termasuk layanan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari sila pertama. Apalagi menurut Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dengan demikian, mata pelajaran pendidikan agama sebagai upaya untuk penguatan pemahaman, sikap dan perilaku keagamaan peserta didik di satuan pendidikan, merupakan penerapan dari sila pertama.

2. Menurut Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Mencermati dari tujuan pendidikan nasional dimaksud, bawa salah satu tujuan pendidikan nasional agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia. Di lain pihak, Pasal 36 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan

a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Baca juga  Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Pengumuman Kepengurusan Kadin Hasil Munaslub Langgar Kesepakatan

Dengan demikian, struktur kurikulum harus menyesuaikan dan tidak keluar dari nafas dan mandat sistem pendidikan nasional Indonesia dimaksud.

3. Kurikulum nasional memang harus adaptif untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kehidupan global yang semakin kompetitif, namun bukan berarti ganti menteri ganti kurikulum. Karena perubahan kurikulum harus berdasarkan kajian yang matang, komprehensif dan cermat dengan tetap memperhatikan akar budaya, kekhasan suatu bangsa dan mengacu pada ideologi negara dan tujuan pendidikan nasional.

4. Penggabungan materi pendidikan agama dengan mata pelajaran lain, dapat berpotensi mengurangi muatan materi pendidikan agama. Dampak pengurangan muatan materi agama rentan menimbulkan kedangkalan anak dalam memahami ajaran suatu agama dan mendegradasi penguatan karakter unggul pada anak. Karena dalam banyak kasus, seseorang (termasuk anak) yang terpapar faham radikalisme dan terorisme, umumnya mereka memiliki pemahamaan ajaran agama yang dangkal, sehingga mereka mudah terindoktrinasi faham yang salah. Dengan demikian, untuk mencegah anak terpapar faham radikalisme dan terorisme, peningkatan pemahaman dan perilaku keagamaan merupakan upaya strategis yang harus dilakukan.

Jakarta, 19 Juni 2020
Ketua

Dr. Susanto, MA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here