SEKILAS TENTANG PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

0
1095

SEKILAS TENTANG PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Oleh: Lushak Andrews M. Butarbutar

A. PENDAHULUAN

Pertahanan Keamanan merupakan terminologi dari logika sederhana yang alamiah. Adanya pertahanan sudah berarti bertujuan untuk mencapai keamanan. Situasi kondisi yang aman dan kebutuhan “keamanan” silogismenya secara kasualitatif membutuhkan pertahanan. Pemahaman dari arti kata “pertahanan – kemananan” kata dasar “ tahan dan aman ” memiliki arti signifikan dalam menggunakan artikel “ per – an, ke – an ”. Secara etimologis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sebagai berikut:

Pertahanan – bertahan, pembelaan, kubu atau benteng (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan: Balai Pustaka, Edisi Kedua, Jakarta 1993. Hlm. 990). Keamanan – keadaan aman, ketentraman, ketertiban (KBBI, Depdikbud: BP. Ed. Kedua, Jakarta 1993, Hlm. 30).

Pertahanan Keamanan dapat kita pahami sebagai suatu upaya untuk mencegah dan menangkis lawan, melindungi dan membela kepentingan orang banyak terhadap segala macam paksaan dengan bentuk kekerasan fisik maupun nonfisik dari serangan pihak lain untuk mewujudkan ketertiban ketentraman dan situasi kondisi aman serta nyaman. Pertahanan dan Keamanan adalah upaya untuk menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer dan ancaman lain serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan Negara serta tugas lain yang berkaitan dengan fungsinya sebagai pertahanan untuk keamanan. Sedangkan keamanan adalah upaya penegakkan hukum, menjaga ketertiban masyarakat, melindungi keselamatan dan ketentraman serta ketertiban hidup warga/anggota masyarakat.

B. HAKIKAT PERTAHANAN KEAMANAN

“ Hakikat Pertahanan Keamanan Negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara serta berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak mengenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah.” (Pasal 4, UU Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia).

Pertahanan Negara dibagi atas dua jenis yaitu pertahanan militer dan pertahanan non militer. Pertahanan militer   merupakan kekuatan utama pertahanan Negara yang di bangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung. Pendayagunaan lapis
pertahanan militer diwujudkan dalam penyelenggaraan operasi militer, baik dalam bentuk operasi militer perang (OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP). Sedangkan pertahanan nonmiliter disebut juga dengan pertahanan nirmiliter merupakan kekuatan pertahanan Negara yang dibangun dalam kerangka pembangunan nasional untuk mencapai kesejahteraan nasional dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman nirmiliter. Lapis pertahanan nirmiliter tersusun dalam fungsi keamanan untuk keselamatan umum yang mencakup penanganan bencana alam, bencana non alam dan operasi kemanusiaan lainnya, sosial, budaya, ekonomi, psikologi pertahanan, yang pada intinya berkaitan dengan pemikiran kesadaran bela Negara, dan pengembangan peradaban.

Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman. Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional merupakan kegiatan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

C. SUBSTANSI PERTAHANAN DAN KEAMANAN

Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan oleh Bangsa Indonesia tidak diraih dengan cuma – cuma dengan murahan. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya mewarnai setiap perjuangan merebut kemerdekaan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pejuang para pahlawan bangsa, sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa sekarang untuk mempertahankan kemerdekaan mengisi kemerdekaan Indonesia dengan hal-hal yang benar dengan berbagai macam cara yang bernilai luhur.

Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara melalui sidang BPUPKI telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi/dasar-dasar atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Baca juga  Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor Gelar Seminar PPL (Program Profesi Lanjutan), Tema “Strategi Menghadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak”

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil/warga negara umumnya juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama rakyat / masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan :

1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah pakem sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) dan batas angkasa wilayah langit di satu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman milter dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

D. ANALISA

Berbagai negara yang ada di dunia ini memiliki sistem keamanan nasional masing-masing. Baik itu yang berbentuk Undang-undang tertulis ataupun yang tidak tertulis. Pada era sekarang keamanan nasional itu tidak hanya tertuju pada segi militer dan pertahanan militer semata, melainkan memiliki bentuk yang lebih global. Keamanan nasional itu meliputi keselamatan dan keamanan negara melalui aspek ekonomi, sosial budaya, militer dan penjalanan diplomasi, keamanan ekonomi, energi, lingkungan serta aspek ketahanan pangan. Ancaman keamanan tidak hanya datang dari musuh tradisional seperti negara lain melainkan musuh-musuh yang menggunakan pihak ke tiga pada masa kekinian.

Keamanan nasional dapat dimaknai baik sebagai kondisi maupun sebagai fungsi. Sebagai fungsi, keamanan nasional akan memproduksi dan menciptakan rasa aman dalam pengertian luas dan utuh, yang didalamnya tercakup rasa nyaman, damai, tenteram, dan tertib. Kondisi keamanan semacam ini merupakan kebutuhan dasar umat manusia di samping kesejahteraan. Pemahaman terhadap makna substansi yang terkandung di dalamnya akan bervariasi tergantung kepada tata nilai, persepsi dan kepentingan.

Keamanan nasional pada hakekatnya merupakan kebutuhan mendasar bagi semua negara, apapun itu bentuk negaranya dan bagaimanapun sistem pemerintahannya. Sekalipun itu negara yang menganut sistem otoriter dalam rangka menjalankan pemerintahan sekaligus dalam rangka mempertahankan kekuatan dan kestabilan negara yang bersangkutan.
Pengertian aman disini pun tidak lantas mencakup aspek keamanan dari kejahatan perang. Namun keamanan dalam hal yang lebih luas lagi. Mengenai konsep permasalahan yang ada sekarang adalah Indonesia harus memiliki keamanan nasional dari segi aspek manapun (dus aspek alam paranormal). Dengan keadaan Indonesia yang sekarang ini sepertinya memang belum tampak hal yang sudah fatal – “fatalistik”. Tetapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (preventif) tentunya perlu adanya keamanan nasional yang stabil. Tentunya ada aturan undang-undang itu sendiri pentingnya untuk dilembagakan.
Dari sini muncul sebuah permasalahan yang perlu dianalisis, diantaranya : Apakah Keamanan Nasional itu harus dibuat Undang-undangnya ? Apakah militer masih menjadi faktor yang dominan dalam keamanan nasional ? Bagaimanakah Keamanan Nasional yang ada di Indonesia ? Apakah manfaat penerapan undang-undang keamanan nasional ? Kepolisian sebagai institusi penegakkan hukum untuk Indonesia maju kokoh kah?

Keamanan nasional di Indonesia tentunya perlu diatur di dalam perundang-undangan dan ketatanegaraan Indonesia. Supaya kestabilan dalam segala aspek itu ada dan terjamin serta ada kepastian. Indonesia merupakan negara hukum yang semuanya tentu harus mempunyai landasan hukum yang tetap. Sebagai penganut rechstate dan juga memiliki sifat yang rule of law Indonesia bisa dikatakan perlu memiliki undang-undang yang mengatur tentang keamanan nasional. Mengenai Rancangan Undang-undang keamanan nasional yang dimiliki. Masih banyak pasal-pasal yang kontroversial. Karena ditakutkan “adidaya militer” akan kembali muncul seperti pada zaman orde baru (militerphobia). Bukan berarti harus meniadakan undang-undang Keamanan nasional. Akan tetapi menilik, memilih dan memilah kembali aturan yang seharusnya ada dalam Undang-undang Keamanan Nasional. Supaya kestabilan keamanan dalam intern/eksteren negara akan terwujud.

Baca juga  CPOPC Ministerial Meeting ke 12 Perkuat Kerja Sama dan Promosi Keberlanjutan Industri Sawit

Keamanan Nasional sendiri tentunya harusnya dibuat dengan landasan asas demokrasi dan membatasi paham dari kelompok tertentu dalam menangani hal-hal yang sifatnya bukan tanggung jawabnya. Supaya kewibawaan penerapan hukum dan hak-hak individual masyarakat pun bisa tercapai.

Indonesia merupakan salah satu negara yang “belum” memiliki UU Keamanan Nasional. Keberadaan UU ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan di Indonesia. Karena melihat intensitas kerusuhan yang terus meningkat. Namun bila sejumlah pasal tidak dikaji ulang, dikhawatirkan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karenanya perlu diatur lebih baik agar warga yang berkehidupan di Indonesia tidak melanggar peraturan yang ada. Ditambah lagi dengan banyaknya kasus dengan negara-negara lain yang berbatasan dengan Indonesia menjadikan negara Indonesia perlu memiliki keamanan Nasional yang lebih baik lagi.

Sebagai bangsa majemuk, Indonesia tidak pernah luput dari ancaman perpecahan dan konflik bernuansa primordial. Dalam catatan sejarah, ratusan konflik komunal pernah terjadi, yang cukup besar di Maluku, Kalimantan, Sulawesi Tengah, Aceh dan sebagainya. Sementara dalam menghadapi konflik, utamanya yang bernuansa keagamaan, negara sering terlihat gamang. Banyak aparat negara kehilangan pegangan di tengah hiruk pikuknya mobilisasi politik di era demokrasi elektoral saat ini, sehingga justru menghidupkan kembali simpul ikatan loyalitas tradisional. Kerawanan rasialisme dan disintegrasi kebangsaan.
Mengenai permasalahan keamanan nasional itu sendiri. Negara Indonesia perlu memiliki sistem dan aturan mengenai keamanan nasional yang diatur dalam bentuk Undang-undang. Keamanan nasional harus tertuju pada keamanan nasional dengan melibatkan berbagai pihak dan elemen lembaga yang ada di Indonesia. Tidak boleh hanya tertuju pada satu lembaga saja.
Keamanan nasional sebagai sarana menentukan penyelenggaraan keamanan nasional yang stabil dari berbagai aspek. Sedangkan Indonesia ada beberapa aspek yang belum terpenuhi dengan banyaknya kasus dengan negara-negara lain yang berbatasan dengan Indonesia menjadikan negara Indonesia perlu memiliki keamanan Nasional yang lebih mantap dan visionable.

E. TANGGAPAN

Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia – Pertahanan nasional merupakan segala macam upaya untuk mempertahankan kedaulatan suatu negara. Yang di dalamnya terdiri dari keutuhan wilayah dan juga keselamatan seluruh warga negara, dari segala jenis ancaman yang dapat mengancam keutuhan suatu negara. Pertahanan negara ini dapat diartikan sebagai upaya dalam mempertahankan kedaulatan yang sifatnya semesta. Yang diselenggarakan dengan kesadaran penuh, dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Dan juga sebagai bentuk keyakinan pada kekuatan diri.
Pertahanan negara atau pertahanan nasional diselenggarakan oleh pemerintah, melalui sistem pertahanan di dalam negara. Sedangkan pertahanan nasional merupakan suatu gabungan kekuatan, antara kekuatan sipil dan juga militer yang kemudian akan
diupayakan oleh negara untuk melindungi integritas di dalam suatu wilayah negara. Pertahanan negara ini sudah menjadi tugas utama dari Kementerian Pertahanan.

Sistem Pertahanan Indonesia Menurut UUD 1945. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 terdapat pertahanan dan keamanan negara yang meliputi beberapa hal seperti :

1. Tiap-tiap warga negara berhak dan juga wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan negara Indonesia.

2. Usaha pertahanan dan juga keamanan negara akan dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan untuk rakyat. Yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan juga Kepolisian Republik Indonesia. Yang dimana mereka menjadi sumber kekuatan utama, rakyat dan sebagai kekuatan pendukung.

3. Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Mereka harus mampu mengayomi, melindungi, melayani, dan menegakkan hukum Indonesia.

4. Tentara Nasional Indonesia meliputi Angkatan Darat, Laut, dan Udara yang bertugas dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara Indonesia.

5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan TNI dan KNRI dalam menjalankan tugas-tugasnya, dan syarat untuk keikutsertaan setiap warga negara di dalam usaha pertahanan dan keamanan telah diatur di dalam Undang-undang.

Macam-macam pertahanan di Negara Indonesia meliputi pertahanan militer dan pertahanan non militer sebagai berikut :

1. Komponen Pertahanan Di Indonesia. Komponen yang paling utama yang ada di pertahanan di dalam sistem pertahanan di negara Indonesia adalah, TNI. Komponen utama tersebut dibantu oleh beberapa komponen cadangan dan komponen pendukung, yang bertujuan untuk menghadapi serangan atau ancaman yang sifatnya militer dan non militer. Sebagai komponen utama, TNI memiliki tugas yaitu harus mampu menghadapi ancaman militer, serta melaksanakan tugas pertahanan lainnya. Komponen cadangan merupakan sumber daya yang dimiliki oleh negara, yang dipersiapkan untuk memperkuat dan memperbesar kemampuan dan kekuatan dari TNI yang menjadi komponen utama sebagai pertahanan.

2. Pertahanan non-militer merupakan komponen pendukung berfungsi untuk memperkuat dan meningkatkan kemampuan, dari kedua komponen sebelumnya. Komponen ini meliputi sumber daya nasional yang tujuannya bukan untuk pertahanan fisik. Sumber daya yang termasuk ke dalam komponen pendukung adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Sub komponen pendukung adalah : Paramiliter yang mencakup : Polisi, Satpol PP, Satpam, Linmas atau Hansip, Menwa, Satgas partai, Organisasi beladiri, dan Organisasi kepemudaan. Tenaga ahli yang membidangi bidang Industri, Sumber daya alam, Sumber daya manusia.

Kelebihan dari Sistem Pertahanan Indonesia, memiliki TNI yang berkemampuan tinggi, Memiliki komponen pendukung terutama dalam sumber daya manusia yang jumlahnya banyak. Kekurangan Sistem Pertahanan Indonesia dukungannya masih terbilang kurang memadai dibandingkan dengan tantangan dan persoalan yang dihadapi.

D. KESIMPULAN

Hakikat pertahanan keamanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama antara sipil dan militer yang diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan Keamanan merupakan peristilahan logis sederhana yang alamiah. Adanya pertahanan sudah berarti bertujuan untuk mencapai keamanan. Situasi kondisi yang aman dan kebutuhan “keamanan” secara kasualitatif membutuhkan pertahanan.

Baca juga  Manado, Indonesia akan Menjadi Tuan Rumah International Conference of Sustainable Coral Reefs pada 13-15 Desember 2024: Tema "Sustaining Coral Reefs: Science, Conservation, Resilience and Development

Pertahanan nasional dikelola oleh Departemen Pertahanan (Kementerian Pertahanan). Ancaman pertahanan Negara mencermati dinamika konteks strategis, baik global, regional maupun domestik, maka ancaman yang sangat mungkin dihadapi Indonesia ke depan, dapat berbentuk ancaman keamanan tradisonal dan ancaman keamanan non-tradisional. Ancaman keamanan tradisional ancaman ini berupa invansi atau agresi militer dari negara lain terhadap Indonesia. Ancaman ini diperkirakan kecil kemungkinan terjadinya. Peran PBB dan reaksi dunia internasional diyakini mampu mencegah, atau sekurang-kurangnya membatasi penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara untuk memaksakan kehendaknya terhadap negara lain. Ancaman Non Tradisional Ancaman Non tradisional kemungkinan besar bersumber dari kejahatan terorganisasi lintas negara yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara, dengan memanfaatkan kondisi dalam negeri yang tidak kondusif ada proxy war.

Perkiraan ancaman dan gangguan yang dihadapi Indonesia ke depan, meliputi terorisme, gerakan separatisme, kejahatan (kriminalitas) lintas negara (penyelundupan, penangkapan ikan ilegal), pencemaran dan perusakan ekosistem (kebakaran hutan), krisis pangan, imigrasi ilegal, pembajakan/perampokan, aksi radikalisme, konflik komunal, dan dampak bencana-bencana alam. Contoh Kasus Masalah Pertahanan misalkan daerah perbatasan Negara Berdaulat, berbicara soal batas wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain merupakan permasalahan yang sangat kompleks sekali. Tidak jarang hampir di setiap negara sering terjadi konflik antar negara lebih banyak terfokus pada persoalan kepentingan – kepentingan di daerah perbatasan. Pada peraturan dan perundangan-undangan Dewan Keamanan PBB tentang pengaturan dan kesepakatan perbatasan wilayah negara di dunia menyebutkan bahwa perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah sub nasional.

Perbatasan yang terdapat di daratan suatu wilayah biasanya ditandai dengan tanda-tanda patok atau tugu yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah negara-negara yang memiliki batas satu daratan dengan bukti kesepakatan yang ditandatangani bersama di bawah naungan Dewan Keamanan PBB yang menangani tentang perbatasan suatu batas negara berdaulat. Selain ditandai dengan patok atau tugu, perbatasan batas wilayah negara berdaulat bisa juga ditandai dengan bentangan memanjang bangunan berbentuk pagar batas yang tentunya berdasarkan kesepakatan bersama pula.

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) di satu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman milter dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Mengenai permasalahan keamanan nasional itu sendiri. Negara Indonesia perlu memiliki sistem dan aturan mengenai keamanan nasional yang diatur dalam bentuk Undang-undang. Keamanan nasional harus tertuju pada keamanan nasional dengan melibatkan berbagai pihak dan elemen lembaga yang ada di Indonesia. Tidak boleh hanya tertuju pada satu lembaga saja. “ Keamanan nasional harus dipandang sebagai bagian integral dari berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara. Dalam hal ini  keamanan nasional menjadi berkembang mencakup pertahanan negara, keamanan negara, keamanan ketertiban masyarakat, dan keamanan insani.”

Kemananan nasional sebagai sarana menentukan penyelenggaraan keamanan nasional yang stabil dari berbagai aspek. Sedangkan Indonesia ada beberapa aspek yang belum terpenuhi. dengan banyaknya kasus dengan negara-negara lain yang berbatasan dengan Indonesia menjadikan negara Indonesia perlu memiliki keamanan Nasional yang lebih dan utuh.

Keamanan nasional di Indonesia tentunya perlu diatur di dalam perundang-undangan dan ketatanegaraan Indonesia. Supaya kestabilan dalam segala aspek itu ada dan terjamin serta ada kepastian hukum. Indonesia merupakan negara hukum yang semuanya tentu harus mempunyai landasan hukum yang tetap. Sebagai penganut rechstate dan juga memiliki sifat yang rule of law Indonesia bisa dikatakan perlu memiliki undang-undang yang mengatur tentang keamanan nasional. Mengenai Rancangan Undang-undang keamanan nasional yang dimiliki. Masih banyak pasal-pasal yang kontroversial. Karena ditakutkan (paranoia) “adidaya militer” akan kembali muncul seperti pada zaman orde baru. Karena itu harus membuat undang-undang Keamanan nasional yang utuh. Akan tetapi menilik, memilih dan memilah kembali aturan yang seharusnya ada dalam Undang-undang Keamanan Nasinoal. Supaya kestabilan keamanan dalam intern/eksteren negara akan terwujud. Demikian harapan penulis untuk pertahanan dan keamanan yang berlaku sebagaimana mestinya untuk mencapai “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, terima kasih.

***

SUMBER REFERENSI/BACAAN

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan: Balai Pustaka, Edisi Kedua, Jakarta 1993.

2. Undang-undang dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta…

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Jakarta 1990.

4. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pertahanan keamanan rakyat semesta, Jakarta …

5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta 2003

6.Rencana Undang-undang Keamanan Nasional RI, Proglenas 2015 – 2019, Jakarta 2016.

7.Berbagai sumber informasi digital dan bacaan lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here