Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia Bertemu Presiden Jokowi Untuk Membahas Masalah Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan.
Jakarta, Suarakristen.com
Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia ( Presiden K SPSI Andi Gani Nena Wea, Presiden K SPI Said Iqbal & Presiden K SBSI Ely Rosita Silaban) Hari Rabu 22 April bertemu Presiden Jokowi Untuk Membahas Masalah Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan.
MPBI yang merupakan aliansi Gerakan Buruh dari Tiga Konfederasi Buruh terbesar di Indonesia ( K SPSI Pimpinan Bung Andi Gani Nena Wea, K SPI Pimpinan Bung Said Iqbal dan K SBSI Pimpinan Ibu Elly Rosita Silaban) yang memiliki Jutaan anggota yang tersebar diseluruh Indonesia dan juga di Luar Negeri.
MPBI merupakan wadah perjuangan bersama Pekerja Buruh Indonesia yang berfungsi mengawal berbagai kebijakan agar setiap kebijakan hendaklah selaras dan mengarah kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya kaum Pekerja dan Buruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar ’45 dan batang tubuhnya.
MPBI sangat Mengapresiasi dan berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Jokowi yang telah mendengarkan suara Buruh Indonesia dan memutuskan untuk Menunda dan Mengkaji kembali Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan di DPR RI .
MPBI Mengambil sikap untuk MEMBATALKAN Aksi Besar – Besaran MPBI di seluruh Indonesia yang seharusnya di laksanakan pada 30 April 2020. MPBI berharap dengan adanya keputusan ini, Pemerintah dan DPR dapat melibatkan semua Stake Holder mulai dari Buruh hingga seluruh lapisan masyarakat dalam pembuatan Peraturan – Peraturan yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan.
Jakarta 24 April 2020
Said Iqbal (Presiden K SPI)
Andi Gani Nena Wea,SH. (Presiden K SPSI)
Elly Rosita Silaban (Presiden K SBSI)