Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)Dengan Keras Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

0
718

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Jakarta, Suarakristen.com

Majelis Pekerja/Buruh Indonesia (MPBI) menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikap perihal Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta (28/2/20).

Agenda utama deklarasi pernyataan sikap MPBI adalah menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

MPBI adalah aliansi strategis yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) sebagai 3 (tiga) Konfederasi terbesar di Indonesia dan beberapa konfederasi serikat buruh lainnya serta lebih dari 50 federasi serikat pekerja yang mempunyai anggota lebih dari 10 juta orang di 34 propinsi lebih dari 400 kab/kota.

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dideklarasikan di Gelora Bung Karno pada tanggal 1 Mei 2012, dihadiri kurang lebih 100 ribu orang pekerja/buruh.

Saatnya seluruh gerakan buruh Indonesia kembali bersatu untuk melawan kekuatan yang ingin mengurangi kesejahteraan kaum buruh dan minimnya perlindungan bagi tenaga kerja yang akan masuk pasar kerja melakui omnibus law RUU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa serikat pekerja di seluruh indonesia sudah membangun persatuan buruh Indonesia untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Persatuan tersebut bisa dilihat dari adanya pernyataan sikap bersama tiga Konfederasi, yaitu Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) sebagai 3 (tiga) Konfederasi terbesar di Indonesia.

Selain itu, ada beberapa konfederasi serikat buruh lainnya serta lebih dari 50 federasi serikat pekerja yang mempunyai anggota lebih dari 10 juta orang di 34 propinsi lebih dari 400 kab /kota yang telah melahirkan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) sebagai aliansi strategis kembali berkumpul (reborn) untuk menyatukan sikap dan kekuatan.

Baca juga  Kemenpan RB Pastikan ASN IKN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

Menurut Said Iqbal, MPBI dideklarasikan pada tanggal 1 Mei 2012 di Gelora Bung Karno dan dihadiri kurang lebih 100 ribu buruh.

Dalam pernyataan sikapnya, MPBI merupakan alat perjuangan pekerja/buruh Indonesia serta elemen masyarakat yang lain untuk mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan bermartabat. Dalam kaitan dengan itu, MPBI akan berjuang untuk menghapus segala bentuk penindasan dan ketidakadilan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kehidupan pekerja/buruh Indonesia harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, adil, sejahtera, dan bermartabat. Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat dan hak-hak pekerja/buruh.

Saat ini Pemerintah sedang berupaya memangkas regulasi yang dinilai menghambat investasi dengan melahirkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tetapi setelah dikaji secara seksama, ternyata isi RUU Cipta Kerja justru bertolak belakang dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas.

Khusus untuk kluster ketenagakerjaan, MPBI melihat RUU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security).

Hal itu tercermin dari 9 (sembilan) alasan: hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan, pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup, PHK semakin mudah, waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif, TKA “buruh kasar” berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar, jaminan sosial terancam hilang, dan sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

Melihat adanya potensi ancaman akibat adanya omnibus law RUU Cipta Kerja; dengan penuh ketulusan, kesadaran, dan semangat kebersamaan serikat pekerja/serikat buruh menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI reborn).

MPBI akan menjadi alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia, dalam segala bentuk kegiatan baik secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobbi-aksi (KLA).

Baca juga  Indonesian American Lawyers Association (IALA) Sampaikan AMICUS CURIAE Kepada Mahkamah Konstitusi RI  

Hadir dalam konferensi pers ini adalah Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI), Said Iqbal (Presiden KSPI), Elly Rosita Silaban (Presiden KSBSI) dan para pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang lain.

Berikut Pernyataan Sikap MPBI:

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI) DPP KSPSI DEN KSPI DEN KSBSI

Kami Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Dewan Eksekutlf Nasional Konfederasi Serikat Pekerja lndonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh lndonesia (DEN KSBSI) sebagal 3 (tiga) Konfederasl terbesar di Indonesia dan beberapa konfederasi serikat buruh lainnya serta lebih dari 50 federasi serikat pekerja yang mempunyai anggota lebih dari 10 juta orang di 34 propinsi lebih dari 400 kab /kota yang telah melahirkan Majelis Pekerja Buruh Indonesia

(MPBI) sebagai aliansi strategis kembali berkumpul (reborn) untuk menyatukan sikap dan kekuatan:

1. MPBI merupakan alat perjuangan pekerja/buruh Indonesia serta elemen masyarakat yang lain untuk mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan bermartabat. Dalam kaitan dengan itu, MPBI akan berjuang untuk menghapus segala bentuk penindasan dan ketidakadilan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kehidupan pekerja/buruh Indonesia harus dlperlakukan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, adil, sejahtera, dan bermartabat. Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat dan hak-hak pekerja/buruh.

2. Seat Iini Pemerintah sedang berupaya memangkas regulasi yang dinilai menghambat investasi dengan melahirkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tetapi setelah dikaji secara seksama, ternyata isi RUU Cipta Kerja justru bertolak belakang dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas.

3. Khusus untuk kluster ketenagakerjaan, MPBI melihat RUU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security) dan kepastian jaminan sosial (social security). Hal ini tercermin dari 9 (sembilan) alasan berikut:

Baca juga  Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar "Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan", Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability - Solvability - Hospitality

a. Hilangnya upah minimum;
b. Hilangnya pesangon;
c. Outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan;
d. Pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup;
e. PHK semakin mudah;
f. Waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif;
g. TKA “buruh kasar” berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar;
h. Jaminan sosial terancam hilang;
i. Sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan penuh ketulusan, kesadaran, dan semangat kebersamaan; kami menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI reborn) yang telah dideklarasikan di Gelora Bung Karno pada tanggal 1 Mei 2012; sebagai alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia dalam segala bentuk kegiatan baik secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi Konsep-Lobbi-Aksi (KLA).

(Hendriko Siahaan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here